Setiap awal semester, banyak orang tua memiliki ritual yang sama. Mereka membuka aplikasi perbankan, melihat saldo, lalu mulai menghitung ulang pengeluaran keluarga. Biaya listrik, cicilan rumah, kebutuhan sekolah anak, ongkos hidup anak yang merantau, hingga Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang segera jatuh tempo. Bagi sebagian keluarga, musim pembayaran UKT bahkan lebih menegangkan daripada musim penerimaan mahasiswa baru.
Saya termasuk yang merasakan hitung-hitungan itu. Sebagai pegawai negeri sipil di daerah, penghasilan tetap memang memberi kepastian, tetapi bukan berarti tanpa keterbatasan. Dua anak saya kuliah di perguruan tinggi negeri dari luar kota, sementara dua lainnya masih bersekolah. Yang dibayar bukan hanya UKT, tetapi juga kos, makan, transportasi, buku, dan kebutuhan hidup sehari-hari. Pada akhirnya, biaya kuliah jauh lebih besar daripada angka yang tercetak dalam tagihan semester.
Saya sadar, masih banyak keluarga yang kondisinya jauh lebih berat. Namun justru pengalaman itu membuat saya bertanya: mengapa kuliah di perguruan tinggi negeri kini terasa semakin mahal? Apakah kampus memang semakin komersial, atau ada cerita yang lebih panjang di baliknya?
Jika menoleh ke belakang, sejarah pendidikan tinggi Indonesia menunjukkan bahwa pembiayaan perguruan tinggi sejak awal tidak pernah dimaksudkan menjadi beban mahasiswa semata. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi menegaskan bahwa penyelenggaraan perguruan tinggi merupakan tanggung jawab pemerintah dan badan hukum swasta. Tiga dekade kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 menyebut sumber pembiayaan berasal dari pemerintah, masyarakat, dan bahkan bantuan luar negeri. Artinya, sejak awal pendidikan tinggi dibangun dengan semangat gotong royong.
