Bahwa untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh penerima pensiun yang wafat, dipandang perlu memberikan uang duka wafat bagi keluarga penerima pensiun termaksud. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1982. Berikut ini peraturannya, silakan dilihat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Terima kasih, informasi yang sangat berguna.
Btw, mas kerja di pemda ya?
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya