Curhat Kantor

Kamis, 30 Juli 2015

Saya mengibaratkan memimpin sebuah organisasi seperti mengendarai kendaraan. Dalam kendaraan paling tidak ada bodi, roda, dan pengemudi. Masalah onderdil yang lain semisal mesin, spion, rem, apalagi bahan bakar untuk sementara belum disebut, ini kan cuma permisalan. Mau dibawa kemana kendaraan tersebut, merupakan kewenangan pengemudi yang sangat vital. Namun demikian kendaraan tersebut tak ada artinya jika roda yang telah terpasang tak berfungsi dengan baik.

Maka jika dikaitkan antara organisasi dan kendaraan, pimpinan adalah pengemudi sedangkan staf adalah roda. Sekali lagi ini hanya permisalan, bukan berarti karena posisi roda di bawah, maka staf harus diperlakukan semena-mena. Apalah artinya pengemudi yang hebat jika roda tak mau bekerja dengannya. Sekaliber pengebut juara formula F1 pun, tanpa roda yang ada di kendaraannya, bisalah apa ia. Pembalap ompong, eh macan ompong. Maka, betapa indahnya bila pengemudi mampu menjaga roda kendaraannya, atau sebaliknya roda mau menjalani perintah kemudinya.

Namun, bisa jadi, boleh jadi, seringkali, kadangkala, mungkin, atau barangkali harapan tak seindah kenyataan, atau dibalik saja kenyataan tak seindah harapan. Makanya, di situ kadang saya merasa sedih hehehe....

Akhirnya, dengan membaca, menimbang, mengingat, akhirnya saya putuskan satu roda lagi dalam kendaraan, saya lepaskan. Saya lepas bukan berarti saya campakkan. Minimal masih saya taruh dalam kendaraan, karena dari sononya (sesuatu yang tak kuasa saya tolak) roda tersebut harus ada di kendaraan saya. Entahlah akan saya gunakan untuk apa roda tersebut.

Sidak, sidak, sidak

Sabtu, 25 Juli 2015

Tradisi rutin yang terus terulang tiap tahun di kantor pemerintah saban pasca lebaran tak lain dan tak bukan adalah sidak. Sidak adalah kependekan dari Inspeksi Mendadak. Maksudnya pengawasan atau pengecekan secara langsung ada tidaknya pegawai di kantor yang pelaksanaannya secara diam-diam. Kenapa diam-diam? Karena kalau jauh hari sudah diberitahu tentu saja para pegawai akan rajin datang. Memangnya para pegawai jarang rajin datang? Yap, sejumlah oknum pegawai punya hobi bolosan.

Beberapa instansi (termasuk pemda) berlomba-lomba mengadakan tradisi sidak. Lihat saja, esoknya media massa cetak menampilkan berita tentang sidak. Koran Radar Madiun, misalnya, salah satu koran lokal di Ngawi yang kebetulan kantor saya turut berlangganan tiap harinya. Esok setelah hari pertama masuk kerja, berita yang ditonjolkan adalah sidak, sidak, sidak... Mulai dari Madiun kota, Madiun desa eh maaf Madiun kabupaten, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan eing ing eng ... Ngawi.

Bahkan kolom Jati Diri Jawa Pos pada tanggal 23 Juli 2015 membahas tentang sidak, soalnya judulnya saja “Stop Sidak PNS”. Tradisi yang telah berjalan tahunan ini (entah mulai kapan diadakan) dianggap jauh dari kata efektif. Alasannya? Pertama, sidak tak lagi terkesan mengejutkan. Kedua, pelaksanaannya lebih kental seremonial. Ketiga, ancaman sanksi hanya sebatas janji.

Sidak tak lagi mengejutkan karena sudah bergeser dari arti awalnya. Para pegawai sudah tahu bin yakin alias paham bahwa pelaksanaan sidak pasti di hari pertama setelah libur dan cuti lebaran. Sehingga pada hari pertama masuk kerja para pegawai sudah siap-siap datang ke kantor pagi hari, mengisi daftar absen, selanjutnya menunggu kedatangan tim sidak sembari silaturahmi sesama rekan. Sidak tak lagi bersifat mendadak. Sidak kehilangan makna rahasianya.

Jaminan Sosial Bagi PNS

Rabu, 10 Juni 2015

Dengan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) negara menyelenggarakan program jaminan sosial yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.

