Kaburnya Penafsiran Kelas Jauh

Jumat, 13 Juli 2012

Periode kenaikan pangkat PNS pada bulan April 2012 lalu di daerah saya (Ngawi) menyisakan sedikit persoalan. Paling tidak ada 3 PNS yang terganjal kenaikan pangkatnya gara-gara ijazah. Ketiganya masing-masing lulusan perguruan tinggi yang kampusnya berlokasi di Yogya, Malang, dan Surabaya. Ketiganya memperoleh gelar sarjana di saat telah menjadi PNS. Dengan demikian proses perkuliahan hingga lulus dilaksanakan saat mereka berstatus PNS. BKN tidak dapat memroses kenaikan pangkatnya karena ijazah yang diperoleh dianggap sebagai produk kelas jauh.

Bisa dimaklumi jika BKN memberikan alasan sebagai kelas jauh. Logikanya untuk mendapatkan ijazah maka harus menjalani proses perkuliahan di kampus. Sedangkan lokasi kampus itu sendiri berada di luar Ngawi. Paling tidak untuk menempuh Yogya, Malang, atau Surabaya membutuhkan waktu 4 jam dengan kendaraan umum. Namun kenyataannya mereka berhasil menggondol ijazah, sedangkan di sisi lain mereka bukanlah peserta tugas belajar yang diberikan kesempatan untuk meninggalkan dinas. Dengan demikian tidaklah mungkin ijazah itu diperoleh bila tidak menggunakan model kelas jauh. Demikianlah kira-kira logika penolakan kenaikan pangkat.

Memang pemerintah melarang kelas jauh atau terminologi sejenis. Beberapa kali Dirjen Dikti mengeluarkan surat edaran. Yang saya catat setidaknya ada 8 SE yakni pada tanggal 7 Januari 1988, 21 Oktober 1997, 4 Agustus 2000, 20 September 2000, 23 September 2002, 16 Mei 2005, 27 Februari 2007, dan 15 Juli 2011. PT yang menyelenggarakan kelas jauh terancam sanksi. Namun sayangnya ancaman tersebut tidak begitu diindahkan, terbukti sampai sekarang pun kelas jauh masih marak.

Selain itu belum jelas pula tentang pendefinisian kelas jauh. Kenapa sebuah program studi dikategorikan sebagai kelas jauh. BKN sendiri selama ini belum pernah memberikan aturan secara formal dan tertulis tentang kelas jauh. Maka, bisa dimaklumi jika di tengah masyarakat versi kelas jauh pun beragam.

Belanja Pegawai Ideal

Selasa, 10 Juli 2012

Belanja pegawai adalah belanja kompensasi, baik dalam bentuk uang maupun barang, yang ditetapkan berdasarkan ketetentuan perundang-undangan yang diberikan kepada DPRD dan pegawai pemerintah daerah baik yang bertugas di dalam maupun di luar daerah sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal (lihat PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah). Contohnya gaji dan tunjangan, honorarium, lembur, kontribusi sosial, dan lain-lain sejenis. Belanja pegawai bersifat mengikat artinya dibutuhkan secara terus-menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.

Berapa sebenarnya persentase ideal belanja pegawai dalam APBD? Belum ada angka yang pasti. Secara tersirat pemerintah menekankan di bawah 50 persen, yakni berdasarkan peraturan bersama antara Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan pada tahun 2011 tentang Penundaan Sementara Penerimaan CPNS. Perber ini menegaskan adanya moratorium rekrutmen CPNS mulai 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Namun ada pengecualian, misalnya untuk memenuhi tenaga pendidik, tenaga dokter, bidan, dan perawat asalkan belanja pegawai dalam APBD di bawah 50 persen. Dalam berbagai kesempatan beberapa pejabat pemerintah pusat juga melarang pengadaan rekrutmen CPNS di daerah apabila belanja pegawai dalam APBD-nya lebih dari 50 persen.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa dana pendidikan dialokasikan minimal 20 persen dari APBD. Anggaran ini di luar dana untuk gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan. Selain itu berdasarkan Pasal 171 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diamanatkan besarnya anggaran untuk kesehatan dalam APBD adalah minimal 10 persen di luar gaji. Dengan demikian APBD telah terkunci minimal 30 persen untuk pendidikan dan kesehatan. Ini bisa lebih terutama untuk biaya-biaya selain pendidikan dan kesehatan, misalnya dana alokasi desa. Rancangan UU tentang Desa menyebutkan 10 persen anggaran untuk desa, tapi hingga sekarang belum di-dok. Karena belum terwujud maka besarnya ADD bergantung pada kemampuan masing-masing daerah.

