Kisah Lama yang Selalu Baru

Minggu, 30 November 2025

Kita hidup di negara yang lucu. Di satu sisi nilai-nilai ketimuran dan keagamaan begitu kental. Di sisi lain, isu korupsi yang secara prinsip bertentangan dengan semua nilai itu seolah menjadi kisah lama yang tak pernah usai. Beberapa hari lalu, saya menonton sebuah diskusi yang jujur saja membuat hati saya campur aduk, antara miris, kesal, dan terinspirasi. Yaitu perbincangan antara dr. Richard Lee dan Pak Novel Baswedan, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Topiknya berat: korupsi di Indonesia. Namun, cara mereka membongkarnya terasa begitu personal hingga saya merasa perlu menuliskan refleksi ini.


Inti dari diskusi tersebut, terutama saat menyentuh isu korupsi kuota haji, memberikan tamparan yang sangat keras. Bagaimana tidak? Haji adalah bagian rukun Islam, sebuah panggilan spiritual yang didamba setiap muslim. Tapi, di balik kesucian ibadah itu ternyata ada tangan-tangan yang tega bermain curang, menjual kuota, dan mengeruk keuntungan pribadi. Pak Novel Baswedan sempat menyinggung, bagaimana mungkin orang yang mengurus urusan agama, yang kita anggap memiliki keimanan tinggi, justru berbuat korupsi?


Ironi ini adalah puncaknya. Jika urusan ibadah suci saja bisa dikomersialkan dan dikorupsi, di mana lagi kita bisa menaruh kepercayaan? Ini bukan sekadar mencuri uang negara, ini adalah pengkhianatan terhadap amanah spiritual dan harapan jutaan umat yang mengantre belasan hingga puluhan tahun. Bagi saya, kasus ini bukan lagi sekadar kasus hukum, melainkan penanda bahwa ada sesuatu yang sangat keropos di dalam hati nurani kita bersama.


Salah satu poin paling menarik yang diangkat oleh Pak Novel adalah pandangannya bahwa korupsi adalah sebuah “sakit mental”. Beliau menganalogikannya dengan teman yang kecanduan narkoba; bukannya dibiarkan dan diberi narkoba terus, kita justru harus berupaya menyelamatkannya, direhabilitasi, diproses, agar dia sembuh.

Bersih dan Membersihkan

Sabtu, 29 November 2025

Pernahkah Anda membayangkan memimpin sebuah perusahaan yang bergerak di industri paling maskulin dan “basah” di Indonesia? Bayangkan mengelola 17.000 pulau dan kapal feri yang besar serta menghadapi budaya kerja yang kental, birokratis, serta “mafia” yang terbiasa dengan uang tunai miliaran rupiah per hari.


Itulah arena pertarungan Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Dalam obrolan santai di podcast, Ira membuka kisah perjalanannya yang jauh dari kata biasa, dari masa kecil yang keras hingga menjadi CEO yang tegas. Ini bukan hanya cerita tentang transformasi BUMN, tetapi tentang bagaimana ketahanan diri dan strategi yang cerdas bisa mengubah lautan yang penuh badai.


Kisah Ira Puspadewi dimulai dari sebuah kisah masa kecil yang tak terlupakan. Ia adalah anak bungsu dari 11 bersaudara. Ayahnya meninggal saat ia berusia tujuh tahun, meninggalkan sang Ibu sebagai pendidik tunggal.


Satu hari, Ira kecil mogok sekolah. Reaksi ibunya sungguh luar biasa. Dalam momen itu, sang Ibu membawanya ke sekolah sambil memegang sebilah golok di tangan. “Kalau kamu tidak sekolah, hidupmu tidak akan berubah,” tegas sang Ibu.

Dana Desa di Persimpangan Jalan

Jumat, 28 November 2025

Bagi puluhan ribu desa di seluruh penjuru nusantara, Dana Desa seolah kepingan surga yang turun ke bumi. Ini adalah anggaran langsung dari APBN yang seharusnya menjadi bahan bakar untuk membangun jalan, irigasi, dan segala mimpi di pelosok negeri. Program ini adalah simbol otonomi daerah yang sangat kita banggakan.


