Demokrasi sering diukur dari seberapa rutin sebuah negara menggelar pemilu. Padahal, pemilu hanyalah salah satu penanda. Napas demokrasi juga bergantung pada hidup-matinya gerakan sosial. Ketika mahasiswa menyuarakan kritik, buruh memperjuangkan hak pekerja, atau organisasi masyarakat sipil mengawasi kebijakan pemerintah, mereka sesungguhnya sedang menjalankan fungsi yang tidak selalu mampu dilakukan lembaga politik formal. Karena itu, ketika gerakan sosial melemah, demokrasi pun kehilangan salah satu paru-parunya.
Laporan State of Civil Society Report 2025 yang diterbitkan CIVICUS menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. Di berbagai negara, ruang sipil semakin menyempit. Ancaman terhadap gerakan sosial tidak lagi selalu hadir dalam bentuk pembubaran demonstrasi atau penangkapan aktivis. Cara yang lebih efektif justru berlangsung perlahan, seperti kooptasi terhadap tokoh gerakan, pembentukan stigma, hingga manipulasi informasi di ruang digital.
Patrick G. Coy dan Timothy Hedeen menyebut proses tersebut sebagai cooptation atau kooptasi. Gerakan sosial tidak dibungkam secara langsung, melainkan dirangkul. Tokoh-tokohnya diberi akses politik, jabatan, atau ruang dalam struktur kekuasaan. Langkah ini memang dapat membuka jalur representasi bagi kelompok masyarakat. Namun, kedekatan dengan kekuasaan juga membawa risiko. Ketika organisasi semakin bergantung pada akses politik, daya kritis perlahan memudar. Kritik berubah menjadi kompromi, dan independensi menjadi taruhan.
Hubungan yang rumit antara gerakan sosial dan kekuasaan sebenarnya sudah tampak sejak masa awal Republik. Peristiwa 3 Juli 1946 menjadi salah satu contohnya. Setelah Perdana Menteri Sutan Sjahrir diculik oleh kelompok militer yang bersimpati kepada Persatuan Perjuangan bentukan Tan Malaka, pemerintah melakukan operasi penangkapan terhadap tokoh-tokoh yang dianggap berada dalam lingkaran gerakan tersebut. Adam Malik, Achmad Soebardjo, Sayuti Melik, Iwa Kusuma Sumantri, hingga Chaerul Saleh ikut ditahan.
