www.ib.eramuslim.com |
I. Bantuan Uang Muka (BUM)
a. BUM hanya dipergunakan untuk penyediaan sebagian bantuan uang muka pembelian rumah bagi PNS.
b. Penyaluran BUM dapat dilakukan melalui mekanisme perbankan, lembaga keuangan mikro, atau lembaga keuangan non bank atau dikirimkan langsung ke Bapertarum-PNS.
c. Besaran BUM KPR yang diberikan disesuaikan dengan golongan ruang masing-masing PNS.
d. Khusus bagi PNS Golongan IV/a dan IV/b, pemberian BUM dihentikan sementara terhitung mulai 1 September 2009.
II. Pemberian Jasa Pengembalian Tabungan (PT)
a. Jasa Pengembalian Tabungan sebesar 12% dihentikan sementara dan mulai tanggal 1 Nopember 2009 pembayaran pengembalian tabungan dibayarkan tanpa jasa tabungan.
b. Pengembalian Tabungan Perumahan diberikan kepada PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun, meninggal dunia atau sebab-sebab lainnya.
III. Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM)
Pemberian BM bagi PNS untuk sementara dihentikan sambil menunggu kebijakan baru.
IV. Layanan Pinjaman
Seluruh program pinjaman bagi anggota Bapertarum-PNS dihentikan penyalurannya.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya