12 Plus 1 Jurus Nggedabrus (Seri Pertamax)

Rabu, 02 Mei 2012

cakwid.net
Paling tidak ada tiga masalah besar yang menggelayuti birokrasi di Pemkab Ngawi, yakni kurangnya koordinasi antar satuan kerja, lemahnya pemberdayaan sumber daya manusia, dan terbatasnya anggaran. Saya tidak mengada-ada karena yang menyampaikan adalah Bapak Bupati sendiri. Hal ini pun diulang dan dipertegas oleh Bapak Sekda dalam apel pembinaan staf. Jadi ini bukan lagi rahasia. Setiap orang mengetahuinya.

Setiap satker akhirnya diperintahkan membuat program unggulan. Disuruh bermimpi. Tak terkecuali BKD, institusi yang bertugas mengelola kepegawaian di kabupaten. Yang saya tangkap program unggulan BKD adalah peningkatan pelayanan kepegawaian, optimalisasi disiplin PNS, dan pengembangan SDM. Sebenarnya paparan dari BKD itu merupakan kebutuhan dasar pelayanan, maksudnya ya memang seperti itu harusnya sebuah kantor, misalnya pelayanan tepat waktu, kemudahan akses, kesempatan pengembangan diri. Bukankah ini hal yang wajar bagi setiap institusi.

Kalau boleh saya juga ingin bermimpi. Bermimpi tentang program unggulan dalam hal pelayanan kepegawaian. Saya rasa untuk bermimpi tak harus menjadi bupati atau pejabat struktural terlebih dahulu. Staf biasa juga boleh kok bermimpi. Sebagai catatan, sebagian di antaranya masing-masing telah saya buat pada bagian-bagian yang terpisah pada masa lalu. Jadi di sini tak perlu panjang lebar saya ulang. Bisa kok diklik tautannya. Mumpung belum dilarang, inilah impian saya. 13 Jurus Nggedabrus. Jreng jreng jreng ...

Pertama, spesialisasi jabatan. Banyak orang yang menilai bahwa jumlah PNS sudah sangat banyak. Padahal di sisi lain banyak juga PNS yang kerjanya tak keras-keras amat. Dominan pada kegiatan administasi. Nah, agar lebih efektif jenis jabatan fungsional tertentu harus diperbanyak. Bukan berarti memperbanyak jumlah pegawai, lho. Pegawainya tetap tapi diberikan spesialisasi jabatan. Selain lebih konsentrasi pada tugas dan pekerjaan, PNS tak melulu berebut jabatan struktural yang kadang-kadang beraroma fulus.

Pembebasan Tugas Jabatan

Minggu, 29 April 2012

Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS menyebutkan bahwa dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa. Pembebasan sementara dari tugas jabatannya ini berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.

Pembebasan sementara dari tugas jabatannya dimaksudkan untuk kelancaran pemeriksaan dan pelaksanaan tugas-tugasnya. Selama PNS yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, diangkat pejabat pelaksana harian (Plh). Meskipun demikian PNS tersebut tetap masuk kerja dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, misalnya penghasilan dan tunjangan jabatan. Dalam hal atasan langsung tidak ada ataupun terjadi kekosongan, maka pembebasan sementara dari jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi atau secara berjenjang.

Ketentuan tersebut di atas ternyata melahirkan multitafsir atau paling tidak kebingungan dalam prakteknya. Pertama, penggunaan frasa ”tugas jabatan” belum jelas apa maknanya. Lazimnya antara tugas dan jabatan dipisahkan meskipun keduanya berhubungan erat. Dengan adanya jabatan maka diikuti dengan adanya tugas. Jabatan merupakan predikat sedangkan tugas adalah uraiannya. Maka, sebenarnya cukup dengan membebaskan jabatannya, secara otomatis kewenangan tugas yang melekat lepas dengan sendirinya. Tapi kalau yang dimaksud adalah membebaskan tugas-tugasnya saja atau sebagian tugasnya saja, maka seharusnya jabatannya tidak perlu dibebaskan.

Kedua, tidak ada batas waktu pembebasan bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Memang disebutkan bahwa pembebasan berlaku sejak yang bersangkutan diperiksa hingga ditetapkannya keputusan hukuman disiplin. Namun tidak diatur sampai berapa lama batas maksimal pemeriksaan. Yang pasti ini memakan waktu karena pejabat yang berwenang memberikan hukuman disiplin tingkat berat adalah Presiden, PPK (Pejabat Pembinan Kepegawaian) Pusat, PPK Provinsi/Gubernur, dan PPK Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota). Kesibukan para pejabat tersebut adalah satu persoalan, sedangkan alur birokrasi yang panjang merupakan soal yang lain. Tidak ada jaminan proses pemeriksaan hingga ditetapkan keputusan membutuhkan beberapa hari saja. Paling tidak hitungannya adalah bulanan, bahkan tahunan.

