Kompromi Dirumahkannya Honorer

Selasa, 10 Januari 2012

Di daerah saya semenjak adanya surat edaran sekda (Sekretaris Daerah) yang terbit akhir tahun lalu, maka tak ada lagi yang namanya tenaga honorer daerah (honda). Banyak orang mengistilahkan dengan sebutan 'dirumahkan'. Awalnya saya kira arti dari 'dirumahkan' itu adalah para honda akan diberi rumah oleh pemerintah. Yup enak sekali dong, saya saja harus hutang baru bisa punya rumah. Tapi ternyata arti 'dirumahan' itu adalah dikembalikannya honda ke rumah masing-masing alias tidak diperkenankan bekerja di instansi pemerintah. Bahasa lainnya adalah diberhentikan, diputus kontraknya, dan di-PHK.

Edaran tersebut merupakan tindak lanjut peraturan pemerintah yang melarang adanya pengangkatan honda sejak enam tahun lalu. Selama masa pelarangan tersebut ternyata mayoritas (kepala) instansi melanggarnya. Akibatnya, meskipun di atas kertas dilarang namun kenyataannya muncul ribuan honda. Dan kenyataan pula tidak ada tindakan baik teguran maupun sanksi atas pembangkangan ini.

Isi edaran antara lain bahwa mulai akhir tahun 2011 sudah tidak ada lagi honda. Apabila ada masyarakat yang ingin mencari pengalaman kerja di instansi pemerintah maka disyaratkan untuk mengajukan lamaran dilampiri ijazah dan surat bebas narkoba. Bagi yang diterima pun tidak lagi menyandang sebagai honda namun tenaga magang atau wiyata bhakti. Masa magang itu selama satu tahun tanpa ada perpanjangan. Di akhir magang ia akan diberi surat keterangan pengalaman kerja, yang mungkin bisa berguna untuk melamar pekerjaan di tempat lain. Satu lagi perubahan mendasar dalam sistem ini adalah tidak adanya pemberian honor.

Edaran itu menurut saya sebagai bentuk kompromi. Apa komprominya. Ini analisis (prematur) saya.

5 Alasan PNS Muda Gendut (Rekeningnya)

Sabtu, 07 Januari 2012

Hingar bingar berita dan perbincangan di media tentang pegawai pemerintah yang kaya raya. Apalagi mereka masih muda, sebagai PNS dengan Golongan III. Gaji pokok tiap bulan tak sampai 3 juta. Namun hebatnya uang di rekening mencapai milyaran rupiah. Banyak yang menuding bahwa kekayaan itu didapatkan dari cara yang tidak benar. Tak salah memang jika banyak orang curiga.

Kategori yang saya baca hampir menyerempet diri saya. Saya juga PNS, bergolongan III/b, usia masih muda. Tapi akhirnya nafas berhembus lega, yang dicurigai yang punya rekening gendut, sedangkan saldo di rekening tak sampai 5 juta. Rekening saya tergolong ramping, sekurus tubuh pemiliknya. Namun demikian, entah yang gembrot, entah yang langsing, ulah segelintir pegawai yang (mungkin) menyalahgunakan kepercayaan membuat semua pegawai terkena getahnya.

Salahkah PNS muda kaya raya? Sulit untuk menjawabnya, karena masyarakat sudah tendesius terlebih dahulu dengan yang namanya PNS. Malas, ongkang-ongkang kaki, jam kerja kayak karet, disiplin rendah, makan gaji buta, tak ada pekerjaan di kantor, dan sebagainya menghinggapi benak di hampir setiap orang tatkala menggambarkan PNS. Sudah begitu kenapa bisa kaya ya.

Ada beberapa kemungkinan bagaimana caranya PNS muda mendapatkan harta yang melimpah hingga milyaran rupiah. Berikut ini jawabanya.

Peradaban Setor

Rabu, 04 Januari 2012

Kata teman saya ada beberapa jenis pekerjaan yang mensyaratkan adanya barang atau uang sebagai jaminan. Barang itu bisa berwujud sertifikat rumah/tanah, BPKB motor/mobil, ijazah, dan lain-lain. Tentu saja barang jaminan itu asli sehingga nilainya amat berharga. Amat berharga karena dengan meninggalkan barang jaminan kepada penguasaan orang lain, pekerja menjadi terikat dengan syarat dan ketentuan dari orang yang memberikan pekerjaan itu.