Namun, di balik optimisme pembangunan terselip isu klasik yang tak pernah usai: korupsi. Kita disajikan pemandangan yang kontras dan cukup menggelitik antara klaim seorang menteri dan data statistik yang bicara terus terang. Ibaratnya, satu orang bilang cuaca cerah tapi termometer di tangan orang lain menunjukkan suhu sedang mendidih.


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, tampil dengan nada meyakinkan. Ketika disinggung soal tumpukan kasus korupsi Dana Desa yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, ia langsung menangkis. Katanya, kasus-kasus itu adalah warisan masa lalu, bukan terjadi di era kepemimpinannya saat ini. Sebuah penolakan yang cukup wajar. 


Menteri Yandri bahkan mengklaim bahwa di bawah kendalinya pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa sudah jauh lebih baik. Ia tak hanya mengandalkan mata dan telinga sendiri. Kejaksaan Agung digandeng dalam kerja sama pengawasan. Bukan hanya itu, Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pun disebut memiliki sistem pelaporan internal yang bisa diandalkan untuk menindaklanjuti persoalan di lapangan.

Ketika Kiai, Beras, dan Banjir Menjadi Berita

Kamis, 27 November 2025

Selamat datang kembali para pembaca yang budiman, dalam ringkasan kejadian yang sempat mewarnai panggung nasional kita beberapa hari ini. Jika kita ibaratkan drama Korea, pekan ini adalah episode klimaks dengan plot twist di mana-mana. Dari urusan internal organisasi keagamaan terbesar, kontroversi impor pangan yang bikin pusing kepala, sampai bencana alam yang sayangnya luput dari sorotan utama. Semuanya menyajikan tontonan yang sayang untuk dilewatkan, meskipun isinya bikin kita menggelengkan kepala.


Pekan terakhir bulan November 2025 ini, panggung politik internal organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), memanas. Jika sebelumnya kita berharap ada “gencatan senjata” setelah mediasi dari kiai sepuh Ponpes Lirboyo, ternyata drama ini berlanjut.


Bermula dari surat pemecatan yang dikeluarkan oleh Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kepada Ketua Umum PBNU, Gus Yahya Cholil Staquf. Alasannya cukup berat, dugaan pelanggaran serius, yaitu mengundang sosok pendukung zionis dalam acara NU. Sebuah isu yang sangat sensitif dan berpotensi membelah umat.


Uniknya, ini bukan akhir. Gus Yahya menolak mentah-mentah surat pemecatan tersebut. Argumennya adalah syuriyah tidak punya kewenangan untuk memecat Ketua Umum. Hehehe… Kita punya dua kubu dengan tafsiran aturan yang berbeda, menciptakan kehebohan yang sayangnya disaksikan oleh publik.

Dari Kereta Api Terakhir Hingga Puncak Bukit Karang

Rabu, 26 November 2025

Siapa sih yang tidak suka kisah pahlawan? Sejak kecil, kita dijejali narasi tentang sosok super yang datang menyelamatkan dunia. Namun, dalam dunia nyata, terutama di balik layar lebar yang menceritakan sejarah, kepahlawanan itu jauh lebih kompleks, lebih membumi, dan kadang, lebih menyakitkan. Ia tidak selalu mengenakan jubah, tapi seringkali seragam yang lusuh dan penuh lumpur.


Untuk benar-benar memahami spektrum heroisme, mari kita dudukkan dua film yang seolah berada di kutub berlawanan: “Kereta Api Terakhir” (1981) dari Indonesia dan “Hacksaw Ridge” (2016) dari Hollywood. Keduanya bercerita tentang perang, tapi mendefinisikan keberanian dengan cara yang sangat berbeda, namun pada intinya tetap sama.