Pelayanan Online

Kamis, 26 April 2012

Saya masih ingat waktu itu, meski telah berakhir rekrutmen CPNS tahun 2009 di Ngawi menyisakan masalah. Meskipun ratusan peserta telah diumumkan siapa-siapa yang lolos dan layak diangkat menjadi CPNS, beberapa kalangan masih mempermasalahkannya. Salah satunya adalah tentang dimusnahkannya berkas pendaftaran CPNS. Ada yang ingin melihat berkas-berkas lamaran yang pernah dikirim ke BKD, namun ternyata semuanya telah tidak ada. Maka mencak-mencaklah ia. Laporlah ia ke kepolisian.

BKD memang dalam kondisi dilema. Dalam setiap rekrutmen CPNS jumlah pelamar mencapai ribuan orang. Tentu saja jumlah berkas yang mereka sertakan akhirnya menumpuk. Padahal BKD tidak punya gudang. Ada ruang kecil tapi sepertinya tak sanggup menampung seluruh berkas. Padahal itu harus menampung juga berkas kepegawaian lain.

Jadilah saat proses lamaran itu berkas-berkas sementara diletakkan di lantai lorong kantor. Nah, setelah proses rekrutmen selesai (ditandai dengan pengumuman kelulusan) berkas-berkas itu mesti dipindahkan dari lorong. Karena lorong itu memang bukan tempat penyimpanan, malah merupakan akses lalu lintas pegawai yang semua orang bebas melewatinya. Daripada menimbulkan resiko maka dimusnahkanlah berkas-berkas itu. Tak disangka hal ini malah menjadikan masalah. Dilaporkan ke kepolisian.

Sayang Pemkab dari dulu hingga saat ini belum memiliki regulasi tentang arsip. Dengan demikian Jadwal Retensi Arsip (JRA) pun juga tidak ada. JRA mengatur kapan arsip dapat disimpan dan kapan harus dimusnahkan. Mestinya regulasi berbentuk Peraturan Bupati. Padahal ini penting. Dengan kapasitas ruang penyimpanan arsip yang kurang memadai sedangkan jumlah arsip semakin lama semakin banyak, maka akan menimbulkan persoalan di kemudian hari. Bahkan persoalan sudah muncul. Tidakkah laporan ke kepolisian beberapa tahun lalu cukup dijadikan pelajaran?

Ruang Konseling dan Konsultasi Kepegawaian

Senin, 23 April 2012

Saat berkunjung ke Pengadilan Agama (PA) lebih dari setahun silam saya bertemu dan sempat berbincang dengan Ketua PA yang ramah. Menurut paparan beliau, dari sekian daerah di Karesidenan Madiun tercatat angka perceraian yang paling tinggi ada di Ponorogo. Berikutnya adalah Ngawi, kota tempat saya tinggal. Kebanyakan yang menggugat adalah istri. Tak sedikit pula yang melakukan perceraian adalah mereka yang berstatus sebagai PNS.

Salah satu fungsi kantor saya adalah memproses pemberian izin perceraian dari Bupati kepada PNS yang akan bercerai. Bagi PNS izin ini bersifat mutlak, wajib dipenuhi terlebih dahulu, baik sebagai penggugat maupun tergugat. Tak heran, dengan semakin banyaknya PNS yang akan bercerai maka semakin banyak pula PNS yang mengajukan izin.

Memang kalau diperhatikan angka perceraian pada PNS semakin tahun semakin bertambah. Saya rasa ini logis. Ini berbanding lurus dengan banyaknya jumlah PNS. Tahun 2005 saat awal saya bekerja tentu jumlahnya lebih sedikit dibandingkan sekarang. Jumlah PNS tak sampai 10 ribu. Tapi lambat laun bertambah banyak. Akhir 2011 lalu tercatat lebih dari 14 ribu. Pengangkatan dari tenaga honorer memberikan sumbangan signifikan pada rekrutmen pegawai. Ratusan bahkan ribuan orang diangkat menjadi CPNS secara serentak.

Bertambahnya pegawai membawa konsekuensi. Salah satu di antaranya adalah bertambahnya angka perceraian seperti disinggung di muka. Dari yang bercerai tadi ternyata sebagian besar berasal kalangan pendidik alias guru. Ini pun logis juga karena ternyata dari 14 ribu pegawai tadi yang paling banyak adalah guru. Mungkin jumlahnya antara 7-8 ribu.