Selain barang, yang bisa dijadikan jaminan adalah uang. Misalnya sebagai syarat diterima bekerja pada sebuah unit usaha, pelamar harus menyetorkan sejumlah uang kepada pemilik unit usaha (majikan). Uang ini tidak berubah menjadi hak milik majikan meskipun berada dalam penguasaannya. Fungsinya sebagai jaminan agar pekerja tidak main-main dalam bekerja, atau mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh pekerja, atau alasan lain. Konon jika si pekerja memutuskan keluar dari pekerjaannya maka uang itu dikembalikan, meskipun mungkin tidak utuh 100%. Demikian juga barang-barang lain yang dijaminkan.

Bekerja dengan memberikan jaminan seperti di atas mungkin saja terjadi pada sektor swasta dan bisa dibenarkan. Hal ini tergantung pada kebijakan pemilik perusahaan. Tapi bagaimanakah kalau terjadi di pemerintahan. Layakkah pemerintah menarik uang kepada masyarakat sebagai jaminan penerimaan pegawai. Mestinya tidak. Kalau ini terjadi akan menimbulkan diskriminasi, karena semakin besar jaminan yang diberikan tentunya semakin besar pula peluang diterima menjadi pegawai. Hanya orang-orang kaya saja yang dapat menjadi pegawai pemerintah, tak peduli pintar atau bodoh. Dan imbasnya, masyarakat juga yang ikut menanggung karena pajak yang kita bayarkan kepada negara dipergunakan untuk gaji mereka.

Saya sering mendengar isu adanya setoran sejumlah uang untuk menjadi pegawai negeri, baik itu untuk menjadi polisi, tentara, maupun PNS. Tapi terus terang saya tidak pernah melihat langsung. Orang yang melakukannya pun mestinya enggan untuk bercerita, bahkan cenderung menutup-nutupinya. Meski begitu suara yang berkembang di masyarakat gencar terdengar adanya setoran uang. Konon kabarnya pula, jumlah setoran itu bervariasi, tergantung seberapa tinggi pangkat yang akan disandangnya nanti.

Wakil Bupati Kalah Sama Kepala TK

Minggu, 01 Januari 2012

Tuntas sudah keinginan Dicky Candra untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Bupati Garut. Surat Keputusan pemberhentiannya telah diteken, resmi pula pengunduran dirinya. Artis yang maju dalam pilkada dengan baju non partai (calon independen) ini enggan menyelesaikan masa periode yang masih beberapa tahun. Alasan yang sering diungkapankan adalah ketidakcocokan dengan sang bupati. Selain itu merasa jabatan sebagai wakil tak terlalu efektif.

Tak jauh dari daerah saya, beberapa hari lalu saya membaca di koran, Bupati Ponorogo dikritik oleh ketua partai setempat. Gara-garanya Bupati tak segera mengisi jabatan Sekretaris Daerah yang berbulan-bulan kosong ditinggal pejabatnya yang telah pensiun. Ada yang aneh? Jelas aneh, karena ketua partai itu notabene adalah wakil bupatinya sendiri. Kalau dalam pilkada bupati dan wabup adalah satu paket, maka sorotan dia terhadap kosongnya jabatan Sekda sekaligus menampar muka sendiri. Secara tak langsung mengindikasikan menjadi wabup tak bisa berbuat apa-apa di hadapan bupatinya.

Jauh sebelum itu wakil bupati Sragen tak pernah menjalankan tugasnya. Selama masa periode itu pula, bertahun-tahun jarang atau hampir tak pernah ia berkantor sebagai wabup. Alasan yang diungkapkan senada dengan kasus di Garut. Jabatan sebagai wabup tak efektif. Namun demikian jalannya roda pemerintahan di Sragen tetap berjalan. Bahkan Pemkab Sragen sering menjadi contoh pengelolaan pemerintahan yang baik. Kini wakil bupati itu menjadi bupati setelah menang dalam pilkada beberapa saat lalu.

