Daerah Bangkrut, Salah Siapa?

Kamis, 12 April 2012

halaman-anda.blogspot.com
Berita di media dengan bersumber penelitian oleh sebuah LSM menyebutkan bahwa ada banyak daerah yang beban belanja pegawainya melebihi 50% dari APBD. 11 di antaranya malah lebih dari 70%. Untuk Jawa Timur hanya Kabupaten Ngawi yang masuk daftar. Sedangkan daerah lain di Jawa adalah Kuningan, Bantul, Klaten, dan Karanganyar. Enam sisanya dari luar Jawa. Banyak orang mengatakan inilah imbas otonomi daerah. Padahal otonomi daerah yang merupakan anak kandung reformasi diyakini membawa kesejahteraan untuk masyarakat. Persentase yang begitu besar untuk belanja pegawai mengakibatkan alokasi untuk masyarakat menjadi kecil.

Otonomi memang dilaksanakan di daerah (baca: kabupaten/kota). Dengan demikian tanggung jawab pengelolaan keuangan berada di daerah. Namun semata-mata menyalahkan daerah dalam masalah karut marut besarnya belanja pegawai juga tidak tepat. Bisa jadi daerah memang kurang baik dalam pengelolaan, tapi pusat tak bisa begitu saja menutup mata. Sebenarnya kondisi seperti ini tidak lepas dari kontribusi pemerintah pusat. Pusat dengan segenab regulasi dan kebijakannya membuat daerah mau tak mau mesti melaksanakan yang imbasnya tentu saja berpengaruh pada APBD. Ada yang mengistilahkan bahwa otonomi daerah itu laksana ular. Pusat memang telah melepaskan kepalanya, namun ternyata ekornya masih dipegang erat.

Paling tidak ada tiga regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang dampaknya membuat daerah menyiapkan anggaran besar untuk belanja pegawai. Ketiganya adalah rekrutmen pegawai, gaji pegawai, dan organisasi perangkat daerah. Penambahan jumlah pegawai, kenaikan gaji pokok, dan pembentukan struktur birokrasi mengakibatkan membengkaknya belanja pegawai yang antara lain untuk gaji, tunjangan, dan penghasilan lain.

Pertama, rekrutmen pegawai. Rekrutmen atau pengadaan PNS diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2000 jo PP Nomor 11 Tahun 2002. Pada prinsipnya pengadaan PNS adalah untuk mengisi formasi yang lowong. Lowongnya formasi dalam suatu organisasi pada umumnya disebabkan oleh dua hal yaitu adanya PNS yang berhenti, pensiun, dan meninggal dunia atau adanya perluasan organisasi. Karena pengadaan PNS adalah untuk mengisi formasi yang lowong, maka penerimaan PNS harus berdasarkan kebutuhan.

Diskresi Untuk K1

Selasa, 10 April 2012

Sesuai perintah Menpan maka pemerintah daerah berkewajiban mengumumkan nama-nama honorer kategori 1 (K1). Kantor saya, BKD telah mengumumkannya melalui website sehingga masyarakat pun bisa mengevaluasi. Beberapa orang yang saya terima berkas pendataannya ternyata terganjal pada verifikasi oleh tim dari pusat. Dari sekian nama yang terdapat dalam daftar ternyata ada beberapa yang tidak masuk. Hal ini sepertinya mengulang kejadian pada pendataan pertama kali pada tahun 2005. Belum ada penjelasan resmi dari BKN kenapa, tapi saya menduga karena masalah TMT pada surat keputusan pengangkatan sebagai honorer untuk pertama kalinya.
.
Hal ini sekilas sepele tapi ternyata berdampak besar. Bahkan besar sekali. Pihak yang membuat konsep keputusan saat itu barangkali juga tidak menyadari konsekuensi ini. Awal tahun 2005 saat penandatanganan SK belum terbersit dalam pikiran jika suatu saat akan ada gelombang besar-besaran pengangkatan honorer menjadi CPNS. Masalah TMT itu adalah masalah yang amat krusial, bahkan paling krusial menurut saya. Karena dari TMT itulah pijakan awal bisa tidaknya honorer masuk database. Memang belum jaminan bisa diangkat, tapi begitu masuk database maka satu langkah pun telah terlampaui.