Menulis Dalam Kesunyian

Jumat, 20 April 2012

Ada yang aneh malam hari ini. Saat rumah sunyi. Tiada suara riuh rendah anak-anak. Seperti ada yang hilang. Saya sedang menulis. Tapi rasa itu kembali muncul. Aneh. Terlalu sunyi. Sepi. Hening. Bukankah mestinya malah enak menulis dengan lancar. Dalam suasana yang sunyi. Tapi tetap saja ada yang aneh. Tak biasanya.

Ya, istri dan anak-anak sedang pulang kampung. Bapak mertua saya alias mbah-nya anak-anak sedang kangen dengan cucu-cucunya. Apalagi beliau juga sedang sakit. Akhirnya istri dan anak-anak pergi menengok. Karena saya masih ada pekerjaan hingga sore di kantor kami putuskan istri dan anak-anak berangkat duluan. Esok paginya saya akan menyusul.

Maka malam itu saya sendiri di rumah. Kesempatan, batin saya. Saya bisa menulis dengan tenang. Tapi ya itulah, rasa aneh datang menghampiri. Sepi. Seolah ada kekuatan yang menyumbat pikiran saya. Seolah ada energi yang menghentikan tangan saya. Padahal selama ini saya sering mengeluhkan (dalam hati) tingkah laku anak-anak saat saya sedang menulis. Yah inilah manusia. Dikasih A minta B, dikasih B minta C, dan seterusnya.

Saya memang suka menulis, dan saya putuskan untuk menjadi hobi. Hal ini pun pararel dengan hobi saya membaca. Seperti motor dengan bensin. Ada energi yang harus diisi. Membaca adalah bahan bakar untuk membuat tulisan.
 

Kemajuan teknologi yang luar biasa menjadikan hal yang dulunya hampir mustahil sekarang menjadi hal yang lazim. Contohnya tulisan. Kini hasil karya berupa tulisan bisa saya publikasikan kepada pembaca di seluruh dunia. Melalui blog. Gratisan lagi.

Kerja Paling Menyebalkan

Selasa, 17 April 2012

Setiap selesai pelaksanaan kegiatan biasanya ada laporan pertanggungjawaban. Kalau di kantor namanya SPJ, mungkin kependekan dari Surat Pertanggung Jawaban. Saya tak tahu persis, karena saya bukan bendahara. Dan saya juga bukan orang yang secara formal ditunjuk dan diangkat menjadi pengelola SPJ. Dengan demikian pengetahuan saya tentang hal itu amat minim.

Waktu kuliah sebenarnya saya tak begitu asing dengan LPJ atau SPJ karena saya termasuk aktif di beberapa organisasi kampus. Saya pernah menjadi pengurus, bahkan pernah pula mengetuai sebuah lembaga ekstra kampus. Pada akhir kepengurusan diadakan musyawarah yang merupakan forum tertinggi di organisasi. Di sana ada agenda pembahasan AD/ART, pemilihan pengurus baru, dan penyampaian LPJ.

Jangan dibayangkan anggaran yang kami gunakan bejibun layaknya instansi pemerintah. Malah banyak tomboknya. Banyak utangnya. Namanya mahasiswa, kami kan belum berpenghasilan. Walaupun begitu apa yang kami terima kami pergunakan sesuai dengan peruntukannya. Semuanya bisa dipertanggungjawabkan. Tidak ada rekayasa. Kami dilatih bertanggung jawab.

Kembali ke masalah SPJ kantor. Pernah juga saya mengurusinya. Akhirnya. Itu pun sebenarnya terpaksa. Memang saya akui awalnya saya penasaran apa sih SPJ itu. Hampir tiap hari orang-orang membahas SPJ, atau paling tidak menyebut-nyebut kata SPJ. Saya orang baru. Saya belum tahu apa-apa. Maka saat pertama disuruh menguruskannya dengan senang hati saya sanggupi. Niat awalnya karena memang ingin tahu. Dan yang kedua karena ada perintah.

Belanja Pegawai Bikin Berkunang-kunang

Minggu, 15 April 2012

Dari catatan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) pada tahun 2011 terdapat 124 daerah yang memproyeksikan belanja pegawai lebih dari 50%. Yang mencengangkan jumlah ini meningkat signifikan sebesar 135% pada tahun 2012 yakni menjadi 291 daerah. Bahkan 11 daerah menguras 70% lebih. Sesuai urutan adalah Kota Langsa-NAD (76,7%), Kab. Kuningan-Jawa Barat (74,0%), Kota Ambon-Maluku (73,4%), Kab. Ngawi-Jawa Timur (73,0%), Kab. Bantul-DIY  (71,9%), Kab. Bireuen-NAD (71,8%), Kab. Klaten-Jawa Tengah (71,6%), Kab. Aceh Barat-NAD (70,9%), Kota Gorontalo-Gorontalo (70,3%), Kab. Karanganyar-Jawa Tengah (70,1%), Kota Padang Sidempuan-Sumatera Utara (70,0%).

