Pembebasan Sementara Guru

Jumat, 04 November 2011

Seorang PNS yang menduduki jabatan fungsional guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila mengalami hal-hal sebagai berikut :
Pertama, dijatui hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat. Jenis hukuman disiplin tingkat sedang antara lain penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat selama 1 tahun. Dapat diangkat kembali dalam jabatan jika telah selesai menjalani hukuman disiplin.

Kedua, diberhentikan sementara sebagai PNS. PNS diberhentikan sementara karena ditahan oleh aparat yang berwajib dengan tuduhan terlibat dalam tindak pidana. Dapat dipertimbangkan untuk diangkat kembali dalam jabatan apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman pidana percobaan.

Ketiga, ditugaskan secara penuh di luar jabatan guru. Pada prinsipnya PNS tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik jabatan fungsional maupun jabatan struktural. Misalnya guru yang diberi jabatan sebagai Kepala Dinas (biasanya Dinas Pendidikan), Kepala UPT Dinas Pendidikan (termasuk dalam jabatan struktural), atau jabatan fungsional lain (misalnya Pengawas dan Penilik) maka jabatan fungsional gurunya harus dilepaskan. Dapat diangkat kembali dalam jabatan semula apabila berusia paling tinggi 51 tahun.

Keempat, cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya. Cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus-menerus yang dipergunakan untuk alasan-alasan pribadi dan mendesak untuk jangka waktu maksimal 3 tahun. Misalnya PNS wanita mengikuti suami yang menjalankan tugas di luar negeri. Selama menjalani cuti ini selain dibebaskan dari jabatannya PNS juga tidak berhak menerima penghasilan dari negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja (masa kerja untuk perhitungan pensiun, masa kerja untuk kenakan pangkat, kenaikan gaji berkala, dan lain-lain). Dapat diperpanjang maksimal 1 tahun jika ada alasan yang penting. Diangkat kembali dalam jabatan jika telah kembali pada instansi semula.

Kelima, tugas belajar lebih dari 6 bulan. Selama menjalani tugas belajar dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya secara pilihan bila sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir dan setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Diangkat kembali dalam jabatan jika telah selesai tugas belajar.

Pengangkatan kembali guru dalam jabatannya, khusus bagi yang telah selesai menjalani hukuman disiplin, cuti di luar tanggungan, dan melaksanakan tugas belajar, menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari publikasi ilmiah dan karya inovatif yang diperoleh selama pembebasan sementara.

Selain diberhentikan sementara, guru diberhentikan dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap kecuali jenis hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat. Hukuman disiplin tingkat berat itu antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

1 komentar:

sunaryo mahdi mengatakan...

siapa yang berhak memberikan putusan pemberhentian sementara dalam jabatan fungsional guru ?

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)