Asistensi Pengisian Nilai Kinerja

Selasa, 24 Mei 2022

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Permenpan 8/2021). Hal ini berbeda dengan penilaian kinerja PNS sebelumnya, yaitu turunan atau peraturan pelaksana diterbitkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara). Sekadar diketahui Permenpan 8/2021 memiliki lampiran yang total halamannya berjumlah 294! Untuk membacanya sangat menguras waktu, apalagi untuk memahami, selain menguras waktu juga pikiran.


Mirip dengan regulasi lama (PP 46/2011 dan Perka BKN 1/2013) penilaian kinerja PNS sesuai Permenpan 8/2021 juga memuat penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan Perilaku Kerja Pegawai. Hanya bedanya, regulasi lama menggunakan istilah “Kerja”, sedangkan regulasi baru menggunakan istilah “Kinerja”. Lalu, dalam uraian SKP, bila regulasi lama menggunakan kata kerja dalam awal kalimat rencana kinerja (misal melaksanakan, menyusun, dll), namun dalam regulasi baru menggunakan hasil (misal terlaksananya, tersusunnya, dll).


Berhubung Permenpan 8/2021 terbit di tengah tahun, maka penilaian kinerja PNS di tahun 2021 dibagi dalam 2 periode. Periode I (Januari-Juni Tahun 2021), tata cara penyusunan SKP dan penilaian Prestasi Kerja mengacu pada Perka BKN 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Periode II (Juli-Desember Tahun 2021), tata cara penyusunan SKP dan penilaian Kinerja PNS mengacu pada ketentuan Permenpan 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. Selanjutnya kedua periode tersebut digabungkan (integrasi) dengan bobot masing-masing 50%.


Nilai kinerja masing-masing PNS setiap tahun harus dikirimkan ke BKN melalui aplikasi e-Lapkin oleh BKPSDM seluruh instansi. Data tersebut digunakan oleh BKN untuk bahan pertimbangan pemberian hak kepegawaian dan dasar perhitungan IP ASN (Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara). Agar memudahkan para pengelola kepegawaian seluruh Perangkat Daerah mengisi nilai kinerja dan menghindari kesalahan, kantor saya (baca: Bidang PKAP) telah menyediakan template aplikasi e-Lapkin. 


Pada Senin-Selasa, 23-24 Mei 2022 kami mengadakan Sosialisasi dan Asistensi Pengisian (input data) Nilai Kinerja di Gedung Kesenian dengan mengundang seluruh Kepala Sub Bagian Umum dan Pengelola Kepegawaian. Peserta berasal dari setda, setwan, inspektorat, dinas, badan, rumah sakit, kecamatan, kelurahan, puskesmas, dan korwil dikbud.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)