Sebelum pelaksanaan SJSN, negara telah menjalankan beberapa program jaminan sosial untuk sebagian kecil warga, yakni bagi PNS melalui PT Taspen dan PT Askes, pekerja swasta melalui PT Jamsostek, dan anggota TNI/Polri melalui PT Asabri. Berdasarkan UU No 24/2011, SJSN diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Saat ini telah lahir BPJS Kesehatan yang merupakan transformasi dari PT Askes dan BPJS Ketenagakerjaan (Naker) yang merupakan tranformasi dari PT Jamsostek. Jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan sudah dimulai tahun 2014, sedangkan jaminan sosial bagi pekerja oleh BPJS Naker di tahun 2015 ini.

Satu hal yang menarik dikaji adalah tranformasi dari PT Jamsostek menjadi BPJS Naker terutama terkait dengan PNS. Di beberapa daerah BPJS Naker mulai berekspansi menyasar pemerintah daerah agar mendaftarkan PNS-nya menjadi peserta jaminan sosial, terutama jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Pada saat yang sama, PT Taspen yang selama puluhan tahun menyelenggarakan jaminan sosial bagi PNS masih diakui keberadaannya. Secara tidak langsung terjadilah perebutan segmen. Hal yang mirip bisa saja terjadi antara BPJS Naker dan PT Asabri yang berebut segmen anggota TNI/Polri. 

Menurut Lukman Cahyono dalam Opini Jawa Pos 11 Mei 2015,  PT Taspen dan PT Asabri hanya menyelenggarakan program-program bagi para aparatur negara, bukan untuk seluruh rakyat. Dengan demikian, dua lembaga itu sebenarnya tidak bisa dikategorikan sebagai BPJS sehingga tidak dapat menyelenggarakan program SJSN Naker yang hanya bisa diselenggarakan oleh BPJS Naker. Begitu pula sebaliknya, BPJS Naker tidak dapat menyelenggarakan program di luar program SJSN Naker. Sebab, sesuai dengan tugas dan fungsinya, BPJS Naker hanya menyelenggarakan program SJSN Naker.

Jabatan Struktural Dalam Birokrasi

Senin, 11 Mei 2015

kppnpalembang.net
Jabatan yang diemban oleh PNS dibedakan menjadi jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu. Selain itu ada pula jabatan fungsional umum yang seringkali disederhanakan dengan istilah staf. Saat ini baru ada sekitar 110 jabatan fungsional tertentu, misalnya guru, dosen, perawat, dokter, penyuluh, dan lain-lain. Sedangkan jabatan struktural biasanya ditandai dengan predikat “kepala”, misalnya kepala dinas, kepala badan, kepala kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, kepala sub. Namun ada pula jabatan struktural yang tidak diawali dengan kepala, seperti sekretaris daerah, sekretaris DPRD, sekretaris KPU, inspektur (dulu bernama Kepala Badan Pengawasan Daerah), direktur rumah sakit, sekretaris, camat, dan lurah.

Jabatan struktural dalam birokrasi diartikan sebagai suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu organisasi negara. Jabatan tersebut disusun dalam bentuk eselon atau hirarki jabatan yang menunjukkan tingkatan tanggung jawab, wewenang, dan hak.

Menurut Burhanuddin A. Tayibnapis (dalam Muslim, 2007: 53) jabatan struktural merupakan jabatan pimpinan seperti yang terlihat dalam struktur organisasi. Jabatan struktural merupakan jabatan yang ditujukan bagi pegawai yang diarahkan ke jenjang yang lebih tinggi dalam organisasi (Martoyo dalam Muslim, 2007: 53). Dalam jabatan struktural, pengembangan karir diarahkan menjadi pimpinan dalam suatu organisasi berdasarkan tingkat eselon mulai dari eselon Va sampai dengan eselon Ia.
 

Di tingkat daerah jabatan struktural merupakan jabatan yang sangat diidamkan. Beberapa alasan bisa diungkapkan di sini, misalnya tunjangan jabatan yang lebih besar. Sebagai perbandingan, seorang PNS bergolongan III jika tidak berada dalam jalur struktural hanya akan mendapatkan tunjangan Rp 185.000,00 per bulan, namun bila PNS menduduki jabatan struktural dengan eselon IIIb maka ia mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 980.000,00 per bulan. Uang lembur dan Uang Harian Kembali (UHK) yang didapatkan jika melakukan perjalanan dinas pun lebih besar diperoleh pejabat struktural.