Saya menonton film “Kereta Api Terakhir” saat duduk di bangku Sekolah Dasar. Menonton bersama teman-teman satu sekolah di gedung bioskop dekat Alun-alun Kota Madiun. Membayangkan peristiwa heroik pertempuran para prajurit. Seru. Tegang. Sekaligus kocak dengan ulah Sersan Tobing. Seorang tentara yang lucu, pemberani, serta jago bernyanyi dan bermain gitar. 


Lagu “Rindu Lukisan” yang didendangkan Sersan Tobing seakan melambangkan kerinduan rekannya, Letnan Firman, yang mendamba kekasih pujaan hati. “Mengapa mendusta seribu kata. Mengapa membisu seribu bahasa. Mungkinkah bulan merindukan kumbang. Dapatkah kumbang mencapai rembulan”. Cinta Letnan Firman kepada seorang gadis penumpang kereta memberi romansa di tengah perjalanan yang mencekam.

Hari Guru di Tengah Realita

Selasa, 25 November 2025

Hari Guru Nasional adalah hari di mana kita, para murid, orang tua, dan seluruh bangsa, serentak menoleh ke belakang, mengenang jasa para pendidik yang tak terhitung. Kita menyebut mereka Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, sebuah julukan yang indah sekaligus ironis. Di satu sisi, ia meninggikan status guru ke langit, mensejajarkannya dengan pejuang kemerdekaan. Di sisi lain, julukan itu kerap digunakan sebagai pembenaran untuk mengabaikan kesejahteraan mereka di bumi.


Di Indonesia, menjadi seorang guru bukan sekadar profesi. Itu adalah panggilan, sebuah pengabdian suci yang diwarisi dari semangat reformis pendidikan kita, Ki Hajar Dewantara. Filosofi luhur yang beliau tanamkan: Ing Ngarsa Sung Tuladha (di depan memberi teladan), Ing Madya Mangun Karsa (di tengah membangun kemauan), dan Tut Wuri Handayani (di belakang memberi dorongan), adalah cetak biru ideal bagi setiap pendidik. Ki Hajar Dewantara mengajarkan bahwa pendidikan harus memerdekakan, memberdayakan, dan membimbing, bukan mengekang.


Namun, bagaimana idealisme Ki Hajar Dewantara berhadapan dengan realita yang keras dan terkadang miris di lapangan? Jawabannya terbentang dari pelosok negeri hingga ruang periksa penegak hukum.


Kisah pengorbanan guru seringkali melampaui batas nalar. Salah satu yang sempat viral dan membuat kita menahan napas adalah cerita tentang guru yang berjuang melintasi medan sulit, bahkan mempertaruhkan nyawa, hanya untuk memastikan anak didiknya tidak kehilangan satu hari belajar.

Menelusuri Dinamika NU

Senin, 24 November 2025

Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar organisasi keagamaan terbesar di Indonesia. Ia adalah sebuah samudra sejarah, tempat berkumpulnya jiwa-jiwa revolusioner, pemikir ulung, dan para pejuang yang bergerak lincah di persimpangan antara tradisi pesantren dan modernitas negara bangsa. Menjelajahi NU adalah menelusuri garis keturunan dan sebuah sanad yang menghubungkan api perjuangan para pendiri dengan badai internal yang melanda hari ini.


Mari kita tarik napas sejenak dan menyelami dua potret ketokohan dari masa lalu NU yang luar biasa dinamis: Sang Reformer Muda KH Abdul Wahid Hasyim dan Sang Ulama Teguh KH Abdul Chalim.


Membicarakan KH Abdul Wahid Hasyim adalah berbicara tentang visi dan keberanian. Putra pendiri NU, Hadratussyekh Hasyim Asy'ari ini adalah anomali di masanya. Bayangkan, seorang kiai muda yang tidak hanya menguasai kitab kuning, tetapi juga fasih berbahasa Inggris, akrab dengan pergerakan global, dan membawa semangat modernisasi ke dalam struktur NU yang masih tradisional.


