Perpanjangan Pensiun Penilik

Senin, 07 November 2011

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 tentang Perpanjangan BUP bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penilik, maka bagi PNS yang menduduki jabatan sebagai penilik BUP-nya dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun. Petunjuk teknis pelaksanaan peraturan ini diatur dalam Surat BKN Nomor K.26-30/V.353-6/99 tanggal 20 Desember 2010 Perihal Pelaksanaan Perpres Nomor 63 Tahun 2010.

Perpanjangan usia pensiun penilik harus mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain :
•    Keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi
•    Prestasi/kinerja yang baik
•    Moral dan integritas yang baik
•    Kaderisasi dan dinamika organisasi, dan
•    Kesehatan.

Prosedurnya adalah  harus ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing untuk satu kali masa perpanjangan paling lama 2 tahun dan dapat ditetapkan untuk masa perpanjangan berikutnya paling lama 2 tahun setelah mendapat pertimbangan Baperjakat.

Selain itu ada beberapa jabatan fungsional yang prosesnya sama dengan jabatan penilik yakni :
•    Teknik Pengairan
•    Teknik Jalan dan Jembatan
•    Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
•    Teknik Penyehatan Lingkungan

Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008. Sedangkan petunjuk teknisnya diatur dalam Surat BKN Nomor K.26-30/V.19-183/99 tanggal 25 Januari 2011 Perihal Pelaksanaan Perpres Nomor 64 Tahun 2010.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)