SE Kepala BAKN Nomor 02/SE/1987 tanggal 8 Januari 1987 tentang BUP (Batas Usia Pensiun) PNS menyebutkan beberapa jabatan dalam PNS yang dapat diperpanjang batas usia pensiun beserta sampai berapa tahun perpanjangan itu diperoleh. Perpanjangan BUP terdiri dari perpanjangan hingga usia 65 tahun, 63 tahun, 60 tahun, 58 tahun, sedangkan jabatan lain tetap 56 tahun. BUP 65 tahun terdiri dari 5 jabatan, 63 tahun terdiri dari 1 jabatan, 60 tahun terdiri dari 16 jabatan, dan 58 tahun terdiri dari 4 jabatan.
Pada dasarnya pemberhentian PNS mengacu pada PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS. Namun dalam perkembangannya muncul beberapa produk hukum yang mengakibatkan perubahan termasuk dalam hal pensiun. Produk hukum itu antara lain UU No 5 Th 1979 tentang Pemerintahan Desa, UU No 14 Th 1985 tentang MA, UU No 2 Th 1986 tentang Peradilan Umum, Keppres No 2 Th 1981 tentang Perpanjangan BUP Jaksa, Keppres No 63 Th 1986 tentang BUP PNS yang menjabat Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Penyuluh Pertanian.
PP 9/2003 Versus PP 53/2010
Jumat, 14 Oktober 2011
Siapakah yang berwenang memberhentikan PNS? Jawabnya relatif, karena PNS itu tidak satu jenis, ada PNS pusat dan ada PNS daerah. Masing-masing PNS juga mempunyai pangkat mulai dari Juru Muda sampai Pembina Utama yang itu juga mempengaruhi siapa yang berwenang memberhentikan. Alasan pemberhentian pun juga turut mempengaruhi, entah itu karena pensiun, mengundurkan diri, penyederhanaan organisasi, dipecat, dan sebagainya.
Lalu siapa saja yang berwenang memberhentikan PNS? Dengan alasan yang beragam seperti di atas maka yang berwenang bisa Presiden, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat itu contohnya adalah Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan masih banyak lagi.
Kita fokuskan saja pada kondisi di daerah, khususnya di kabupaten. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten adalah Bupati. Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2003, Bupati berwenang memberhentikan PNS dengan Golongan III/d ke bawah di lingkungannya. Sedangkan yang Golongan IV/a dan IV/b menjadi kewenangan Gubernur. Dikecualikan bagi yang meninggal, tewas, cacat karena dinas, dan pensiun menjadi kewenangan Kepala BKN atau Presiden.
Lalu siapa saja yang berwenang memberhentikan PNS? Dengan alasan yang beragam seperti di atas maka yang berwenang bisa Presiden, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat itu contohnya adalah Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan masih banyak lagi.
Kita fokuskan saja pada kondisi di daerah, khususnya di kabupaten. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten adalah Bupati. Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2003, Bupati berwenang memberhentikan PNS dengan Golongan III/d ke bawah di lingkungannya. Sedangkan yang Golongan IV/a dan IV/b menjadi kewenangan Gubernur. Dikecualikan bagi yang meninggal, tewas, cacat karena dinas, dan pensiun menjadi kewenangan Kepala BKN atau Presiden.
Wah Kantorku Didemo
Rabu, 12 Oktober 2011
Hari ini tepat hari ulang tahun Provinsi Jawa Timur. Yang keberapa saya malas menghitungnya. Saya juga tak mau capek menghapalnya (kayak mau ikut lomba kadarkum aja). Ngawi adalah bagian dari provinsi di ujung timur Pulau Jawa ini, maka sebagai pegawai pemerintah daerah, hari ini kami melakukan upacara hari jadinya. Tapi bukan ini yang ingin saya ceritakan. Hanya saja tanggal dan bulannya berbarengan.
Hari ini, ya hari ini berbeda dengan hari kemarin, hari kemarin lusa, apalagi hari bertahun yang lalu. Tapi pernahkah berpikir bahwa hari-hari itu laksana roda. Ia melaju, maka tak ’kan pernah kembali apa yang dilalui. Ia pun berputar, maka ada yang di bawah ada yang di atas.
Kalau bertahun yang lalu saya ikut bagian dari demo bahkan menjadi pimpinannya, maka hari ini giliran saya didemo, ups...GR nih maksudnya kantor tempat saya bekerja didemo. Sama halnya dengan atribut yang pernah saya sandang, mereka adalah mahasiswa. Dan sama juga, yakni dari lembaga ekstra kampus, hanya beda nama dengan yang saya tekuni dulu.
Hari ini, ya hari ini berbeda dengan hari kemarin, hari kemarin lusa, apalagi hari bertahun yang lalu. Tapi pernahkah berpikir bahwa hari-hari itu laksana roda. Ia melaju, maka tak ’kan pernah kembali apa yang dilalui. Ia pun berputar, maka ada yang di bawah ada yang di atas.
Kalau bertahun yang lalu saya ikut bagian dari demo bahkan menjadi pimpinannya, maka hari ini giliran saya didemo, ups...GR nih maksudnya kantor tempat saya bekerja didemo. Sama halnya dengan atribut yang pernah saya sandang, mereka adalah mahasiswa. Dan sama juga, yakni dari lembaga ekstra kampus, hanya beda nama dengan yang saya tekuni dulu.
