Suatu hari bidang yang saya pimpin (bidang PKAP) mendapatkan tugas dari pimpinan untuk mengikuti Sosialisasi Benturan Kepentingan dalam Penyelenggaraan Tata Kelola Manajemen ASN bagi ASN BKPSDM yang diselenggarakan oleh BKD Provinsi Jawa Timur secara virtual dengan narasumber dari KPK. Mengingat pentingnya acara ini saya putuskan untuk mengundang bidang-bidang lain mengikuti acara tersebut. Dengan kata lain bidang saya memfasilitasi rekan-rekan sekantor. Acara dilaksanakan pada hari Selasa 4 Oktober 2022 di Aula BKPSDM.
Konflik Kepentingan sudah ada sejak masyarakat mengenal konsep kepentingan bersama (the common good and the common interests). Dalam peradaban India Kuno, terdapat seorang Acharya (Guru Besar) kerajaan yang bernama Kautilya (375-283 SM) dalam karyanya “Arthashastra” menuliskan,”Seorang yang salah membukukan jumlah pajak disebut melawan “kepentingan umum”, tetapi pada saat itu kepentingan umum adalah kepentingan raja/ratu yang secara normatif bertindak sebagai penjaga dharma (harmoni tatanan masyarakat).
Cicero (106-43 SM) seorang filsuf Romawi dalam karyanya “De Officiis” menuliskan,”Masalah utama dalam administrasi dan pelayanan publik adalah mencegah kecurigaaan sekecil apapun bahwa engkau sedang mengejar keuntungan sendiri.” Dalam kisah lain, seorang khilafah Umar bin Abdul Azis (682-720 Masehi) ketika sedang bertugas, beliau tiba-tiba mematikan lampu minyak istana karena sedang membicarakan urusan pribadi.






.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)