Dana yang masih ada pada APBD, yakni 60 persen (selain pendidikan, kesehatan, dan desa) itulah yang digunakan untuk belanja lain, misalnya belanja pegawai, hibah,  bantuan sosial, subsidi, belanda tak terduga, dan lain-lain. Atau disederhanakan belanja pegawai dan belanja non pegawai. Bila dibagi dua secara seimbang maka masing-masing mendapat jatah 30 persen. Angka 30 persen inilah yang mungkin dianggap ideal sebagai belanja pegawai.

Negara Muslim, GKI Yasmin, dan Toleransi

Sabtu, 07 Juli 2012

Pada tanggal 5 Juni 2012 opini mantan Ketua PB NU, KH Hasyim Muzadi yang berjudul “Tudingan Intoleransi Beragama” dimuat oleh Sindo. Selanjutnya Victor Silaen, dosen FISIP Universitas Pelita Harapan mengritik dalam opininya yang berjudul “Pidato Muzadi dan Toleransi Beragama” yang dimuat Sinar Harapan pada tanggal 20 Juni 2012. Pangkal kritiknya mengenai istilah negara muslim, permasalahan GKI Yasmin yang sengaja dipelihara, dan toleransi beragama di Indonesia. Tulisan di bawah berupaya menanggapi kritikan Victor.

Negara Muslim
Indonesia adalah negara muslim artinya negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam. Dalam kenyataannya di antara agama yang diakui dan hidup di negara ini, agama Islam-lah yang dianut oleh sebagian besar penduduk. Negara muslim berbeda dengan negara Islam. Negara Islam diartikan sebagai negara yang berdasarkan pada ajaran agama Islam (syariat Islam). Dengan demikian Islam itu merujuk pada ajaran, sedangkan muslim merujuk pada penganut.

Masalah istilah memang terbuka lebar untuk diperdebatkan, namun secara umum penyebutan negara muslim sering diungkapkan untuk menggambarkan kondisi umat Islam di Indonesia. Ini mirip dengan penyebutan negara agraris yang menggambarkan negara dengan mayoritas penduduk bermatapencaharian sebagai petani. Atau negara bahari untuk menggambarkan negara yang wilayah lautnya lebih luas daripada daratan.

Indonesia memang bukan negara Islam, meskipun sebagian penganutnya menginginkannya. Atas dasar toleransi, umat Islam mengikhlaskan landasan negara dengan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam bingkai Pancasila, bukan pada salah satu ajaran agama. Meskipun negara muslim, bukan berarti negara Indonesia hanya diperuntukkan bagi orang-orang muslim saja. Toh, warga yang beragama lain pun mendapatkan kebebasan menjalankan ibadan sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Komersialisasi Pendidikan

Rabu, 04 Juli 2012

Awal saya bekerja sebagai PNS ada yang membuat diri saya terkagum-kagum. Saya perhatikan banyak pejabat di kota ini yang menyandang gelar S2 di belakang nama mereka. Sepertinya hampir semua pimpinan kantor telah menyandangnya. Jajaran di bawahnya pun tak mau kalah. Sebut saja gelar M.M., M.Si., M.Hum., M.H., dan sebagainya. Untuk ukuran sebuah kota Ngawi yang kecil hal itu bagi saya sungguh luar biasa. Birokrat ternyata peduli dengan pendidikan, tentu saja pendidikan bagi diri mereka sendiri.

Saat itu saya memang baru saja lulus kuliah dari UGM. Tentunya baru pada taraf S1. Untuk masuk saja sulitnya setengah mati, lebih-lebih untuk keluarnya. Artinya, tes menjadi mahasiswa di kampus tertua se-Indonesia itu harus bersaing dengan banyak orang. Antara yang melamar dan yang diterima perbandingannya amat jauh. Banyak yang gagal. Setelah menjadi mahasiswa pun butuh waktu bertahun-tahun untuk meraih gelar sarjana. Tidak instan. Kuliah reguler hampir setiap hari. Jatuh bangun mengulang mata kuliah yang nilainya amburadul. Mengerjakan tugas. Kuliah Kerja Nyata. Menyelesaikan skripsi. Ujian pendadaran. Di samping itu juga kesibukan di lembaga intra dan ekstra kampus. Meskipun berat namun sungguh mengasyikkan. Dan, gelar sarjana itu pun teraih.