Wahid Hasyim adalah simbol transisi. Ketika Indonesia bergejolak, ia berdiri di garda depan, menjadi salah satu pejuang muda NU yang paling vokal. Keterlibatannya dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) menjadi bukti bahwa suara pesantren memiliki tempat vital dalam merumuskan dasar negara. Dialah yang memastikan NU tidak hanya menjadi penjaga tradisi, tetapi juga arsitek masa depan bangsa.

Absurditas Keadilan

Minggu, 23 November 2025

Indonesia adalah negeri yang penuh dengan paradoks. Ia adalah jantung yang berdetak paling keras, namun sekaligus labirin terhebat. Di tengah hiruk-pikuknya, kita dapat menemukan segalanya. Dari kekayaan yang tak terperikan hingga kemiskinan yang menyayat hati. Dari kekuasaan yang absolut hingga kerentanan yang fatal. Dan kini, kita mendapati satu lagi keanehan yang nyaris mustahil. Seorang terpidana yang hilang entah ke mana, padahal pengacaranya sendiri bersaksi bahwa ia, sang terpidana, tak ke mana-mana, masih tenang di Indonesia.


Ia seorang aktivis sekaligus pemimpin organisasi relawan presiden, baik Presiden Jokowi maupun Presiden Prabowo. Sering tampil di media untuk membela keras kebijakan pemerintah, area perjuangannya pun berbuah manis. Ganjaran jabatan sebagai komisaris independen perusahaan BUMN bidang pangan pun diraihnya. Itu pada tahun 2025, di era pemerintahan yang baru terbentuk. Berselang lima tahun sejak vonis bersalah dari hakim diputuskan. 


Kasus sang terpidana, yang divonis satu tahun enam bulan penjara atas fitnah terhadap mantan Wakil Presiden pada September 2019, adalah drama surealis tentang keberadaan. Bertahun-tahun sejak vonis itu dijatuhkan oleh Mahkamah Agung, dan kejaksaan masih terus mendalilkan satu alasan yang sama: posisi sang terpidana belum ditemukan.

Drama Hukum dan Politik

Sabtu, 22 November 2025

Panggung politik Indonesia adalah ring tinju yang tak pernah sepi, tempat para petarung, baik yang mengenakan jubah teknokrat maupun jaket politikus. Mereka saling beradu strategi. Dalam beberapa waktu terakhir, dua figur yang tak henti menjadi bahan perbincangan, seringkali disorot karena isu-isu yang menyerempet ke ranah hukum dan politik, adalah Ira Puspadewi dan Tom Lembong.


Bukan hanya prestasi mereka yang disorot, tetapi juga berbagai dugaan dan isu korupsi yang dituduhkan. Kasus-kasus yang mengelilingi kedua tokoh ini—satu di kancah BUMN, satu lagi di panggung kebijakan—menawarkan studi kasus yang menarik tentang bagaimana hukum ditegakkan (atau dimanfaatkan) di tengah pusaran kepentingan politik yang panas.


Ira Puspadewi dikenal sebagai profesional tangguh yang berhasil memimpin dua perusahaan pelat merah yang sangat vital bagi publik. Badan Umum Milik negara (BUMN) tersebut adalah KAI Commuter dan ASDP Indonesia Ferry. BUMN, dalam konteks Indonesia, adalah area abu-abu. Secara bisnis ia harus mencari untung, tetapi secara politik ia adalah aset strategis dan, seringkali, dianggap “ladang basah” bagi para pemburu rente.

Gizi, Kekuasaan, dan Pelatihan Tiga Bulan

Jumat, 21 November 2025

Kontroversi mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) memanas. Awalnya, drama ini dipicu oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Syamsurijal, yang viral lantaran dianggap arogan menepikan peran ahli gizi. Dalam sebuah forum, ketika seorang profesional menyampaikan masukan teknis mengenai kolaborasi Badan Gizi Nasional (BGN) dan Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi), respons Cucun justru menohok: ahli gizi tak diperlukan. Ia berpendapat, pekerjaan itu bisa digantikan oleh lulusan SMA yang hanya diberi pelatihan singkat selama tiga bulan.


