Pegawai Negeri Sipil sebagai alat negara dan abdi masyarakat mempunyai potensi yang dapat menentukan kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional sehingga dianggap perlu untuk selalu dibina kesejahteraannya agar dapat dipelihara dan dikembangkan daya cipta, dayaguna, dan hasil gunanya. Usaha pembinaan kesejahteraan dimaksud dapat terwujud dengan usaha penyelenggarakan asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil yang di usahakan secara terpusat dan terarah untuk dapat mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya. Bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya