Perpanjangan Pensiun Penilik

Senin, 07 November 2011

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 tentang Perpanjangan BUP bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penilik, maka bagi PNS yang menduduki jabatan sebagai penilik BUP-nya dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun. Petunjuk teknis pelaksanaan peraturan ini diatur dalam Surat BKN Nomor K.26-30/V.353-6/99 tanggal 20 Desember 2010 Perihal Pelaksanaan Perpres Nomor 63 Tahun 2010.

Perpanjangan usia pensiun penilik harus mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain :
•    Keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi
•    Prestasi/kinerja yang baik
•    Moral dan integritas yang baik
•    Kaderisasi dan dinamika organisasi, dan
•    Kesehatan.

Prosedurnya adalah  harus ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing untuk satu kali masa perpanjangan paling lama 2 tahun dan dapat ditetapkan untuk masa perpanjangan berikutnya paling lama 2 tahun setelah mendapat pertimbangan Baperjakat.

Pembebasan Sementara Guru

Jumat, 04 November 2011

Seorang PNS yang menduduki jabatan fungsional guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila mengalami hal-hal sebagai berikut :
Pertama, dijatui hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat. Jenis hukuman disiplin tingkat sedang antara lain penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat selama 1 tahun. Dapat diangkat kembali dalam jabatan jika telah selesai menjalani hukuman disiplin.

Kedua, diberhentikan sementara sebagai PNS. PNS diberhentikan sementara karena ditahan oleh aparat yang berwajib dengan tuduhan terlibat dalam tindak pidana. Dapat dipertimbangkan untuk diangkat kembali dalam jabatan apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman pidana percobaan.

Ketiga, ditugaskan secara penuh di luar jabatan guru. Pada prinsipnya PNS tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik jabatan fungsional maupun jabatan struktural. Misalnya guru yang diberi jabatan sebagai Kepala Dinas (biasanya Dinas Pendidikan), Kepala UPT Dinas Pendidikan (termasuk dalam jabatan struktural), atau jabatan fungsional lain (misalnya Pengawas dan Penilik) maka jabatan fungsional gurunya harus dilepaskan. Dapat diangkat kembali dalam jabatan semula apabila berusia paling tinggi 51 tahun.

Struktural Setengah Hati

Minggu, 30 Oktober 2011

Bisakah aturan diakali? Mungkin saja. Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini. Apalagi peraturan itu kan bikinan manusia. Sedangkan manusia memiliki akal. So, mudah saja aturan diakali. Tapi kan peraturan dibuat agar manusia hidup teratur? Ah itu bisa diatur, kata Warkop DKI. Saya pernah ketemu orang, waktu diklat di Jakarta, yang katanya pernah menjadi salah satu anggota tim perumus peraturan pemerintah. Katanya lagi, tiap peraturan itu dibuat dengan menyisakan celah untuk menyimpanginya. Seolah-olah perbuatan menyimpang namun masih sesuai dengan aturan. Hebat kan. Dengar nih saya punya cerita.

Tersebutlah ada sebuah rumah sakit milik pemerintah daerah. Karena berplat merah maka pimpinannya pun harus dijabat oleh pegawai negeri. Sebagaimana kebiasaan di negeri ini, pimpinan rumah sakit selalu dipegang oleh dokter. Kadang aneh juga, dokter yang harusnya secara fungsional mengurusi kesehatan, menyembuhan pasien, dan urusan medis lain, kini harus berjibaku mengurusi administrasi perkantoran, pengadaan alat kesehatan, manajemen kepegawaian, proyek pembangunan, penyediaan anggaran, dan sebagainya.

Jabatan sebagai pemimpin rumah sakit lazimnya disebut dengan direktur. Direktur merupakan salah satu jenis jabatan struktural. Dalam peraturan kepegawaian, PNS dilarang memiliki lebih dari satu jabatan. Ia harus memilih 1 jabatan struktural atau 1 jabatan fungsional, tidak boleh keduanya dirangkap. Jika tidak memiliki jabatan, maka ia menjadi fungsional umum. Umumnya fungsional umum disebut sebagai staf.

