![]() |
| celotehandessy.multiply.com |
Dalam SE tersebut tenaga honorer yang dapat didata terdiri dari 2 kategori. Perbedaan di antara kedua kategori terletak pada penghasilannya. Kategori 1 penghasilannya dibiayai oleh APBD/APBN, sedangkan Kategori 2 oleh non APBD/APBN. Selain masalah sumber penghasilan, kriteria kedua kategori tidak ada perbedaan, yakni memenuhi persyaratan masa kerja, memenuhi persyaratan usia, bekerja di instansi pemerintah, dan diangkat oleh pejabat yang berwenang.

