Sosialisasi Konflik Kepentingan

Selasa, 04 Oktober 2022

Suatu hari bidang yang saya pimpin (bidang PKAP) mendapatkan tugas dari pimpinan untuk mengikuti Sosialisasi Benturan Kepentingan dalam Penyelenggaraan Tata Kelola Manajemen ASN bagi ASN BKPSDM yang diselenggarakan oleh BKD Provinsi Jawa Timur secara virtual dengan narasumber dari KPK. Mengingat pentingnya acara ini saya putuskan untuk mengundang bidang-bidang lain mengikuti acara tersebut. Dengan kata lain bidang saya memfasilitasi rekan-rekan sekantor. Acara dilaksanakan pada hari Selasa 4 Oktober 2022 di Aula BKPSDM.


Konflik Kepentingan sudah ada sejak masyarakat mengenal konsep kepentingan bersama (the common good and the common interests). Dalam peradaban India Kuno, terdapat seorang Acharya (Guru Besar) kerajaan yang bernama Kautilya (375-283 SM) dalam karyanya “Arthashastra” menuliskan,”Seorang yang salah membukukan jumlah pajak disebut melawan “kepentingan umum”, tetapi pada saat itu kepentingan umum adalah kepentingan raja/ratu yang secara normatif bertindak sebagai penjaga dharma (harmoni tatanan masyarakat).


Cicero (106-43 SM) seorang filsuf Romawi dalam karyanya “De Officiis” menuliskan,”Masalah utama dalam administrasi dan pelayanan publik adalah mencegah kecurigaaan sekecil apapun bahwa engkau sedang mengejar keuntungan sendiri.” Dalam kisah lain, seorang khilafah Umar bin Abdul Azis (682-720 Masehi) ketika sedang bertugas, beliau tiba-tiba mematikan lampu minyak istana karena sedang membicarakan urusan pribadi.

Rapat Koordinasi Integritas

Sabtu, 24 September 2022

Pada hari Kamis 22 September 2022 saya mewakili Kepala BKPSDM Kabupaten Ngawi hadir dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Integritas dan Moralitas dalam Pengembangan Karier PNS yang diselenggarakan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara). Beberapa narasumber yang berbicara di depan adalah dari BKN, BNPT, BNN, BIN, dan Kemenag. Ratusan peserta hadir, yang saya kenal dan temui berasal dari BKN Pusat, BKN Kanreg 1 Yogyakarta, BKN Kanreg 2 Surabaya, BPSDM Provinsi Jatim, dan BKPSDM beberapa kabupaten/kota. Saya hadir bersama staf saya Pak Jahid (Analis SDMA) dan Pak Nurjali (Analis Penegak Integritas dan Disiplin SDM Aparatur). 


Merujuk berita dari portal BKN (bkn.go.id) bahwa mewujudkan integritas dan moralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pekerjaan rumah bagi BKN selaku instansi pembina dan pengelola kepegawaian. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Supranawa Yusuf, Wakil Kepala BKN dalam membuka acara Rapat Koordinasi tersebut. Meski menjadi tanggung jawab BKN, untuk merealisasikannya tetap diperlukan kolaborasi antar instansi pemerintah. 


Oleh karena itu Kedeputian Bidang Pengendalian dan Pengawasan (Wasdal) BKN menginisiasi rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah (K/L/PD). Mulai dari BKD/BKPSDM/ BKPSDA/BKPP Instansi Pemerintah se-Jawa Timur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Narkotika Nasional, Badan Intelijen Negara, Lembaga Administrasi Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi turut berperan aktif dalam rapat tersebut.

La Pendam Sana di Sine

Jumat, 24 Juni 2022

Jumat 24 Juni 2022 saya menghadiri pertemuan yang digagas oleh rekan-rekan pengelola kepegawaian kecamatan di tempat wisata Sumber Koso, Kecamatan Sine. Saya mengistilahkan sebagai La Pendam Sana (Layanan Pendampingan dan Anjangsana). Tema kali ini tentang Penyusunan dan Penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). Sebagian besar perwakilan kecamatan hadir. Pak Fuad, Camat Sine selaku tuan rumah pun hadir, membuka acara, dan menyampaikan sambutan.


Saya hadir sebagai narasumber didampingi beberapa rekan Bidang PKAP yang membantu dalam asistensi praktek penyusunan SKP. Secara garis besar materi tentang penyusunan SKP dapat dilihat pada Permenpan 6/2022. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah ekspektasi kinerja (harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja) yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun. Dalam regulasi ini ada istilah Pejabat Penilai Kinerja, ada juga Pimpinan. 


Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung pegawai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas (eselon 4) atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan. Sedangkan Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antara/output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar instansi pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus.

MOOC

Kamis, 16 Juni 2022

Kamis 16 Juni 2022 saya dan semua Kepala Bidang dan Sekretaris pada BKPSDM Kabupaten Ngawi bertugas sebagai narasumber dalam acara MOOC secara daring (online). MOOC atau Massive Open Online Course merupakan platform pelatihan online untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang memungkinkan para peserta dapat mengakses dan mempelajari agenda Latihan Dasar. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Pengembangan Kompetesi Aparatur (PKA) pada BKPSDM. Sesuai dengan bidang yang saya ampu, saya sampaikan materi tentang penilaian kinerja, disiplin, dan cuti PNS.