DIsharmoni Hukum Kepegawaian (Bagian Kedua)

Kamis, 07 Mei 2015

Kebijakan publik umumnya dilegalisasikan dalam bentuk hukum sedangkan hukum adalah hasil dari kebijakan publik. Maksudnya, sebuah produk hukum tanpa adanya proses kebijakan publik maka produk hukum tersebut kehilangan makna substansinya. Sebaliknya, sebuah proses kebijakan publik tanpa adanya legalisasi dari hukum, maka dimensi operasionalisasinya akan menjadi lemah. Dengan demikian, kebijakan publik perlu dilegalisasi dalam bentuk hukum dengan tujuan untuk menjamin legalitasnya di lapangan (Kurniawan, 2012: 34).

Menurut Salim (2011) salah satu topik bahasan di kalangan ahli hukum administrasi adalah tentang sarana tata usaha negara yang digunakan oleh pemerintahan dalam menyelenggarakan urusan umum pemerintahan. Selain dari sarana berupa keputusan tata usaha negara (beschikking), sarana tata usaha negara lainnya adalah dalam bentuk:

  • Peraturan perundang-undangan dan keputusan tata usaha negara  yang memuat pengaturan yang bersifat umum;
  • Peraturan-peraturan kebijaksanaan (beleidsregels);
  • Rencana (het plan);
  • Penggunaan sarana hukum keperdataan; dan
  • Perbuatan materiil (feitelijke handelingan).

Pejabat atau badan administrasi negara dilekati wewenang untuk membuat berbagai keputusan. Selain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan wewenang tersebut dilakukan juga berdasarkan atas kebebasan bertindak (beleidsvrijheid atau beoordelingvrijheid) atau lazim disebut freies Ermessen (Kurniawan, 2012: 6). Tercakup pula dalam pengertian freies Ermessen adalah membuat peraturan tentang hal-hal yang belum ada pengaturannya, atau mengimplementasikan peraturan yang ada sesuai dengan kenyataan. Pencakupan demikian disebut discretionary power (Salim, 2010).

Menurut Salim (2010) meskipun terdapat peluang melaksanakan tugas pemerintahan secara bebas tanpa terikat sepenuhnya pada undang-undang, namun dalam kerangka negara hukum harus dipahami bahwa unsur-unsur freies Ermessen dalam negara adalah sebagai berikut:

Disharmoni Hukum Kepegawaian (Bagian Pertama)

Senin, 04 Mei 2015

Secara terminologi sederhana hukum merupakan rangkaian terpenting dalam menentukan keputusan atau pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan negara. Hal tersebut disebabkan karena hukum merupakan salah satu instrumen kebijakan yang digunakan pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan legal (Kurniawan, 2012: 9).

Adapun unsur-unsur yang terkandung di dalam hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur dan menjaga tata tertib kehidupan masyarakat dan mempunyai ciri memerintah serta melarang serta bersifat memaksa agar ditaati dan memberikan sanksi bagi yang melanggarnya. Hal ini sejalan dengan fungsi hukum bagi kehidupan masyarakat yang menurut Soerjono Dirdjo Sisworo (dalam Kurniawan,  2012: 9-10) ada empat yaitu:

Pertama, fungsi hukum sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hal tersebut dimungkinkan karena sifat dan watak hukum yang memberi pedoman dan petunjuk tentang bagaimana perilaku di dalam masyarakat sehingga masing-masing sudah jelas apa yang harus diperbuat dan yang tidak boleh diperbuat.
Kedua, fungsi hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin. Hal tersebut dimungkinkan karena sifat hukum yang mengikat baik fisik maupun psikologis. Ketiga, fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan. Hukum merupakan alat bagi otoritas untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju. Keempat, fungsi kritis hukum yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawas dan aparatur pemerintah.

Pasal 1 ayat (3)  UUD 1945 mengandung pernyataan konstitusional bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Menurut Willem Koninjnenbelt (dalam Salim, 2010) terdapat empat unsur penting gagasan negara hukum yaitu:

Jadi Anak Band

Kamis, 30 April 2015

Tidak ada yang menyangka jika saya pernah main band dan tampil di panggung di hadapan ratusan penonton. Pengalaman ini terjadi saat saya masih berseragam putih abu-abu. Ya, saat itu masih di bangku SMA, tepatnya kelas tiga, sekitar 15 tahun yang lalu. Tampil dalam rangka hari ulang tahun SMA 3 Madiun. Momennya dinamakan SISO CUP. Dalam ajang itu beraneka ragam seni dan pertunjukan ditampilkan para murid. Dari yang tradisional hingga modern. Ada musik, nyanyi, menari, disco, teater, peragaan busana, dan lain-lain. Biasanya pentas seni ini merupakan puncak acara dari serangkaian acara sebelumnya, yakni lomba-lomba. Sehingga sekaligus dalam acara itu pula diumumkan juara berbagai lomba.