TMT merupakan kependekan dari Terhitung Mulai Tanggal. Istilah ini cukup familier di kalangan pengelola kepegawaian. TMT adalah penanda. TMT menjadi tanda secara formal kapan seorang pegawai mulai menjadi CPNS, menjadi PNS, naik pangkat, pensiun, dan sebagainya. Lazimnya dengan tanggal 1. Misalnya dalam SK tertulis diangkat CPNS TMT 1 April 2005, itu berarti ia menjadi CPNS secara resmi terhitung mulai tanggal 1 April 2005. TMT 1 April 2005 ini pun akhirnya menjadi patokan kapan ia menjadi PNS, kapan ia naik pangkat, kapan ia naik gaji berkala, juga untuk dasar perhitungan masa kerja keseluruhan, masa kerja golongan, dan lain-lain.

Kembali ke masalah honorer yang terganjal gara-gara TMT. Pada SK pengangkatan honorer mereka untuk pertama kalinya TMT-nya ternyata 3 Januari 2005, bukan 1 Januari 2005. Cuma beda 2 hari namun konsekuensinya besar sekali. Mereka pun tidak tahu kenapa seperti itu karena posisinya hanya menerima SK. Mereka juga tidak protes (meski dalam hati barangkali juga bertanya-tanya) karena tidak mengira jika tahun itu akan ada proyek obral CPNS dari pemerintah.

PNS Bekerja Di Luar Jabatannya

Minggu, 08 April 2012

Anda pernah dengar seorang Kepala Sekolah merangkap sebagai pemulung? Atau guru yang menyambi sebagai tukang ojek? Itu dilakukan karena kebutuhan, bukan ingin sok atau gaya-gayaan. Banyak pula PNS seusai kerja yang menjaga agar asap tetap mengepul di dapur dengan bekerja serabutan.

Anda pegawai negeri yang sedang bingung dengan gaji Anda selama ini? Anda ingin berwirausaha, mencari pekerjaan sampingan, mendapatkan tambahan penghasilan, tanpa harus keluar dari PNS? Atau Anda sudah berhasil mengembangkan usaha sehingga penghasilan yang diperoleh jauh melampaui gaji rutin PNS per bulan? Anda mungkin sedang galau? Soalnya ada beberapa PNS yang menjadi sorotan publik, diberitakan media massa nasional, punya harta melimpah. Pengakuan mereka harta itu diperoleh dari usaha sampingan di luar pekerjaan sebagai PNS. Wajarkah itu?

Saya sedang tidak mengajak Anda keluar dari PNS. Juga tidak sedang menawari Anda sebuah peluang usaha. Saya ajak Anda mengembara menyimak beberapa ketentuan tentang pekerjaan/usaha/jabatan di luar tugas formal PNS.

UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan bahwa Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik (Pasal 1 ayat 5). Pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah (Pasal 17 a). Pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah bisa diartikan sebagai PNS. Apakah dengan demikian semua PNS dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha? Belum tentu karena menurut UU 25/2009 itu PNS baru bisa disebut sebagai Pelaksana kalau ia bekerja di dalam organisasi penyelenggara pelayanan publik (OPLP). Dengan kata lain jika tidak bekerja di OPLP maka ia tidak terkena larangan merangkap sebagai komisaris/pengurus organisasi usaha.

Sanksi Guru (Terlapor) Cabul

Kamis, 05 April 2012

Dunia persilatan geger. Wiro Sableng dilaporkan ke polisi karena mencabuli anak buahnya sendiri. Nggak lucu, nggak gitu ceritanya. Yang benar adalah dunia pendidikan geger. Satu lagi cerita tentang guru masuk koran. Seorang guru SMP di Ngawi berbuat tidak senonoh terhadap anak di bawah umur. Berbuat cabul. Tragisnya anak itu muridnya sendiri. Keluarga si korban melaporkan ke polisi. Demikian koran memberitakan kira-kira dua minggu yang lalu. Geger lagi kan.

Tak pelak banyak kalangan menyayangkan kisah ini. Pendidik yang seharusnya menjadi contoh malah berbuat tidak terpuji. Dinas Pendidikan yang menaungi  sekolah-sekolah bereaksi bakal membebaskan sang terlapor dari jabatannya sebagai guru. Kabarnya dinas tersebut malah sudah mengusulkan ke Bupati. Tak mau kalah Inspektur saat diwawancarai koran mengeluarkan ancaman bahwa yang bersangkutan bakal dipecat.

Sama seperti kasus-kasus sebelumnya. Ketika ada PNS yang diberitakan melakukan perbuatan asusila maupun pidana maka bakal banyak yang reaktif. Mestinya kan responsif. Beda lho reaktif dengan responsif. Apa coba?! Responsif itu tanggap. Sedangkan reaktif itu tempat membuat bom nuklir, halah itu kan reaktor. Lho reaktor kan pimpinan universitas, halah malah ndladrah. Hehehe....