La Pendam Sana di Kecamatan

Rabu, 15 Juni 2022

Sesuai regulasi ada beberapa hal yang menyebabkan seorang PNS diberhentikan sementara, antara lain diangkat menjadi pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural. Pemberhentian sementara bagi PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural berlaku sejak PNS tersebut dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural.


Artinya PNS bisa menduduki ketiga jabatan tersebut (pejabat negara, komisioner, dan anggota lembaga nonstruktural) tanpa kehilangan status sebagai PNS, hanya diberhentikan sementara. Misalnya PNS diangkat menjadi menteri, karena menteri merupakan salah satu pejabat negara. Contoh komisioner adalah komisioner KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Sedangkan contoh lembaga nonstruktural adalah Badan Pengawas Pemilu.


Selain itu PNS diberhentikan sementara karena ditahan sebagai akibat menjadi tersangka tindak pidana. Pemberhentian sementara tersebut berlaku sejak penahanan sampai dengan dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan/penuntutan atau sampai dengan ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sosialisasi BPJS Naker

Jumat, 10 Juni 2022

Pada hari Kamis, 9 Juni 2022 mewakili instansi tempat bertugas, saya berkesempatan menghadiri acara yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Harris Hotel & Conventions Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. Acara tersebut adalah Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Non ASN Pemda sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur. 


Monitoring dan evaluasi kepesertaan Non ASN Pemda sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan mengundang Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan, Kepala Badan Kepegawaian, Kepala Bappeda, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur. Narasumber dalam acara tersebut terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Deputi Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Kantor Staf Presiden, dan BPJS Ketenagakerjaan.


Sesuai instruksi Presiden, Menko PMK harus melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di daerah, serta melaporkan pelaksanaan Inpres tersebut kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Dalam melaksanakan pemantauan tersebut Menko PMK telah menetapkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tim Koordinasi Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Tim tersebut terdiri dari unsur Kemenko PMK, Sekretaris Kabinet, dan Kantor Staf Presiden.

Asistensi Pengisian Nilai Kinerja

Selasa, 24 Mei 2022

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Permenpan 8/2021). Hal ini berbeda dengan penilaian kinerja PNS sebelumnya, yaitu turunan atau peraturan pelaksana diterbitkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara). Sekadar diketahui Permenpan 8/2021 memiliki lampiran yang total halamannya berjumlah 294! Untuk membacanya sangat menguras waktu, apalagi untuk memahami, selain menguras waktu juga pikiran.


Mirip dengan regulasi lama (PP 46/2011 dan Perka BKN 1/2013) penilaian kinerja PNS sesuai Permenpan 8/2021 juga memuat penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan Perilaku Kerja Pegawai. Hanya bedanya, regulasi lama menggunakan istilah “Kerja”, sedangkan regulasi baru menggunakan istilah “Kinerja”. Lalu, dalam uraian SKP, bila regulasi lama menggunakan kata kerja dalam awal kalimat rencana kinerja (misal melaksanakan, menyusun, dll), namun dalam regulasi baru menggunakan hasil (misal terlaksananya, tersusunnya, dll).


Berhubung Permenpan 8/2021 terbit di tengah tahun, maka penilaian kinerja PNS di tahun 2021 dibagi dalam 2 periode. Periode I (Januari-Juni Tahun 2021), tata cara penyusunan SKP dan penilaian Prestasi Kerja mengacu pada Perka BKN 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Periode II (Juli-Desember Tahun 2021), tata cara penyusunan SKP dan penilaian Kinerja PNS mengacu pada ketentuan Permenpan 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. Selanjutnya kedua periode tersebut digabungkan (integrasi) dengan bobot masing-masing 50%.

Silaturahmi ke Para Pensiunan

Kamis, 12 Mei 2022

Ada semboyan yang mengatakan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Dalam makna yang mirip saya ungkapkan bahwa institusi yang (ingin) besar adalah institusi yang menghargai jasa para pendahulunya (baca: para pensiunan...  😊👌). 


By the way, mengawali pekan pertama setelah libur lebaran, segenab personel kantor saya (BKPSDM Kabupaten Ngawi) berkunjung ke rumah para pensiunan. Anjangsana. Silaturahmi. Ada ajang temu kangen juga. 👋 Ada rasa haru dan bahagia melihat paras suka cita beliau-beliau yang sudah sepuh itu dikunjungi kami yang masih aktif sebagai pegawai. 


Namun karena keterbatasan waktu, tidak semua para pensiunan dikunjungi. Mungkin dalam kesempatan yang lain bisa diagendakan.




 

Label

coretan (271) kepegawaian (178) hukum (99) oase (98) serba-serbi (96) saat kuliah (71) pustaka (68) tentang ngawi (62) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)