Maka, demi melihat gelar Pasca Sarjana pada para birokrat itu, saya terkesima. Saya membayangkan betapa lebih beratnya meraih. Untuk meraih S1 saja sudah begitu beratnya apalagi yang S2. Belum lagi biayanya. SPP tiap semesternya. Uang kosnya. Transportasinya. Penelitiannya. Tesisnya. Dan sebagainya. Padahal mereka sudah menjadi pejabat. Mereka pula telah berkeluarga. Namun ketakjuban saya hanya sesaat. Ada teman yang membisiki, mereka itu produk kelas jauh. Apa maksudnya?

Kelas jauh diartikan sebagai proses perkuliahan yang dilaksanakan di luar domisili kampus. Misalnya kampus tersebut aslinya berada di Jakarta namun proses perkuliahannya dilakukan di Ngawi. Dosen-dosennya datang berkunjung ke Ngawi pada waktu-waktu tertentu sesuai dengan jadwal. Saat itu ternyata lokasi yang digunakan masih di dalam lingkungan Pemda. Secara tidak langsung Pemda pun memberikan perlindungan.

Peran Uang dalam Pengembangan Karir

Minggu, 01 Juli 2012

Uang mempunyai pengaruh dalam dunia kerja. Sedikit atau banyak keberadaan uang mempengaruhi diterimanya seseorang dalam sebuah instansi atau perusahaan. Memang tidak semuanya, tapi pasti ada. Dalam konteks yang agak mirip, kalau saja menjadi anggota dewan dianggap sebagai perburuan mencari pekerjaan, maka uang menjadi sesuatu yang amat penting. Hampir bisa dipastikan tanpa modal sekian J, M, atau T, mustahil menjadi anggota dewan. Bahkan untuk masuk daftar calon yang diusulkan parpol saja harus menyediakan duit. Masyarakat pun seakan bertangan terbuka dengan adanya politik uang dalam setiap pemilu.

Demikian pula dalam hal perebutan jabatan politis kepala daerah. Tak tanggung-tanggung kabarnya untuk sebuah kabupaten saja seorang calon mesti menyediakan uang 100 milyar. Padahal kalaupun terpilih, penghasilannya selama lima tahun tak akan bisa mengembalikan modal yang terlanjur dikeluarkan. Di tingkat desa bahkan dusun pun setali tiga uang, meskipun besarnya tak sefantastis pemilukada atau pemilu nasional. Di suatu daerah saya mendengar cerita ada calon yang mesti mengeluarkan modal sebesar 1 milyar hanya untuk njago kepala dusun. Saya tulis lagi: Kepala Dusun! Dan, kalah. Masya Allah.

Permainan uang juga selalu menjadi desas-desus dalam rekrutmen pegawai negeri. Sudah menjadi rahasia umum bila kursi pegawai negeri ditransaksikan dengan uang. Meskipun hal ini berkali-kali dibantah oleh para pejabat. Namun berkali-kali pula masyarakat tak segan menuduh ada permainan uang. Bisa jadi karena memang benar adanya. Atau bisa jadi sebagai pelampiasan emosi karena gagal dalam persaingan.

Jer basuki mawa beya. Motto ini bahkan menjadi semboyan resmi salah satu pemerintah provinsi di pulau Jawa. Artinya kurang lebih adalah kalau mau sukses atau berhasil harus dengan biaya. Selayaknya tak ada yang gratis di dunia ini. Tapi barangkali bukan itu maksud pembuat semboyan. Mungkin lebih dimaknai jika mau berhasil harus berusaha dulu, termasuk menyediakan biaya. Artinya biaya, uang, dana, anggaran, atau duit bukan parameter kunci dan satu-satunya, meskipun tetap saja penting. Ada parameter lain, misalnya kerja keras, kesungguhan, rajin, terus mencoba, dan seterusnya.