Pernyataan ini sontak memicu gelombang kritik, sebab meremehkan disiplin ilmu yang membutuhkan studi bertahun-tahun seolah menyamakan resep masakan rumahan dengan ilmu bedah klinis. Mengubah waktu, biaya, dan dedikasi yang dihabiskan para profesional untuk menguasai bidang tersebut, menjadi sebuah “pelatihan tiga bulan” sama saja dengan menyamakan pelatihan P3K (Pertologan Pertama pada Kecelakaan) dengan menjadi dokter bedah. Reaksi keras ini bukan sekadar pembelaan profesi, melainkan bentuk kekhawatiran publik terhadap kualitas sebuah program bernilai triliunan rupiah. Publik sadar, gizi bukan soal kenyang, melainkan soal presisi ilmiah.


Sangkalan paling tajam datang dari ahli gizi ternama, dokter Tan Shot Yen. Dengan tegas, ia membongkar ilusi pelatihan tiga bulan itu. Menurut dr. Tan, peran ahli gizi dalam MBG sangat spesifik dan tidak bisa digeneralisasi. Seorang ahli gizi SPPG harus mampu menganalisis status gizi anak-anak di sekolah yang dilayani, apakah mereka menderita stunting atau justru mengalami obesitas.

KUHAP Baru dalam Bayang-bayang Kekhawatiran

Kamis, 20 November 2025

18 November 2025, palu sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengetuk, menandai satu babak baru dalam sejarah hukum acara pidana Indonesia. Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, atau yang lebih akrab disingkat RUU KUHAP, resmi disahkan menjadi undang-undang. Ketua DPR, Puan Maharani, memberikan penekanan bahwa aturan baru ini akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.


Mendengar kata “KUHAP”, mungkin kening kita sedikit berkerut. Ini memang bukan topik sepopuler film Hollywood atau skor pertandingan sepak bola. Namun, bagi kita semua, KUHAP adalah jantung dari proses keadilan. Ia adalah buku panduan yang mengatur dari mana polisi boleh memulai penyelidikan, bagaimana jaksa menuntut, sampai pada putusan hakim di pengadilan. Singkatnya, ia adalah pagar pembatas antara kekuasaan negara dan hak-hak warga negara.


Justifikasi utama yang dikemukakan oleh para pengambil keputusan terdengar sangat logis. UU KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun—sejak disahkan pada tahun 1981. Bayangkan, ketika UU itu dibuat, internet bahkan belum menjadi barang konsumsi publik. Kejahatan siber, pencucian uang lintas negara, atau bahkan sekadar cara penanganan bukti digital, tentu belum terpikirkan secara mendalam.

Utang Moral Bangsa kepada Guru

Rabu, 19 November 2025

Kasus ini bermula dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan pada 2021 atas dugaan punggutan liar (pungli) komite sekolah. Saat itu, Rasnal menjabat sebagai kepala sekolah, sedangkan Abdul Muis menjabat sebagai bendahara Komite Sekolah di sekolah yang sama. Keduanya bersama orang tua siswa sepakat mengadakan dana sumbangan komite sekolah sebesar Rp20 ribu per bulan dari siswa yang sifatnya tidak wajib. Dana tersebut bakal dipergunakan untuk mendukung kegiatan sekolah, di antaranya untuk penghasilan bagi guru honorer. 


Niat baik menolong guru tersebut ternyata membawa mereka berhadapan dengan hukum, ditetapkan tersangka oleh kepolisian, dan disidang di pengadilan. Keduanya sempat divonis bebas oleh hakim pengadilan, tapi jaksa mengajukan kasasi. Pada 2023, melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas pengadilan sebelumnya dan menjatuhkan keduanya vonis penjara setahun. Berdasarkan putusan MA ini, pada 2025 keduanya diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN.