Moratorium Pegawai

Rabu, 26 Oktober 2011

joaocorner.blogspot.com
Moratorium menjadi kata yang populer akhir-akhir ini. Hal ini berkaitan dengan rencana pemerintah untuk menghentikan sementara pengangkatan CPNS. Gayung bersambut, DPR dan kalangan LSM pun menyambut baik meskipun ada catatan kritisnya. Pemerintah menyadari bahwa gemuknya birokrasi yang ditandai dengan penambahan pegawai tiap tahun menyebabkan inefisiensi, baik anggaran maupun kinerja.

Istilah moratorium biasanya dikaitkan dengan masalah utang piutang atau keuangan. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, moratorium adalah (1) penangguhan pembayaran utang didasarkan pada undang-undang agar dapat mencegah krisis keuangan yang semakin hebat; (2) penundaan; penangguhan.

Sedangkan berdasarkan penelususran di wikipedia, dalam suatu bidang hukum, moratorium (dari Latin, morari yang berarti penundaan) adalah otorisasi legal untuk menunda pembayaran utang atau kewajiban tertentu selama batas waktu yang ditentukan. Istilah ini juga sering digunakan untuk mengacu ke waktu penundaan pembayaran itu sendiri, sementara otorisasinya disebut sebagai undang-undang moratorium.

Moratorium atau penundaan sementara penerimaan CPNS diwujudkan dalam bentuk Peraturan Bersama Menpan dan RB, Mendagri, dan Menkeu yang ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2011. Menurut pemerintah moratorium bertujuan untuk menata organisasi, menata PNS (rightsizing), melaksanakan reformasi birokrasi, mengoptimalkan SDM, dan mengefisiensikan anggaran belanja pegawai.

Antara Superman Dan KPK

Senin, 24 Oktober 2011

penelusuran di google
Saat kecil saya terpukau menyaksikan film Superman yang diputar di televisi seminggu sekali atau di gedung bioskop. Tokoh hero ini begitu perkasa mengalahkan para penjahat. Kami, para penonton, seringkali bertepuk tangan meriah saat ia berhasil menghajar lawan-lawannya, para penjahat jalanan. Namun di saat yang lain, kami menahan nafas cemas di hati. Superman keteteran menghadapi musuh utamanya. Kami semua menahan nafas. Saya rasa semua penonton berharap Superman akan menang. Doa kami terkabul. Penonton sekali lagi bertepuk tangan. Sutradara memang berhasil mempermainkan rasa.

Superman manusia yang hebat, tidak disangsikan lagi. Ia melebihi kemampuan aparat keamanan yang memang bertugas memberantas kejahatan. Tubuhnya kuat melebihi baja. Bisa terbang mengalahkan pesawat. Wajahnya tampan, membuat banyak wanita tergila-gila. Gemar menolong, membuat orang suka. Ia memang bukan manusia biasa. Ia manusia super. Sayang ia hanya ada di film.

Film usai, penonton pun bubar. Meski begitu cerita tentang Superman selalu diulang-ulang. Hari itu, esok hari, dan hari-hari kemudian. Kepada siapa saja, terutama kepada teman sepermainan. Saya yang masih kanak-kanak pun terobsesi tampil sepertinya. Bermain layaknya adegan film mengajak teman-teman sebaya layaknya Superman. Kebetulan ada salah seorang yang mempunyai kostum Superman. Berbaju biru bertanda huruf S di dada dan kain warna merah di belakang punggung sebagai sayapnya.

Ups, saya baru menyadari, ternyata Superman memakai celana dalam di luar. Aneh, celana warna merah yang harusnya dipakai di dalam itu (makanya dinamakan celana dalam) malah dipakai di luar. Sudah begitu pakai sabuk pula. Tapi itu sudah pakemnya, tak bisa dirubah. Beberapa teman pun cekikikan menyaksikan pemandangan lucu ini. Teman yang lain marah jagoannya ditertawakan. Tak pantas, kata meraka, seorang tokoh hero menjadi bahan tertawaan. Menertawakan Superman berarti jahat. Kalau jahat maka berarti penjahat. Permainan pun buyar karena ada kelompok yang tersinggung.