Main Api Redistribusi Guru

Kamis, 28 Juni 2012

Para guru sedang galau bin geger alias gempar. Gara-garanya ada kebijakan pemindahan tempat tugas. Guru yang selama ini tenang-tenang saja menikmati kenyamanan menjadi terusik. Berdasarkan perhitungan orang-orang pintar (bukan paranormal lho) ada ketimpangan distribusi guru. SMA dan SMP kelebihan guru, sebaliknya SD kekurangan. Selain itu ada daerah-daerah tertentu, terutama yang berada jauh di luar kota kekurangan pula.

Regulasi dari pusat pun mewajibkan adanya redistribusi. Tak tanggung-tanggung peraturan bersama ditandatangani oleh lima menteri untuk menata dan memeratakan guru. Sanksi mengancam bagi instansi yang membangkang. Mendiknas mengancam menghentikan bantuan finansial pendidikan. Menpan dan RB mengancam menunda pemberian formasi guru PNS. Menkeu mengancam menunda penyaluran dana perimbangan. Mendagri mengancam memberikan penilaian kinerja kurang baik. Dengan ancaman seperti ini, mana ada daerah yang melawan.

Sebenarnya jauh sebelumnya pemerintah telah membuat standar jumlah guru dalam sekolah. Sesuai dengan Keputusan Menpan Tahun 2004 misalnya, dalam lingkungan SD kebutuhan tenaga pendidikan terdiri dari kepala sekolah, guru kelas, guru pendidikan jasmani (penjas), dan guru agama. Setiap guru kelas mengajar satu kelas/rombongan belajar (rombel). Sehingga rata-rata setiap SD memiliki 9 tenaga pendidikan, yakni 6 guru kelas dan masing-masing 1 KS, guru penjas, dan guru agama.

Kebutuhan tenaga pendidikan untuk SLTP terdiri dari kepala sekolah, guru mata pelajaran (mapel), dan guru pembimbing (BP). Komponen menghitung kebutuhan guru mapel adalah jumlah jam pelajaran yang wajib dilaksanakan oleh seorang guru per minggu (ditetapkan minimal 24 jam) dan alokasi waktu belajar efektif per mata pelajaran per minggu pelajaran per minggu. Alokasi waktu belajar itu setiap mapel ada yang sama dan ada yang beda. Misalnya pendidikan agama 2, bahasa Indonesia 6, bahasa Inggris 4, dan sebagainya. Sedangkan guru BP ditetapkan 1 guru membimbing 150 siswa.

Media Pendidikan Politik Rakyat

Senin, 25 Juni 2012

Seorang Ramadhan Pohan pernah mencatat rekor di MURI sebagai anggota dewan yang pertama kali mengelola website sebagai ruang komunikasi dan informasi dengan konstituen. Wakil rakyat dari Partai Demokrat ini dulu memang berprofesi sebagai wartawan, jadi urusan jurnalistik sudah tidak begitu asing lagi. Pak AM Fatwa, saat menjadi anggota DPR dari PAN juga pernah menorehkan prestasi, yakni penulis buku terbanyak selama berkiprah di Senayan.

Anggota dewan seperti Pak Ramadan dan Pak Fatwa pasti juga punya kebiasaan banyak bicara. Ini sebagai konsekuensi menjadi wakil rakyat. Wakil rakyat kan penyambung lidah rakyat, apa jadinya jika diam membisu. Maka, seharusnya wakil rakyat juga menuangkan apa yang mereka suarakan dalam bentuk tulisan. Mereka harus menulis. Dengan tulisan ide-ide yang dikeluarkan akan lebih abadi. Jangkauannya pun meluas. Paling tidak bila dibandingkan dengan berbicara yang seketika gaungnya hilang. Kecuali bila direkam.

Orang dikenang karena tulisannya. Orang dikecam juga karena tulisannya. Banyak manfaat dari menulis. Selain menyalurkan hobi, menjadikan sebagai profesi, juga sebagai saluran komunikasi. Tapi jarang sekali orang mau menulis. Kalaupun ada yang mau, tak jarang mereka merasa tak mampu.

Berapa banyak anggota dewan yang telah menerbitkan buku. Atau berapa banyak anggota dewan yang rutin menulis. Berapa yang di pusat. Berapa yang di daerah. Berapa yang di Ngawi. Saya mau menyoroti Ngawi saja, karena dulu terlanjur memberikan suara di kota ini.