Saya masih ingat acara itu dilangsungkan pada tanggal 17 Agustus 1996, hari Sabtu. Saat itu SMA 3 masih dibagi dalam 2 lokasi, yakni di Jalan Suhud Nosingo (sekolah timur) dan Jalan HA Salim (sekolah barat). Sekarang kedua lokasi itu sudah ditinggalkan dan SMA 3 telah menempati lokasi baru di Ring Road sebagai Rintisan Sekolah Internasional. Setelah mengikuti upacara hari kemerdekaan di sekolah timur, para murid berbondong-bondong ke sekolah barat yang berjarak sekitar 5 km, karena pertunjukan diadakan di sana. Panggung telah tersedia di aula, tinggal memasang asesoris.

Adakah kebanggaan? Sedikit sekali, namun yang jelas ada rasa senang. Tapi sejujurnya ada rasa malu juga, karena kemampuan memainkan alat musik saya tidak begitu bagus, yah bernilai rata-rata-lah. Saya, atau tepatnya kami berlima main band. Saya pegang gitar bas. Teman saya yang lain adalah Hamid sebagai vocalis, Yohanes sebagai melodi, Santo sebagai drummer, dan Toni sebagai keyboard. Kami semua kebetulan aktif di kegiatan kepramukaan.

Perburuan Rente BPJS Naker

Senin, 13 April 2015

Di tengah hiruk-pikuk politik kekuasaan, penggambaran intensif media terkait hak-hak istimewa dan tanggung jawab konstitusional Badan Hukum Publik BPJS Ketenagakerjaan (Naker), hasil transformasi PT Jamsostek (Persero), menarik dikaji lebih spesifik.

Pertama, bandingkan langsung Jaminan Pensiun (JP) berdasar UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos TK) berdasar UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKI). Faktanya, secara progresif BPJS Naker-didukung penuh Menaker M Hanif Dhakiri-mempertunjukkan sumber daya politik konstitusionalnya dengan menetapkan sepihak iuran JP (8 persen dari total gaji bersih diterima/take home pay) untuk pekerja formal, efektif 1 Juli 2015. Anehnya, manfaat pensiun diterima setelah karyawan-peserta memenuhi syarat wajib masa iur 15 tahun.

Penjelasan Pasal 42 Ayat 2 UU SJSN menyatakan, ketentuan 15 tahun diperlukan agar ada kecukupan dan akumulasi dana untuk memberi jaminan pensiun sampai jangka waktu yang ditetapkan UU. Makna penjelas lain, manfaat jaminan pensiun diterima peserta pada ulang tahun program ke-16. Mengutip Direktur Utama BPJS Naker Elvyn G Masassya, "Apabila ada pekerja yang akan pensiun dalam waktu dekat, tak akan bisa memperoleh manfaat program JP jika belum masuk sebagai peserta. Meski sudah jadi peserta pada saat program JP berjalan, hak pensiun pekerja akan diberikan setelah memberikan iuran selama 15 tahun".

Apa benar dugaan selama ini, syarat wajib masa iur 15 tahun-aturan penjelasan Pasal 41 Ayat 5 UU SJSN menyatakan karena belum memenuhi syarat masa iur, iuran jaminan pensiun diberlakukan sebagai tabungan wajib-adalah kompensasi atau alat tukar politik akibat hilangnya jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) Jamsostek? Apakah syarat pemblokiran iuran sangat dibutuhkan BPJS Naker demi kecukupan pembiayaan program dan operasional sehingga dihalalkan menabrak aturan baku sistem pengelolaan program, bahkan menutup mata atas duplikasi manfaat program jaminan hari tua (Pasal 35-38 UU SJSN). Normatifnya, manfaat pensiun adalah pembayaran berkala selama seumur hidup terhitung sejak setoran iuran pertama. Pembuktian lain, tak ada pembayaran manfaat pensiun berkala selama 15 tahun sehingga penetapan iuran 8 persen dari take home pay dinilai sangat berlebihan dan tak rasional.

 

Label

coretan (290) kepegawaian (179) hukum (101) oase (101) serba-serbi (101) saat kuliah (71) pustaka (68) tentang ngawi (63) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)