Tulisan ini tidak bermaksud untuk membela perbuatan asusila. Bagaimanapun perbuatan tercela patut untuk mendapatkan balasan. Tulisan ini hanya mendudukkan sesuatu sesuai dengan prosedur dan proporsional. Jujur, ketika ada instansi pengawasan pemerintahan gembar-gembor bakal memecat pegawai nakal, saya salut, cuma di dalam hati masih ada rasa bingung. Karena kenyataannya tidak seperti itu. Soalnya ada kok yang malah sudah dipenjara setelah bebas tidak diapa-apakan. Dan anehnya kerja lagi seolah tidak terjadi apa-apa. Tapi ancam-mengancam sepertinya memang perlu, untuk mengingatkan kepada pegawai lain agar tidak mencoba-coba bermain dengan api.

Pengurusan Kepegawaian Online

Senin, 02 April 2012

SAPK adalah sistem informasi berbasis komputer yang disusun sedemikian rupa untuk pelayanan kepegawaian. SAPK mempunyai karakteristik sebagai berikut:
- Sistem yang terkoneksi secara on-line antara BKN Pusat, Kantor Regional BKN dan instansi dengan menggunakan jaringan komunikasi data.
- Menggunakan satu basis data PNS yang digunakan secara bersama.
- Menggunakan struktur data dan tabel referensi yang sama sesuai standar baku yang disusun oleh BKN pusat.
- Sistem yang dibangun dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan instansi pengguna

SAPK pada awal mulanya menggunakan jaringan Virtual Private Network (VPN). Penggunaan jaringan VPN pada penerapannya ternyata banyak menemui kendala, salah satunya adalah biaya berlangganan yang dirasakan memberatkan bagi sebagian instansi pengelola kepegawaian di daerah. Untuk mengatasi hal itu, BKN meluncurkan SAPK baru yang berbasis web. Dengan SAPK berbasis web ini pelayanan kepegawaian bisa dilakukan dimana saja, kapan saja, dan dengan biaya yang sangat murah. Sistem baru ini berlaku efektif mulai tanggal 25 Juli 2011 sehingga pelayanan kenaikan pangkat periode Oktober 2011 sudah harus melalui SAPK. Bagi instansi yang mengajukan kenaikan pangkat namun belum menggunakan SAPK, maka usul kenaikan pangkat tidak akan diproses oleh BKN. (Sumber: bkn.go.id)

Lalu apa komentar para pengguna di daerah?

Agus
Di Pem.Prov Jatim & beberapa Kab/Kota udah make SAPK dan malahan tgl 8 apr diikutkan menjadi unggulan pelayanan publik oleh BKD Prov Jatim, namun menurut saya SAPK ini jauh dari Sempurna bila dibandingkan dgn SIMPEG yang udah ada tapi gimana lagi pimpinan mendukung keberadaannya.
Kesan pertama waktu menggunakan SAPK kami pikir ini program hanya bersifat mengalihkan beban tugas BKN kepada instansi pengguna, kesan kedua ini Aplikasi bukan mrpk sebuah sistem manajemen kepegawaian tapi lbh merpk sistem pelayanan administrasi, Kesan Ketiga data yang tersedia berbasis PUPNS Th 2003 (ketinggalan Zaman), Kesan keempat ............. terlalu banyak kalo disebutkan.

Geger Foto Syur

Jumat, 30 Maret 2012

Seorang perempuan PNS diberitakan foto syur-nya nampang di facebook. Ini terjadi di sebuah kabupaten tempat Pak Presiden kita dilahirkan. Tak tanggung-tanggung fotonya nangkring di akun sebuah instansi resmi pemerintah daerah. Tak pelak masyarakat geger. Pejabat birokrat pun galau tak terkira. Memalukan, demikian mungkin yang ada dalam benak publik. Ancaman tindakan disiplin pun bakal dijeratkan kepada PNS tersebut.

Di lain pihak sang PNS melapor ke kepolisian. Memang ia mengakui itu adalah foto dirinya namun bukan dia yang mengunggah di internet. Bisa jadi ada orang lain sebagai pelaku karena beberapa saat sebelumnya telepon genggamnya hilang, padahal di sanalah tersimpan file-file gambar itu.
 
Saya masih mereka-reka apa yang akan menjadi landasan bagi pihak instansi setempat saat menyatakan akan memberikan hukuman disiplin bagi PNS yang fotonya terlanjur menyebar di dunia maya melalui jejaring sosial. Mungkin dianggap melanggar sumpah dan janji PNS, mungkin dianggap merendahkan martabat, mungkin dianggap tidak dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, mungkin dianggap mencemarkan nama baik pemerintah, dan kemungkinan-kemungkinan yang lain. Sah-sah saja kalau ada pihak yang hendak melakuan pemeriksaaan dengan dugaan adanya indisipliner. Sah juga apabila instansinya memberikan hukuman.

