Seorang PNS yang ingin melanjutkan studi pada pendidikan formal tertentu ”biasanya” diharuskan mendapatkan izin kepada pejabat yang berwenang. Kenapa saya sebutkan ”biasanya”, karena ketentuan tentang hal ini (yakni keharusan izin belajar) bergantung pada masing-masing instansi. Bahkan ada pula instansi yang tak mengaturnya sama sekali.
Regulasi tentang kewajiban izin belajar mulai dari UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Keputusan Presiden, sepengetahuan saya belum ada. Akibatnya tidak ada standar baku. Ditunjang dengan semangat otonomi daerah, masing-masing Pemda pun membuat aturan sendiri yang disesuaikan dengan kecocokan daerahnya.
Memang sih ada petunjuk dari pemerintah pusat yaitu berupa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 24 Mei 2004. Selain itu ada juga petunjuk dari Menteri Dalam Negeri berupa surat Nomor 802/303/SJ tanggal 9 Januari 1990. Surat dari Mendagri ini tentunya jauh sebelum diterapkannya otonomi daerah sebagai imbas reformasi tahun 1998. Pada masa itu Mendagri masih menjadi atasan dari Kepala Daerah sehingga aturannya pun melekat di daerah.
Regulasi tentang kewajiban izin belajar mulai dari UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Keputusan Presiden, sepengetahuan saya belum ada. Akibatnya tidak ada standar baku. Ditunjang dengan semangat otonomi daerah, masing-masing Pemda pun membuat aturan sendiri yang disesuaikan dengan kecocokan daerahnya.
Memang sih ada petunjuk dari pemerintah pusat yaitu berupa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 24 Mei 2004. Selain itu ada juga petunjuk dari Menteri Dalam Negeri berupa surat Nomor 802/303/SJ tanggal 9 Januari 1990. Surat dari Mendagri ini tentunya jauh sebelum diterapkannya otonomi daerah sebagai imbas reformasi tahun 1998. Pada masa itu Mendagri masih menjadi atasan dari Kepala Daerah sehingga aturannya pun melekat di daerah.