Pemberhentian Dokter
Senin, 10 Oktober 2011
Seorang PNS yang menduduki jabatan fungsional dokter dibebaskan sementara dari jabatannya apabila mengalami hal-hal sebagai berikut :
Pertama, dijatui hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat. Jenis hukuman disiplin tingkat sedang antara lain penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat selama 1 tahun. Selama menjalani masa hukuman disiplin tetap melaksanakan tugas pokonya tetapi kegiatan tersebut tidak dapat ditetapkan angka kreditnya. Dapat dipertimbangkan untuk diangkat kembali dalam jabatan jika telah selesai menjalani hukuman disiplin.
Kedua, diberhentikan sementara sebagai PNS. PNS diberhentikan sementara karena ditahan oleh aparat yang berwajib dengan tuduhan terlibat dalam tindak pidana. Dapat dipertimbangkan untuk diangkat kembali dalam jabatan apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.
Pertama, dijatui hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat. Jenis hukuman disiplin tingkat sedang antara lain penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat selama 1 tahun. Selama menjalani masa hukuman disiplin tetap melaksanakan tugas pokonya tetapi kegiatan tersebut tidak dapat ditetapkan angka kreditnya. Dapat dipertimbangkan untuk diangkat kembali dalam jabatan jika telah selesai menjalani hukuman disiplin.
Kedua, diberhentikan sementara sebagai PNS. PNS diberhentikan sementara karena ditahan oleh aparat yang berwajib dengan tuduhan terlibat dalam tindak pidana. Dapat dipertimbangkan untuk diangkat kembali dalam jabatan apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.
Lima Tahun
Sabtu, 08 Oktober 2011
Fauzan Ramdhani Fajri. Anugerah terindah di Bulan Ramadan saat pagi hari.
Sukorejo, Banyubiru, Widodaren, Ngawi, Jawa Timur, Indonesia, Asia Tenggara.
8 Oktober 2006. Anak pertama kami.
Hari ini, 5 tahun sudah. Semoga menjadi anak yang sholeh. Berbakti kepada orangtua. Mengharumkan agama, bangsa, dan, negara.
Profil Jabatan
Jumat, 07 Oktober 2011
Dalam buku dengan judul Profil Jabatan Fungsional PNS yang diterbitkan oleh Direktorat Jabatan Karier BKN (tahun terbit 2008) memudahkan kita mengetahui macam-macam jabatan fungsional dalam PNS. Jumlah jabatan fungsional tertentu terdiri dari 110. Dari sebanyak itu yang dapat diduduki oleh PNS Daerah adalah 100. Bagi PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional tertentu maupun jabatan struktural maka ia menjadi fungsional umum yang terdiri dari 103 jabatan.
Buku ini menjelaskan secara singkat tentang dasar hukum, batas usia pensiun, instansi pembina, rumpun jabatan, tugas pokok, tunjangan jabatan, dan lain-lain.
Buku ini menjelaskan secara singkat tentang dasar hukum, batas usia pensiun, instansi pembina, rumpun jabatan, tugas pokok, tunjangan jabatan, dan lain-lain.
Macam-macam Sanksi Guru
Rabu, 05 Oktober 2011
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena meninggal dunia (yang sekaligus diberhentikan dari PNS), mencapai batas usia pensiun (yakni saat berusia 60 tahun), atas permintaan sendiri, sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 bulan, atau berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.
Selain itu guru juga dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena melanggar sumpah dan janji jabatan, melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, atau melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.
Selain itu guru juga dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena melanggar sumpah dan janji jabatan, melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, atau melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.
Pensiun Eselon I
Senin, 03 Oktober 2011
Pada dasarnya batas usia pensiun PNS adalah 56 tahun sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 1979. Namun ada beberapa jabatan yang dapat diperpanjang batas usia pensiunnya, di antaranya adalah jabatan struktural eselon I. Contoh jabatan eselon I adalah Sekjen, Dirjen, dan Irjen di Kementerian. Perpanjangan pensiun eselon I bisa sampai usia 60 tahun namun hal itu tidak terjadi secara otomatis karena harus memenuhi sejumlah persyaratan, melalui proses pertimbangan, dan ditetapkan dalam sebuah keputusan.
SE Menpan Nomor SE/04/M.PAN/03/2006 tanggal 28 Maret 2006 mengatur tentang perpanjangan pensiun PNS yang menduduki jabatan struktural Eselon I. Pada prinsipnya perpanjangan ini merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (kalau di daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota). Selain itu juga didasarkan pada pertimbangan bahwa pejabat yang akan diperpanjang pensiun memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi, memiliki moral dan integritas yang baik, menunjukkan kinerja yang baik, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan Dokter Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah, dan mempertimbangkan proses kaderisasi di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan.
SE Menpan Nomor SE/04/M.PAN/03/2006 tanggal 28 Maret 2006 mengatur tentang perpanjangan pensiun PNS yang menduduki jabatan struktural Eselon I. Pada prinsipnya perpanjangan ini merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (kalau di daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota). Selain itu juga didasarkan pada pertimbangan bahwa pejabat yang akan diperpanjang pensiun memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi, memiliki moral dan integritas yang baik, menunjukkan kinerja yang baik, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan Dokter Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah, dan mempertimbangkan proses kaderisasi di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan.
Langganan:
Postingan (Atom)