Alhamdulillah, rasa syukur senantiasa mesti kita haturkan. Ada dua rasa syukur yang saya miliki. Syukur yang pertama karena Kabupaten Ngawi, kota tempat saya tinggali dan tempat saya mengabdi sebagai birokrasi menempati peringkat keempat seluruh Indonesia atau peringkat kedua seluruh Jawa (setelah Kuningan). Berarti peringkat pertama di Jawa Timur! Hebat bukan. Jadi terkenal ke seluruh nusantara, bisa jadi ke seantero jagad. Jadi buah bibir, jadi naik daun seperti ulat bulu dan tomcat. Tapi sebenarnya ini adalah ironi karena kepopuleran tersebut mengandung maksud yang negatif.

Syukur yang kedua karena masih ada yang mengingatkan. Rilis yang disampaikan oleh Fitra di atas membuat masyarakat luas semakin tahu bagaimana kondisi pengelolaan keuangan di era otonomi daerah ini. Dan ternyata, mayoritas untuk belanja pegawai. Masyarakat punya hak untuk protes. Publik punya hak untuk menikmati program pemerintah sebagai imbal jasa atas pembayaran pajak mereka. Maka bersyukurlah ada yang mengingatkan. Pejabat terkait mestinya punya mata punya telinga. Realita ini bisa dijadikan momentum pengendalian diri dan pelecut agar anggaran berpihak kepada rakyat.

Memang tidak bijak serta merta menyalahkan daerah akan kondisi ini. Pemerintah pusat tak luput menanam saham akan besarnya belanja pegawai. Misalnya kenaikan gaji pegawai, rekrutmen pegawai, dan pembentukan organisasi perangkat daerah tak lepas dari peran pusat. Kenaikan gaji PNS yang berlangsung setiap tahun itu regulasinya berasal dari pusat tapi pelaksanaannya dibebankan kepada masing-masing daerah.

K1=50 Juta

Sabtu, 14 April 2012

Kenapa ya masih ada orang yang ngotot menjadi pegawai negeri dengan cara apapun. Dengan cara apapun itu termasuk cara-cara yang tidak wajar. Misalnya memalsukan data, minta bantuan paranormal alias dukun, menyuap, dan sebagainya. Perjuangan menjadi pegawai negeri, di tengah-tengah gersangnya lowongan kerja, memang ruaaarrr biasa. Karena ruaaarrr biasa itulah cara-cara yang dipakai pun juga ruaaarrr biasa.

Di koran, pasca diumumkannya honorer kategori 1 (K1), tertulis berita adanya setoran dari honorer kepada orang (barangkali oknum) yang bisa menjanjikan memuluskan langkah menjadi PNS. Besarnya 50 juta. Tapi setelah setor ternyata namanya tak masuk daftar. Ah, bukankah kasus seperti ini sering terjadi. Namun kenapa terus saja terulang. Kenapa ... kenapa ... kenapa ... jreng jreng jreng. Tanya saja deh pada Ayu ting-ting. Lho itu kan kemana ... kemana ... kemana ...

Honorer K1 itu adalah mereka yang tercecer dalam pengangkatan CPNS karena data mereka tidak masuk dalam database BKN. Pemerintah sedang berbaik hati, maka didatalah ulang para honorer. Tapi ternyata hasilnya mencengangkan, jumlahnya membengkak. Selain dari yang benar-benar tercecer, ternyata ada yang menyusup, menyelinap, menyaru, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Tidak terbayang sebelumnya, begitu besarnya pembengkakan. Berarti memang ada penyakit dalam birokrasi. Bila tidak diatasi bisa bertambah akut dan sulit disembuhkan. Jangan-jangan malah perlu diamputasi.

Maka dibentuklah sebuah mekanisme. Diadakanlah verifikasi. Pemerintah sudah terlanjur curiga. Berharap kejujuran seperti berharap pungguk merindukan bulan. Dibentuklah tim verifikasi. Bertambahlah tugas orang-orang daerah. Bertambahlah tugas kami. Bertambahlah tugas saya. Tak apa-apa, tak masalah. Inilah ibadah, yang tak sekedar ritual rutin di tempat suci. Semoga yang berhak mendapatkan haknya, demikian pula sebaliknya.
 

Label

coretan (290) kepegawaian (179) hukum (101) oase (101) serba-serbi (101) saat kuliah (71) pustaka (68) tentang ngawi (63) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)