Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 tentang Perpanjangan BUP bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penilik, maka bagi PNS yang menduduki jabatan sebagai penilik BUP-nya dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun. Petunjuk teknis pelaksanaan peraturan ini diatur dalam Surat BKN Nomor K.26-30/V.353-6/99 tanggal 20 Desember 2010 Perihal Pelaksanaan Perpres Nomor 63 Tahun 2010.
Perpanjangan usia pensiun penilik harus mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain :
• Keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi
• Prestasi/kinerja yang baik
• Moral dan integritas yang baik
• Kaderisasi dan dinamika organisasi, dan
• Kesehatan.
Prosedurnya adalah harus ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing untuk satu kali masa perpanjangan paling lama 2 tahun dan dapat ditetapkan untuk masa perpanjangan berikutnya paling lama 2 tahun setelah mendapat pertimbangan Baperjakat.
Selain itu ada beberapa jabatan fungsional yang prosesnya sama dengan jabatan penilik yakni :
• Teknik Pengairan
• Teknik Jalan dan Jembatan
• Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
• Teknik Penyehatan Lingkungan
Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008. Sedangkan petunjuk teknisnya diatur dalam Surat BKN Nomor K.26-30/V.19-183/99 tanggal 25 Januari 2011 Perihal Pelaksanaan Perpres Nomor 64 Tahun 2010.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya