Mendasar surat dari BKD Ngawi Nomor 842/27.47/404.205/2010 tanggal 21 September 2010 perihal penerimaan tali asih bagi PNS yang purna tugas. Dalam rangka penerimaan tali asih dari Pemerintah Kabupaten Ngawi bagi PNS yang purna tugas (pensiun) sesuai dengan daftar untuk bisa hadir pada Hari Selasa atau Rabu (28 atau 29 September 2010) mulai jam 09.00 WIB, di BKD Ngawi (Bidang Pengembangan dan Pemberhentian), dengan membawa kelengkapan antara lain fotokopi SK pensiun 4 lembar, fotokopi KTP 2 lembar, dan pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar. Penerima tali asih diharapkan datang sendiri (tidak diwakilkan).
Pemberian tali asih ini berwujud uang yang masing-masing penerima besarnya sama tidak memandang jabatan maupun golongan di waktu dulu masih menjadi PNS aktif. Dasar hukum pemberian tasih tahun 2010 ini adalah SK Bupati Ngawi Nomor 188/08.17/404.205/2010 tanggal 13 April 2010 tentang Pemberian Tali Asih bagi Pegawai yang Pensiun Tahun Anggaran 2010. Termasuk juga yang berhak mendapatkan tali asih adalah janda, duda, atau anak dari PNS yang meninggal.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya