SE Menpan Nomor SE/04/M.PAN/03/2006 tanggal 28 Maret 2006 mengatur tentang perpanjangan pensiun PNS yang menduduki jabatan struktural Eselon I. Pada prinsipnya perpanjangan ini merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (kalau di daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota). Selain itu juga didasarkan pada pertimbangan bahwa pejabat yang akan diperpanjang pensiun memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi, memiliki moral dan integritas yang baik, menunjukkan kinerja yang baik, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan Dokter Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah, dan mempertimbangkan proses kaderisasi di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan.
Mekanisme usul perpanjangan BUP Eselon I
- Perpanjangan BUP ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) secara bertahap, yaitu setiap dua tahun. Perpanjangan pertama dari usia 56 tahun sampai dengan 58 tahun dan perpanjangan kedua dari usia 58 tahun sampai dengan 60 tahun
- Perpanjangan BUP ditetapkan setelah mendapat pertimbangan Baperjakat instansi yang bersangkutan
- Keputusan perpanjangan BUP dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi syarat kumulatif pertimbangan-pertimbangan
- Hasil penilaian terhadap pejabat eselon I baik yang akan/tidak diperpanjang BUP-nya disampaikan kepada PPK
- Bagi pejabat eselon I yang tidak akan diperpanjang BUP-nya menjadi 58 tahun atau 60 tahun, maka PPK instansi yang bersangkutan mengajukan usul pemberhentian dari jabatannya kepada Presiden.
Namun dalam PP Nomor 65 Tahun 2008 sebagai perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 1979 disebutkan bahwa batas usia pensiun sampai dengan 62 tahun bagi PNS yang memangku jabatan struktural eselon I tertentu. Perpanjangan ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul pimpinan instansi/lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon I.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya