Jaminan Sosial Bagi PNS

Rabu, 10 Juni 2015

Dengan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) negara menyelenggarakan program jaminan sosial yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.

Sebelum pelaksanaan SJSN, negara telah menjalankan beberapa program jaminan sosial untuk sebagian kecil warga, yakni bagi PNS melalui PT Taspen dan PT Askes, pekerja swasta melalui PT Jamsostek, dan anggota TNI/Polri melalui PT Asabri. Berdasarkan UU No 24/2011, SJSN diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Saat ini telah lahir BPJS Kesehatan yang merupakan transformasi dari PT Askes dan BPJS Ketenagakerjaan (Naker) yang merupakan tranformasi dari PT Jamsostek. Jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan sudah dimulai tahun 2014, sedangkan jaminan sosial bagi pekerja oleh BPJS Naker di tahun 2015 ini.

Satu hal yang menarik dikaji adalah tranformasi dari PT Jamsostek menjadi BPJS Naker terutama terkait dengan PNS. Di beberapa daerah BPJS Naker mulai berekspansi menyasar pemerintah daerah agar mendaftarkan PNS-nya menjadi peserta jaminan sosial, terutama jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Pada saat yang sama, PT Taspen yang selama puluhan tahun menyelenggarakan jaminan sosial bagi PNS masih diakui keberadaannya. Secara tidak langsung terjadilah perebutan segmen. Hal yang mirip bisa saja terjadi antara BPJS Naker dan PT Asabri yang berebut segmen anggota TNI/Polri. 

Menurut Lukman Cahyono dalam Opini Jawa Pos 11 Mei 2015,  PT Taspen dan PT Asabri hanya menyelenggarakan program-program bagi para aparatur negara, bukan untuk seluruh rakyat. Dengan demikian, dua lembaga itu sebenarnya tidak bisa dikategorikan sebagai BPJS sehingga tidak dapat menyelenggarakan program SJSN Naker yang hanya bisa diselenggarakan oleh BPJS Naker. Begitu pula sebaliknya, BPJS Naker tidak dapat menyelenggarakan program di luar program SJSN Naker. Sebab, sesuai dengan tugas dan fungsinya, BPJS Naker hanya menyelenggarakan program SJSN Naker.


Pertanyaannya adalah apakah PNS termasuk pekerja? Jika PNS dianggap sebagai pekerja maka pemberi kerja wajib mengikutkannya dalam program jaminan sosial sesuai UU SJSN dengan operator pelaksana adalah BPJS Naker. Namun bila menilik UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, PNS bukanlah pekerja. PNS berbeda dengan pegawai swasta. PNS memiliki payung tersendiri berupa UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Bila PNS bukan pekerja, lalu bagaimanakah dengan jaminan sosialnya? Setara dengan UU SJSN, UU ASN mengamanatkan pula perlindungan berupa jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Khusus tentang pensiun telah diatur dalam UU No 11/1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. UU tersebut diturunkan lagi dalam bentuk PP, yakni PP No 25/1981 tentang Asuransi Sosial PNS yang mengatur pensiun dan tabungan hari tua. Setiap bulannya PNS membayar iuran sebesar 8% dari penghasilan per bulan yang terdiri dari 4,75% untuk pensiun dan 3,25% untuk tabungan hari tua. Sedangkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian diatur dalam PP No 12/1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacat, dan Uang Duka PNS. Bisa dikatakan, jauh sebelum diterapkannya SJSN, PNS telah mendapatkan jaminan kebutuhan dasar hidup yang layak.

Namun jika PNS diharuskan tunduk kepada SJSN dan BPJS akan menimbulkan polemik, salah satunya adalah resiko penurunan manfaat. Terdapat perbedaan manfaat antara yang diberikan oleh SJSN dengan yang diterima selama ini. Manfaat yang diterima PNS akan berkurang. Misalnya tidak ada asuransi kematian bagi keluarga PNS (suami/istri/anak) yang meninggal. Selain itu manfaat pensiun baru akan diterima peserta setelah memenuhi syarat wajib masa iur 15 tahun.

Normatifnya, menurut Juliawan W. Saragih, Pendiri Nation and Caracter Building Institute, manfaat pensiun adalah pembayaran berkala selama seumur hidup terhitung sejak setoran iuran pertama. Sehingga tak adanya pembayaran manfaat pensiun berkala selama 15 tahun dinilai sangat berlebihan dan tak rasional. Baginya praktek seperti ini tak ubahnya kegiatan ekonomi perburuan rente yang dikemas dalam program negara jaminan pensiun BPJS Naker.

Kembali kepada UU SJSN, sejatinya negara ingin lebih menyasar sebagian besar rakyat yang selama ini belum memperoleh perlindungan yang memadai. Program dari negara melalui PT Taspen, PT Asabri, PT Askes, dan PT Jamsostek (sebelum dua yang terakhir itu bertransformasi menjadi BPJS) selama ini baru mencakup sebagian kecil masyarakat. Untuk itulah SJSN dilahirkan agar mampu mensinkronisasikan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial yang dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara agar dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap peserta.

Dari aspek keluasan jangkauan peserta saja sebenarnya telah terdapat pembagian peran. PT Taspen dapat terus menyelenggarakan jaminan sosial bagi PNS dan keluarganya (demikian pula PT Asabri terhadap anggota TNI/Polri dan keluarganya). Sedangkan BPJS Naker dapat menyasar para pekerja/buruh yang jumlahnya jauh lebih besar.

Data BKN menunjukkan bahwa jumlah PNS adalah 4,3 juta orang per Juni 2014. Bandingkan dengan total pekerja di Indonesia yang menurut data BPS, per Agustus 2013 berjumlah 110,8 juta orang. Potensi inilah yang harus digali oleh BPJS Naker. Bahkan pada tahap lebih lanjut hadirnya BPJS Naker diharapkan dapat menjangkau pekerja sektor informal yang selama ini terabaikan.

Sedangkan dari aspek manfaat, mestinya dihindari adanya penurunan manfaat bagi PNS yang telah menjadi peserta selama ini. Saat ini kita masih menunggu desain pemerintah tentang jaminan sosial bagi PNS seperti yang diamanatkan oleh UU ASN. Apakah seperti semula ataukah ada perubahan. Mudah-mudahan pemerintah memberikan hal yang terbaik. Kita tunggu saja apa hasilnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)