Kisah pilu dua guru ASN yang divonis penjara lantas dipecat tersebut telah mengguncang hati nurani publik Indonesia. Menurut vonis hakim, kesalahan fatal mereka adalah karena memungut iuran sukarela. Suatu tindakan yang bahkan disetujui oleh komite sekolah dengan tujuan mulia, yaitu membantu memberikan penghasilan bagi sepuluh guru honorer yang telah mengabdi tanpa bayaran selama sepuluh bulan. Kasus ini bukan sekadar anomali hukum. Ia adalah cerminan kegagalan sistem pendidikan nasional yang berulang. Sebuah tragedi modern yang menemukan bayangan suramnya dalam perjuangan yang telah lama dikisahkan oleh Andrea Hirata dalam novel ikoniknya, Laskar Pelangi.

Ambisi Digitalisasi Pendidikan

Selasa, 18 November 2025

Pendidikan adalah investasi paling krusial bagi masa depan bangsa, namun perjalanannya di Indonesia seringkali diwarnai ambisi besar yang disertai kontroversi dan mungkin pengabaian terhadap masalah fundamental. Dalam satu dekade terakhir, digitalisasi pendidikan dasar dan menengah telah menjadi program unggulan di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, menelan anggaran triliunan rupiah untuk pengadaan perangkat keras. Namun, saat kebijakan ini bertransformasi dari era laptop Chrome menjadi era layar lebar, muncul pertanyaan mendasar: apakah angka gigantis dalam belanja perangkat keras ini benar-benar menjawab masalah utama pendidikan kita, ataukah ia sekadar mengalihkan perhatian dari jurang pemerataan kualitas yang semakin menganga?


Periode awal digitalisasi di bawah kepemimpinan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, ditandai dengan program pengadaan komputer jinjing berbasis Chrome secara besar-besaran. Tujuan program ini mulia, yakni menutup kesenjangan teknologi dan mempersiapkan peserta didik menghadapi era digital. Triliunan rupiah digelontorkan untuk membeli perangkat yang didistribusikan ke sekolah-sekolah di seluruh pelosok negeri. Sayangnya, program ambisius ini tidak berjalan mulus. Alih-alih menuai pujian, program ini justru tersandung masalah hukum. Ironi pahit muncul ketika Nadiem Makarim, sosok yang merintis program ini, kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum sebagai mantan menteri yang terseret dalam kasus pengadaan perangkat tersebut. Kontroversi ini tidak hanya mencoreng citra program, tetapi juga menyisakan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan yang begitu besar.


Meski demikian, ganti rezim dan menteri tidak menghentikan arus digitalisasi. Program tersebut dilanjutkan dengan istilah dan perangkat yang berbeda. Kini, fokus bergeser dari perangkat personal siswa ke perangkat kelas yang komunal. Layar lebar dihadirkan di depan kelas sebagai alat bantu pengajaran yang diklaim lebih interaktif dan efektif. Anggaran yang digelontorkan pun tak kalah fantastis. Disebutkan bahwa untuk pengadaan perangkat ini saja, sekitar Rp2 triliun telah dibelanjakan pada tahun 2025, dengan rencana penambahan 1 juta unit lagi untuk tahun 2026. Presiden Prabowo menyebutnya sebagai salah satu program digitalisasi sekolah terbesar di dunia.

Membaca Ulang Amanat Konstitusi terhadap Polri

Senin, 17 November 2025

Dalam beberapa tahun terakhir, kita sering melihat wajah-wajah perwira polisi aktif yang tiba-tiba muncul di berbagai lembaga sipil. Mulai dari kementerian, BUMN, hingga badan-badan negara non kepolisian lainnya. Fenomena ini, yang sering disebut sebagai penugasan di luar struktur Polri, telah lama menjadi perdebatan sengit di ruang publik. Apakah ini sebuah pengabdian yang melebar atau justru sebuah celah hukum yang menggerus profesionalisme dan netralitas institusi kepolisian?


