Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan daya guna Pegawai Negeri untuk menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintahan maupun tugas-tugas pembangunan, dipandang perlu untuk membatasi kegiatan Pegawai Negeri dalam usaha-usaha swasta. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan PNS dalam Usaha Swasta. Namun dalam prakteknya banyak PNS yang tidak mematuhi peraturan ini dan tidak ada sanski bagi yang melanggarnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya