PP 9/2003 Versus PP 53/2010

Jumat, 14 Oktober 2011

Siapakah yang berwenang memberhentikan PNS? Jawabnya relatif, karena PNS itu tidak satu jenis, ada PNS pusat dan ada PNS daerah. Masing-masing PNS juga mempunyai pangkat mulai dari Juru Muda sampai Pembina Utama yang itu juga mempengaruhi siapa yang berwenang memberhentikan. Alasan pemberhentian pun juga turut mempengaruhi, entah itu karena pensiun, mengundurkan diri, penyederhanaan organisasi, dipecat, dan sebagainya.

Lalu siapa saja yang berwenang memberhentikan PNS? Dengan alasan yang beragam seperti di atas maka yang berwenang bisa Presiden, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat itu contohnya adalah Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan masih banyak lagi.

Kita fokuskan saja pada kondisi di daerah, khususnya di kabupaten. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten adalah Bupati. Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2003, Bupati berwenang memberhentikan PNS dengan Golongan III/d ke bawah di lingkungannya. Sedangkan yang Golongan IV/a dan IV/b menjadi kewenangan Gubernur. Dikecualikan bagi yang meninggal, tewas, cacat karena dinas, dan pensiun menjadi kewenangan Kepala BKN atau Presiden.

Tapi kemudian muncul peraturan baru yang mengkhususkan pada masalah kedisiplinan termasuk pemberhentian PNS, yakni PP Nomor 53 Tahun 2010. Berdasarkan PP itu Bupati berwenang  menetapkan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian untuk semua PNS di lingkungannya. Pemberhentian ini tidak melihat Pangkat/Golongan. Salah satu contohnya PNS dengan Golongan IV/a ke atas pemberhentiannya tetap menjadi kewenangan Bupati.

Di sini muncul (seolah-olah) ada pertentangan antar peraturan. Di satu sisi kewenangan pemberhentian merupakan milik Gubernur (berdasar PP Nomor 9 Tahun 2003), di sisi yang lain menjadi milik Bupati (berdasar PP Nomor 53 Tahun 2010). Padahal aturan yang baru tidak mencabut aturan yang lama. Bagaimana menyikapinya?

Dalam hukum dikenal asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, artinya hukum yang tinggi lebih diutamakan pelaksanaannya daripada hukum yang rendah. Dalam konteks ini tidak dapat digunakan karena kedua peraturan berdiri sejajar, yakni sama-sama berupa Peraturan Pemerintah. Namun ada asas yang lain yakni Lex Posteriori Derogat Legi Priori. Asas ini mengandung arti peraturan yang baru didahulukan daripada  peraturan yang lama. Artinya, peraturan baru diutamakan pelaksanaannya daripada peraturan lama yang mengatur hal yang sama, apabila dalam peraturan baru tersebut tidak mengatur pencabutan peraturan lama.

PP Nomor 53 Tahun 2010 yang ditetapkan tanggal 6 Juni 2010 sebagai peraturan baru tentunya harus lebih didahulukan daripada PP Nomor 9 Tahun 2003 yang ditetapkan tanggal 17 Februari 2003.

Selain itu masih ada asas lain, Lex Specialist Derogat Legi Generale, artinya hukum yang khusus lebih diutamakan daripada hukum yang umum. Artinya, suatu ketentuan yang bersifat mengatur secara umum dapat dikesampingkan oleh ketentuan yang lebih khusus mengatur hal yang sama.

Dengan demikian khusus pemberhentian PNS karena melanggar disiplin maka dasar hukumnya adalah PP Nomor 53 Tahun 2010. Dalam hal ini Bupati yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan PNS apa pun pangkat/golongannya, asalkan masih di lingkungannya. Sedangkan selain karena hukuman disiplin maka dasar hukumnya tetap mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2003.

Misalnya jika berhenti karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka jika bergolongan IV/a atau IV/b tetap kewenangan Gubernur, jika bergolongan IV/c ke atas menjadi kewenangan Presiden. Pemberhentian karena meninggal, tewas, cacat karena dinas, dan pensiun, jika bergolongan IV/b ke bawah menjadi kewenangan Kepala BKN, sedangkan IV/c ke atas menjadi kewenangan Presiden. Tapi jika ada PNS melanggar disiplin yang menyebabkan ia diberhentikan, maka di sinilah kewenangan Bupati menentukan, apa pun pangkat dari PNS tersebut.

Demikian.

2 komentar:

Media Info Ngawi mengatakan...

Mas, kita share informasi ini di laman Media Infongawi. http://info.ngawitani.org/2011/10/pp-92003-versus-pp-532010/

thanks

wurianto saksomo mengatakan...

@media info ngawi: silakan, smoga bermanfaat

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)