Perdebatan panjang itu akhirnya menemukan titik terang melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan yang dibacakan pada 13 November 2025 secara fundamental mengubah peta karier bagi setiap anggota Polri yang berkeinginan menyeberang ke jabatan sipil. Inti dari putusan ini sangat sederhana, namun dampaknya luar biasa. Polisi aktif yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas Polri.


Mengapa putusan ini penting? Mari kita telisik ke belakang, tepatnya pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah jelas menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Kontroversi Gelar Pahlawan

Minggu, 16 November 2025

Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional merupakan bentuk penghormatan tertinggi negara atas jasa luar biasa seorang individu. Namun, ketika gelar ini disematkan kepada figur yang memiliki warisan sejarah kompleks, seperti Soeharto, mantan Presiden Republik Indonesia, kontroversi pun tak terhindarkan. Polemik ini bukan hanya sekadar perdebatan moral, melainkan cerminan dari pergulatan bangsa Indonesia dalam menafsirkan dan mendamaikan masa lalunya yang terluka.


Kontroversi pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto berakar pada dualitas warisannya. Di satu sisi, pendukungnya menyoroti perannya sebagai “Bapak Pembangunan” yang membawa stabilitas ekonomi dan pembangunan infrastruktur yang masif selama 32 tahun masa Orde Baru (Orba). Mereka juga mengingat jasanya dalam pertempuran kemerdekaan dan kontribusinya dalam mengatasi krisis politik di akhir masa Orde Lama. 


Di sisi lain, penolakan keras datang dari kelompok masyarakat sipil, aktivis hak asasi manusia (HAM), dan korban Orba. Bagi mereka, gelar pahlawan bagi Soeharto adalah pengkhianatan terhadap keadilan sejarah. Mereka menudingnya bertanggung jawab atas berbagai kasus pelanggaran HAM berat, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terstruktur, serta pembungkaman kebebasan berpendapat. Menyandingkan jasa pembangunan dengan cacat moral dan etika kekuasaan ini menciptakan dilema etis yang mendalam.

Refleksi Keadilan di Indonesia

Sabtu, 15 November 2025

Drama Korea, Stranger (dikenal juga sebagai Forest of Secrets), pertama kali tayang pada tahun 2017 dan dengan cepat diakui sebagai salah satu serial thriller kriminal terbaik. Bukan sekadar kisah pembunuhan misterius, drama ini adalah gambaran cermat terhadap korupsi institusional yang menggerogoti sistem hukum Korea Selatan, khususnya di lembaga kejaksaan dan kepolisian. Dengan lakon Hwang Si-mok sebagai jaksa yang apatis secara emosional dan Han Yeo-jin sebagai letnan polisi yang gigih, menyajikan sebuah narasi film yang gelap, cerdas, dan sayangnya, mungkin relevan untuk direfleksikan dalam konteks hukum di Indonesia.


Inti dari Stranger adalah pencarian kebenaran di tengah kekuasaan yang busuk. Kisah dimulai ketika Jaksa Hwang Si-mok, seorang pria yang kehilangan kemampuan merasakan emosi akibat operasi otak, menemukan dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan yang awalnya terlihat sederhana. Namun, penyelidikan yang dilakukan Hwang Si-mok dan Han Yeo-jin secara perlahan membuka tabir konspirasi yang jauh lebih besar. Pembunuhan itu ternyata hanyalah puncak gunung es dari sebuah jaringan korupsi terstruktur yang melibatkan pejabat tinggi kejaksaan, kepolisian, dan konglomerat besar. Jaringan tersebut berupa sistem patronase elit yang memastikan impunitas bagi para pelaku kejahatan kelas atas.