Tapi tunggu sebentar, atur nafas pelan-pelan, fokuskan pikiran. Mari kita pelototi lekuk demi lekuk tubuh perempuan itu ah eh uh, sori maksudnya mari kita perhatikan kasus itu dengan cermat. Ada sesuatu yang mungkin luput dari perhatian masyarakat pada umumnya, dan terutama pada instansi yang berniat menghukum.

Tugas Belajar Khusus

Selasa, 27 Maret 2012

Tugas belajar dan izin belajar sebenarnya hampir sama. Keduanya sama-sama kesempatan yang diberikan kepada PNS untuk menempuh pendidikan formal tertentu. Yang membedakan yang satu tugas, yang satunya lagi adalah izin. Hehehe itu mah nggak memberikan jawaban atuh.

Plis deh. Namanya tugas berarti ada penugasan dari kantor, bisa jadi karena adanya kebutuhan. Sedangkan izin belajar berarti adanya keinginan dari pribadi PNS itu sendiri yang ingin menempuh pendidikan. Singkatnya tugas belajar karena adanya kebutuhan, sedangkan izin belajar karena adanya keinginan. Kebutuhan versus keinginan. Namun dalam prakteknya keduanya tidak berarti vis a vis. Dari keinginan pun lambat laun berubah jadi kebutuhan.

Titik poin dalam tugas belajar adalah adanya jaminan atau bantuan pendidikan (biasanya ditanggung penuh) dari pemerintah atau lembaga lain. Titik poin berikutnya adalah pendidikan itu dilaksanakan dengan meninggalkan tugas. Karena biasanya pula pendidikan diikuti di luar daerah bahkan di luar negeri.

Titik poin dalam izin belajar merupakan kebalikan dari tugas belajar, yakni biaya ditanggung sendiri dan pendidikan dilaksanakan di luar jam dinas. Yang jelas hak untuk memperoleh pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara, pun ketika ia berstatus PNS. Tak ada alasan dan mestinya tak boleh ada halangan, tantangan, ancaman, dan gangguan (istilah P4-nya: HTAG) untuk sekolah atau kuliah bagi PNS, apalagi ini uang sendiri.

Tak Cuma Tukang Ketik

Sabtu, 24 Maret 2012

Awal bekerja di kantor yang mengurusi kepegawaian/personalia saya tidak ingin sekedar menjadi tukang ketik belaka. Biasanya memang seperti itu. Cerita-cerita dari teman dari kantor lain mereka dipekerjakan layaknya usaha rental komputer. Jadi tukang ketik. Saya memang sering mengetik (di komputer) tapi ada yang lebih yang ingin saya lakukan.

Saat itu, atasan saya adalah seorang Kasubid pindahan dari Dinas Pendapatan. Sedangkan Kabidnya seorang ibu pindahan dari Dinas Koperasi. Saya sendiri pindahan dari kantor lain. Perubahan dari Bagian menjadi Badan menjadikan kantor saya membutuhkan tambahan pegawai. Alhasil saat itu di awal berdirinya mayoritas pejabat struktural BKD berasal dari pindahan kantor lain. Demikian juga staf, sebagian diambil dari kantor lain termasuk saya.

Beruntung Pak Kasubid dan Ibu Kabid memberikan kepercayaan kepada para staf untuk membantu tugas yang terhitung lebih ke analisis. Tahun pertama itu saya beberapa kali telah diberi kesempatan membuat telaah. Telaah boi, membuat konsep untuk dijadikan keputusan Kepala Daerah. So, tidak sekedar mengetik oret-oretan atasan menjadi bentuk print-print-an. Mau tak mau referensi harus tersedia. Kalau tidak ada, saya cari sendiri di internet atau beli buku. Kenyataan, di kantor belum tersedia banyak buku. Buku kumpulan peraturan pun terhitung terbitan jaman baheula.

Berbagai aturan terutama berkaitan dengan kepegawaian lahap saya baca. Tapi bacaan yang saya baca itu baru ibarat pedang yang masing terbungkus sarungnya. Saya hanya memiliki pedang yang masing bersarung. Bahkan pedang yang masih berupa aksesori. Tapi saya yakin pasti akan berguna. Suatu saat pedang itu akan menebas leher .... halah... kejam banget. Yo wis lah menebas leher nyamuk yang nakal menggigit bayi saya. Halah malah mubazir.
 

Label

coretan (290) kepegawaian (179) hukum (101) oase (101) serba-serbi (101) saat kuliah (71) pustaka (68) tentang ngawi (63) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)