Namanya wakil, maka sebagaimana ungkapan (paribasan) Jawa, “Timun wungkuk jaga imbuh”. Mung kanggo geneb-geneb wae, hanya sebagai pelengkap belaka. Benarkah demikian. Padahal jabatan wakil bupati secara jelas dan tegas tercantum dalam UU, yakni UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Virus Desember

Jumat, 30 Desember 2011

Setiap bulan Desember saya seperti mengalami semacam serangan virus. Entah virus apa namanya. Karena biasanya menyerang setiap Desember maka saya namakan saja Virus Desember. Sebenarnya ini bukanlah sejenis penyakit yang menyebabkan sakit pada sekujur badan. Lebih pada perubahan kebiasaan. Virus ini menyerang pola tidur sehingga menyebabkan saya sulit bangun di pagi hari saat subuh.

Biasanya saya menyetel alarm setengah jam sebelum waktu azan subuh. Dengan demikian masih ada waktu untuk menggeliat, buang air, wudhu, dan mengerjakan sholat malam. Kadang-kadang tilawah sambil nunggu azan. Terkadang juga saat menggeliat itu saya putuskan untuk memejamkan mata sejenak. ”Ah, paling sebentar kok, nggak lama-lama banget,” begitu  pikir saya. Alhasil bablas ketiduran hingga terdengar suara iqomad, hehehe... itulah yang saya namakan (semacam) virus.

Nah, di bulan Desember serangan virus semakin mengganas. Entah apa sebabnya. Tapi kalau saya perkirakan hal itu karena pada bulan Desember jadwal azan Subuh paling pagi di antara bulan lainnya. Benar kan? Benar aja deh (maksa!). Apalagi biasanya pas bulan itu agenda kegiatan kantor sedang tinggi-tingginya. Tak heran pulang malam pun menjadi hal yang rutin.

Bulan Desember itu jadwal bangun pagi saya semakin siang. Bisa pas azan, bisa juga setelah azan. Kadang pas lagi wudhu iqomad sudah disuarakan. Tentu saja hal ini membuat terburu-buru ketika berangkat ke masjid. Tiba di sana sudah menjadi makmum mabuk, eit masbuk ding. Itu pun dengan mata masih terkantuk-kantuk.

(Ada) Penyuapan Dalam Rekrutmen Honorer(?)

Rabu, 28 Desember 2011

Sampai sekarang saya belum menemukan aturan tentang mekanisme penerimaan pegawai di institusi pemerintah dengan persyaratan penyerahan uang. Saya malah yakin aturan seperti ini tidak pernah ada. Baik yang lama maupun baru. Baik peninggalan kolonial maupun karya anak negeri. Baik berupa konstitusi maupun surat edaran sekretaris daerah sekalipun. Dengan demikian mestinya hal ini tidak diperbolehkan. Namun das sollen tak seindah das sein-nya.

Di salah satu media saya baca adanya praktek serah terima uang untuk menjadi tenaga honorer di daerah (honda). Penerimaan honda sendiri selama ini tak pernah terpublikasikan secara luas. Oleh karena itu tak pernah ada seleksi penerimaan honda sebagaimana tes CPNS. Sejak terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2005 para pejabat berwenang dilarang mengangkat tenaga honorer (meskipun sebenarnya UU Nomor 43 Tahun 1999 mengizinkannya). Namun nyatanya tahu-tahu berjubel ria ribuan honda di berbagai instansi.

Di media massa itu sempat timbul rencana membawa masalah honda ke ranah hukum. Maksudnya mungkin melaporkan ke aparat penegak hukum agar ditindaklanjuti hingga hakim-lah yang memutuskan perkara. Apa perkaranya? Seiring dengan kebijakan pemerintah daerah maka mulai akhir tahun ini seluruh honda akan dirumahkan. Yang menjadi masalah adalah saat masuk menjadi honda itu, katanya ada yang telah menyerahkan jutaan rupiah kepada pegawai pemerintah. Modus menjadi honda seperti ini tidak hanya pada dirinya saja, namun juga orang lain. Mereka merasa tertipu. Maka LSM yang mendampingi tak segan akan melapor ke polisi.

Benarkah ini kasus penipuan? Tunggu dulu. Ini bukan akhir cerita.