Penyebab Inefisiensi Birokrasi

Sabtu, 22 Oktober 2011

Berdasarkan data sebuah LSM yakni FITRA, membengkaknya ongkos birokrasi disebabkan oleh sepuluh hal. Hal-hal itu antara lain :
 
Pertama, pemberian remunerasi. Pemberian remunerasi dimulai tahun 2007 dengan Departemen Keuangan (sekarang Kementerian Keuangan) sebagai pelopornya. Dengan pemberian renumerasi penghasilan PNS menjadi berlipat-lipat. Bayangkan saja di Kemenkeu pemberian remunerasi pejabat dengan grade I hingga Rp 46,9 juta. Apa kagak bikin ngiler atuh. Tapi kasus Gayus Tambunan, PNS Kemenkeu yang notabene memperoleh renumerasi membelalakkan mata, ”Apa kata dunia!” Sudah gaji berlipat-lipat, masih saja bermafia ria. Kami yang bekerja di daerah sama sekali tak menerima renumerasi lho. Camkan itu. Tapi imbasnya kalau ada hal-hal yang negatif ya kena juga (baca : nggak dapet buahnya kena getahnya).
 
Kedua, kenaikan gaji pegawai, pemberian gaji ke-13, pemberian uang makan. Wah, kalau kenaikan gaji dan pemberian gaji ke-13 saya masih senang tuh. Alhamdulillah disyukuri apa yang ada. Tapi untuk uang makan kayaknya Pemda kami nggak sanggup memberikannya. Ya nggak pa-palah cukup minum air putih, sehat dan menyegarkan. Makan siang beli sendiri.
 
Ketiga, istana menggemukan birokrasi. Benar juga kayaknya. Katanya mau mereformasi birokrasi tapi nyatanya menambah pos-pos dan jabatan-jabatan baru. Sebut saja Presiden menambah jabatan Wakil Menteri untuk hampir semua Menterinya.

Pensiun Eselon II

Kamis, 20 Oktober 2011

Pada dasarnya batas usia pensiun PNS adalah 56 tahun sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 1979. Namun ada beberapa jabatan yang dapat diperpanjang  batas usia pensiunnya, di antaranya adalah jabatan struktural eselon II. Jabatan eselon II ini jika di daerah contohnya adalah Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur, Sekretaris DPRD, dan Direktur RSUD. Perpanjangan pensiun eselon II  bisa sampai usia 60 tahun namun hal itu tidak terjadi secara otomatis karena harus memenuhi sejumlah persyaratan, melalui proses pertimbangan, dan ditetapkan dalam sebuah keputusan.

SE Menpan Nomor SE/04/M.PAN/03/2006 tanggal 28 Maret 2006 mengatur tentang perpanjangan pensiun PNS yang menduduki jabatan struktural Eselon II. Pada prinsipnya perpanjangan ini merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (kalau di daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota). Selain itu juga didasarkan pada pertimbangan bahwa pejabat yang akan diperpanjang pensiun memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi, memiliki moral dan integritas yang baik, menunjukkan kinerja yang baik, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan Dokter Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah, dan mempertimbangkan proses kaderisasi di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan.

Catatan Untuk BAKN

Selasa, 18 Oktober 2011

mnipropolismeslia.blogspot.com
SE Kepala BAKN Nomor 02/SE/1987 tanggal 8 Januari 1987 tentang BUP (Batas Usia Pensiun) menyebutkan beberapa jabatan dalam PNS yang dapat diperpanjang batas usia pensiun beserta sampai usia berapa tahun perpanjangan itu diperoleh. Perpanjangan BUP terdiri dari perpanjangan hingga usia 65 tahun, 63 tahun, 60 tahun, 58 tahun, sedangkan jabatan lain tetap 56 tahun. Pada dasarnya pemberhentian PNS mengacu pada PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS.

Petunjuk yang diberikan oleh BAKN/Badan Administrasi Kepegawaian Negara (kini berubah menjadi BKN) dalam surat edarannya sebenarnya bukanlah dasar hukum baru. Ini hanya menegaskan ketentuan yang telah ada dalam beberapa produk hukum. Sesuai dengan perkembangan jaman, SE yang telah berusia 24 tahun itu sudak tidak relevan lagi.
 

Label

coretan (290) kepegawaian (179) hukum (101) oase (101) serba-serbi (101) saat kuliah (71) pustaka (68) tentang ngawi (63) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)