Kekuatan utama drama ini terletak pada kritik tajamnya terhadap kejaksaan. Di Korea Selatan, jaksa memiliki kekuasaan investigasi yang luar biasa. Mereka tidak hanya menuntut, tetapi juga memimpin penyelidikan. Kekuasaan ganda ini menjadi celah utama korupsi. Kejaksaan di Stranger dikisahkan bukanlah penjaga keadilan, melainkan sarang dari intrik politik, suap, dan pengkhianatan. Para pejabat jaksa senior digambarkan menggunakan wewenang mereka untuk menutupi kejahatan kolega, memanipulasi bukti, dan memperdagangkan informasi demi keuntungan pribadi. Mereka membentuk "hutan rahasia" di mana keadilan tersesat dan kekuasaan menjadi satu-satunya mata uang.

Ketika Amanah Jadi Komoditas

Jumat, 14 November 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjaring Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat, 7 November 2025.  Dua hari berselang KPK menetapkan bupati tersebut sebagai tersangka kasus suap jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo. KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan rekanan RSUD Ponorogo. 


Penangkapan Bupati Ponorogo bersama jajaran pejabatnya oleh KPK atas praktik jual beli jabatan adalah kabar yang menyakitkan namun tidak mengejutkan. Kasus ini, yang memperlihatkan birokrasi diperlakukan sebagai pasar lelang jabatan, merupakan manifestasi nyata dari tesis yang pernah diulas oleh sejarawan besar, Ong Hok Ham, dalam kumpulan esai klasiknya, “Wahyu yang Hilang, Negeri yang Guncang”.


Ong Hok Ham menganalisis bagaimana mitos kekuasaan tradisional Jawa, khususnya konsep wahyu kedaton (legitimasi spiritual atau moral pemimpin), terus berinteraksi dengan politik modern. Ketika wahyu itu diyakini melingkupi seorang pemimpin, ia bertindak dengan etika dan kewibawaan. Namun, kasus Ponorogo menunjukkan bahwa wahyu itu telah hilang.


Jual beli jabatan adalah indikasi dari ketiadaan wahyu moral seorang pemimpin. Jabatan publik, yang seharusnya diemban sebagai amanah spiritual dan etika pelayanan, diubah menjadi aset finansial yang dapat diperjualbelikan kepada penawar tertinggi. Jabatan, yang seharusnya diisi berdasarkan meritokrasi (kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan) justru diperlakukan layaknya komoditas lelang bagi mereka yang mampu membayar.

Memaknai Hari Pahlawan

Kamis, 13 November 2025

Hari Pahlawan, yang kita peringati setiap tanggal 10 November, bukan hanya perayaan mengenang letusan senapan di Surabaya, tetapi juga refleksi abadi tentang hakikat keberanian dan integritas. Semangat para pemuda 1945, yang rela mati demi tegaknya kemerdekaan, kini menemukan medan perangnya yang baru, yaitu melawan ketidakadilan dan penyalahgunaan hukum di dalam negeri sendiri.


Peristiwa heroik di Surabaya pada 10 November 1945, secara detail salah satunya diulas mendalam dalam buku “Kronik Pertempuran Surabaya” karya Ady Setyawan. Peristiwa tersebut merupakan simbol perlawanan tanpa kompromi. Ia merekonstruksi bagaimana pertempuran ini dipicu oleh tekad bulat rakyat untuk mempertahankan kedaulatan yang baru diproklamasikan dan menolak keras kehadiran kembali penjajahan.


Buku ini menyajikan pertempuran di Kota Surabaya pada tahun 1945 secara kronik berdasarkan catatan dari pihak Indonesia dan -yang menarik- menggunakan sumber media asing. The Herald misalnya, pada 12 November 1945 mengabarkan sejumlah orang Indonesia terbunuh dalam serangan fanatik melawan tank-tank Inggris. Di halaman 1 hari itu, the Herald menuliskan bahwa pada malam hari para wanita Indonesia memanfaatkan kegelapan untuk merangkak menuju zona pertempuran guna mengevakuasi mayat-mayat rekan mereka.

 

Label

kepegawaian (173) coretan (167) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) hukum (62) pustaka (62) keluarga (59) tentang ngawi (58) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)