Kalau berbicara, mungkin saja anggota dewan sangat pintar. Merekalah ahli bersilat lidah. Inheren dengan tugasnya. Tapi saya membayangkan betapa indahnya jika mereka secara rutin mengisi kolom di media massa. Selain untuk mengetahui ide dan gagasan mereka, sekaligus agar isi media lokal tak melulu berisi berita kriminal dan advetorial. Tapi sayangnya hal ini tampaknya masih belum menjadi perhatian utama anggota dewan.

Belajar Ala DI

Jumat, 22 Juni 2012

Pernah suatu ketika seorang pejabat tinggi negara marah di tempat umum. Sebut saja beliau DI. Gara-garanya pada pagi hari Pak DI terjebak kemacetan di depan gerbang tol. Padahal hari itu beliau harus menghadiri rapat yang amat penting. Selidik punya selidik ternyata penyebabnya adalah tidak semua pintu tol terbuka. Padahal keberadaan pintu tol dibuat untuk melancarkan arus lalu lintas. Dengan semakin banyaknya pintu tol semakin banyak pula kendaraan yang masuk ke jalan tol, dengan demikian kemacetan akibatnya antrenya kendaraan yang akan masuk jalan tol terkurangi. Saking marahnya dihampirilah salah satu loket tol yang kosong melompong karena petugas belum datang. Kursi yang yang ada di situ dibuang keluar. Selanjutnya bak polisi lalu lintas Pak DI memerintahkan mobil-mobil yang antre segera melalui gerbang tol. Gratis, tak usah membayar. Arus lalu lintas pun lancar.

Tak berselang lama pejabat tinggi yang lain juga melakukan kemarahan. Inisialnya juga sama, DI. Ceritanya pada malam hari, dengan sepasukan polisi dan petugas Badan Narkoba Nasional (BNN) beliau merazia sebuah Lembaga Pemasyarakatan (LP). Karena pintu gerbang LP lama tak dibuka, marahlah orang-orang ini. Seketika, saat gerbang mulai terbuka terjadilah pemukulan terhadap sipir. Selanjutnya, sesuai tujuan razia, ditemukan narkoba di dalam LP. Beberapa tahanan dan sipir penjara diciduk, dibawa pergi.

Dari dua peristiwa di atas, yakni marahnya dua DI, jadilah berita sensasional di media massa. Namun perlakuannya tidak sama. DI yang pertama mendapat simpati. Sedangkan DI yang kedua banyak mendapat kecaman. DI yang pertama marah sampai membanting pintu loket tol. DI yang kedua marah hingga memukul sipir penjara, meski membantah memukul. Walau DI pertama bertindak ”anarkis”, ribuan pujian datang menghampiri. Sedangkan DI yang kedua, kesuksesan membongkar jaringan pengedar narkoba di LP berbuah kecaman banyak kalangan, bahkan sebagai bentuk solidaritas para pegawai LP di berbagai tempat mengancam aksi boikot.

Siapakah kedua DI itu? DI yang pertama adalah Pak Dahlan Iskan, Menteri BUMN. Sedangkan DI yang kedua adalah Pak Denni Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM. Kemarahan keduanya ternyata tidak berbuah sama. Yang satu manis, yang satu pahit. Apa jadinya ya jika keduanya bertukar posisi. Akankah keduanya menghasilkan buah yang sama dengan sebelumnya. Misalnya Pak Dahlan Iskan yang merazia LP tengah malam, lalu Pak Deni Indrayana membanting kursi loket tol. Saya rasa buah itu tidak mengikuti peristiwanya, namun pelakunya. Artinya, bagaimanapun Pah Dahlan akan tetap berbuah manis, sedangkan Pak Denni sebaliknya, pahit. Di samping itu juga tidak lucu, masak Menteri BUMN ikut-ikutan merazia LP, sedangkan pejabat tinggi hukum membanting kursi. Saran saya, mestinya Pak Denni waktu merazia LP itu mengajak Pak Dahlan, haqqul yaqqin akan berbuah manis :>
 

Label

coretan (300) kepegawaian (179) serba-serbi (134) oase (104) hukum (101) saat kuliah (71) pustaka (70) tentang ngawi (64) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (40) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)