![]() |
| halaman-anda.blogspot.com |
Otonomi memang dilaksanakan di daerah (baca: kabupaten/kota). Dengan demikian tanggung jawab pengelolaan keuangan berada di daerah. Namun semata-mata menyalahkan daerah dalam masalah karut marut besarnya belanja pegawai juga tidak tepat. Bisa jadi daerah memang kurang baik dalam pengelolaan, tapi pusat tak bisa begitu saja menutup mata. Sebenarnya kondisi seperti ini tidak lepas dari kontribusi pemerintah pusat. Pusat dengan segenab regulasi dan kebijakannya membuat daerah mau tak mau mesti melaksanakan yang imbasnya tentu saja berpengaruh pada APBD. Ada yang mengistilahkan bahwa otonomi daerah itu laksana ular. Pusat memang telah melepaskan kepalanya, namun ternyata ekornya masih dipegang erat.
Paling tidak ada tiga regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang dampaknya membuat daerah menyiapkan anggaran besar untuk belanja pegawai. Ketiganya adalah rekrutmen pegawai, gaji pegawai, dan organisasi perangkat daerah. Penambahan jumlah pegawai, kenaikan gaji pokok, dan pembentukan struktur birokrasi mengakibatkan membengkaknya belanja pegawai yang antara lain untuk gaji, tunjangan, dan penghasilan lain.
Pertama, rekrutmen pegawai. Rekrutmen atau pengadaan PNS diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2000 jo PP Nomor 11 Tahun 2002. Pada prinsipnya pengadaan PNS adalah untuk mengisi formasi yang lowong. Lowongnya formasi dalam suatu organisasi pada umumnya disebabkan oleh dua hal yaitu adanya PNS yang berhenti, pensiun, dan meninggal dunia atau adanya perluasan organisasi. Karena pengadaan PNS adalah untuk mengisi formasi yang lowong, maka penerimaan PNS harus berdasarkan kebutuhan.

