Pembatasan Kegiatan PNS

Jumat, 17 September 2010


Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan daya guna Pegawai Negeri untuk menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintahan maupun tugas-tugas pembangunan, dipandang perlu untuk membatasi kegiatan Pegawai Negeri dalam usaha-usaha swasta. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan PNS dalam Usaha Swasta. Namun dalam prakteknya banyak PNS yang tidak mematuhi peraturan ini dan tidak ada sanski bagi yang melanggarnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (237) kepegawaian (175) hukum (94) serba-serbi (94) oase (91) saat kuliah (71) pustaka (64) tentang ngawi (62) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (18)