Delik penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP. Unsur-unsur yang ada dalam penipuan adalah adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, menggerakkan orang untuk menyerahkan sesuatu barang, dan dengan menggunakan salah satu upaya penipuan. Upaya penipuan itu antara lain dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan. Maksimal 4 tahun penjara merupakan ancaman pidana penipuan. Penipuan termasuk delik aduan, artinya aparat penegak hukum baru bisa memproses jika ada aduan dari korban. Ingat lho ya, dari korban, bukan dari koran.

Udah Gedhe

Senin, 26 Desember 2011

Sepertinya baru kemarin saja anak-anak lahir di dunia. Menjadi bayi kecil mungil. Menangis, tersenyum, tertawa. Tengkurap, ongkong-ongkong, merangkak, trantanan. Jalan, lari, memanjat. Kini anak-anak semakin besar. Kini mereka sekolah. Sepertinya juga, baru kemarin saya diambilkan rapor oleh orang tua. Dan kini giliran saya yang mengambilkan rapor untuk anak-anak saya.

Dengan penuh cinta saya tulis ulang catatan perkembangan karakter anak-anak dari ustadzah mereka. Ustadzah merupakan sebutan guru wanita di sekolah Harapan Ummat.

FAUZAN RAMDHANI FAJRI
TK A HARAPAN UMMAT

Alhamdulillah nanda Fauzan adalah anak yang mandiri. Sejak mengikuti pelajaran di kelompok TK A nanda sudah berani sekolah sendiri tanpa ditunggui. Setiap akan berbagi jajan nanda tak lupa selalu mencuci tangan sendiri tanpa harus ditunggui ustadzah. Saat makan besar pun nanda sudah terbiasa makan sendiri tanpa dibantu ustadzah. Nanda juga sering menghabiskan makanan yang diberikan ustadzah. Setiap hari sebelum memulai pelajaran di kelas nanda memarkir tasnya dengan rapi bersama teman-temannya. Bahkan kadang-kadang nanda juga mengingatkan temannya untuk memarkir tas.

Kecintaan nanda terhadap Allah sudah mulai terlihat pada kebiasaan nanda dalam melakukan ibadah-ibadah harian selama di sekolah. Sebelum dan sesudah melakukan aktivitas seperti belajar, bermain, makan, dan mengerjakan tugas, nanda tak lupa selalu berdoa. Saat melaksanakan sholat dhuha nanda melafalkan bacaan sholat dengan suara lantang. Kesenangan nanda dalam menghafal tampak dari antusiasmenya dalam melafalkan hafalan-hafalannya. Nanda sering berkonsentrasi saat menghafal sehingga hafalan nanda terjaga dengan baik. Apabila terlalu asyik bermain nanda perlu diingatkan dulu untuk mau mengaji. Semoga ke depannya nanda semakin sholeh lagi.

Sedang Atau Berat, Tetap Dibebaskan

Sabtu, 24 Desember 2011

Dalam Pasal 34 huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (selanjutnya disebut Permenpan) disebutkan bahwa guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat. Hal ini berarti bahwa guru yang dikenai hukuman disiplin tingkat sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun harus dibebaskan sementara dari jabatannya. Selain itu guru yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun juga harus dibebaskan sementara dari jabatannya.

Namun ternyata ketentuan Pasal 34 huruf a Permenpan itu ada yang menafsirkan lain. Penafsirannya adalah bahwa tidak semua guru yang terkena hukuman disiplin tingkat sedang harus dibebaskan sementara dari jabatannya. Hanya guru yang dijatuhi hukuman disiplin penurunan pangkat saja yang dibebaskan sementara dari jabatannya. Sehingga guru yang terkena hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun atau penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun tidak perlu dibebaskan sementara dari jabatannya.

Peraturan lain yang isinya sama dengan Pasal 34 huruf a Permenpan adalah Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a). Selain itu ada peraturan lain yang  materinya juga sama yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Ketiga peraturan tersebut sama-sama menyebutkan bahwa guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat. Namun ketiga peraturan tersebut tidak menjelaskan hukuman disiplin tingkat sedang berupa apa saja yang mengakibatkan guru dibebaskan sementara dari jabatannya. Apakah semua hukuman disiplin tingkat sedang ataukah hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat saja.
 

Label

coretan (300) kepegawaian (179) serba-serbi (131) oase (104) hukum (101) saat kuliah (71) pustaka (68) tentang ngawi (64) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (40) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)