Sudewo, KPK, dan Lokalisasi Amarah

Sabtu, 31 Januari 2026

Bupati Pati Sudewo menjadi sorotan publik setelah terjaring Operasi Tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026, yang melengkapi rekam jejak kontroversialnya selama memimpin. Sebelumnya, pada Agustus 2025, ia menghadapi demonstrasi besar-besaran dari ribuan warga yang menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen. Situasi semakin memanas karena Sudewo sempat mengeluarkan pernyataan provokatif yang menantang warga untuk mengerahkan massa lebih banyak; sebuah tindakan yang dianggap sebagai bentuk kesombongan kekuasaan di tengah kesulitan ekonomi masyarakat.


Menyusul gelombang protes tersebut, DPRD Kabupaten Pati sempat menggulirkan mosi pemakzulan melalui pembentukan panitia khusus. Namun, upaya melengserkan Sudewo tersebut kandas dalam sidang paripurna pada 31 Oktober 2025 karena hanya mendapat dukungan dari satu fraksi, yakni PDI Perjuangan. Meskipun lolos dari jeratan pemakzulan politik dan hanya diminta memperbaiki kinerjanya, nasib Sudewo akhirnya ditentukan oleh jalur hukum setelah KPK mengamankannya terkait dugaan kasus korupsi jual beli jabatan perangkat desa.


Kasus hukum yang menjerat Sudewo, Bupati Pati sekaligus politisi Partai Gerindra, membuka ruang diskusi mengenai struktur kekuasaan di Indonesia pasca-transisi kepemimpinan nasional 2024. Peristiwa ini bukan sekadar persoalan hukum individu, melainkan cerminan dari kompleksitas relasi antara legitimasi politik pusat, stabilitas daerah, dan mekanisme penegakan hukum di tengah transisi kekuasaan.


Secara historis, stabilitas politik di Indonesia sering kali bergantung pada keselarasan antara pemerintah pusat dan daerah. Dukungan mantan Presiden Jokowi kepada figur-figur di tingkat lokal, termasuk Sudewo, dapat dibaca sebagai upaya untuk memastikan keberlanjutan program strategis nasional di level akar rumput, seperti ketahanan pangan dan infrastruktur.

Dilema Hukum: Antara Nyawa dan Penjara

Jumat, 30 Januari 2026

Aksi pembegalan bukan sekadar fenomena kriminal modern yang menghiasi layar berita atau media sosial, melainkan horor yang menghantui keamanan publik sejak berabad-abad silam. Namun, sebuah ironi hukum kerap muncul ketika sang korban, yang berada di ambang maut, memutuskan untuk melawan dan justru berakhir dengan status tersangka karena sang begal tewas. Fenomena ini menciptakan kegaduhan publik dan menyisakan pertanyaan krusial: apakah hukum kita sedang melindungi penjahat atau justru menghukum keberanian? 


Jejak kriminalitas jalanan ini dapat ditelusuri hingga masa Jawa Kuno. Catatan sejarah menunjukkan istilah pembegal atau penyamun sudah dikenal sejak masa kerajaan, dengan penyebutan begal atau mamaling dalam prasasti abad ke-9 hingga ke-14. Kala itu, jalanan antardesa yang melewati hutan lebat menjadi zona merah bagi para pedagang. Dalam tatanan hukum tradisional seperti Kutaramanawa, aksi begal dipandang sebagai ancaman serius terhadap stabilitas kerajaan. Penguasa wilayah sering memberikan otonomi kepada desa-desa (sima) untuk menjaga keamanan secara mandiri. Meskipun sanksinya keras, sejarah mencatat bahwa masyarakat selalu memiliki insting untuk melindungi diri sendiri ketika aparat keamanan kerajaan tak mampu menjangkau hingga ke pelosok.


Melompat ke era Orde Baru, penanganan begal mengambil bentuk yang lebih brutal dan sistematis melalui operasi Penembakan Misterius (Petrus). Negara mengambil alih peran eksekutor tanpa proses peradilan formal terhadap para residivis dan preman yang dianggap pengganggu ketertiban. Metode eksekusinya dikenal sangat kejam, yaitu target diculik dan ditembak, lalu mayatnya dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di tempat umum sebagai pesan teror kepada dunia kriminal. Meskipun sempat diapresiasi sebagian masyarakat karena munculnya rasa aman, Petrus tetap dipandang sebagai pelanggaran HAM berat dan babak kelam penegakan hukum yang mengabaikan prinsip kemanusiaan.


Di era kiwari, kita dihadapkan pada paradoks hukum melalui kasus Mohamad Irfan Bahri di Bekasi dan Amaq Sinta di Lombok Tengah. Pada Mei 2018, Jembatan Summarecon Bekasi menjadi saksi bisu sebuah perlawanan yang heroik sekaligus tragis. Mohamad Irfan Bahri, seorang pemuda yang sedang menikmati malam bersama sepupunya, tiba-tiba dihadang oleh dua pembegal bersenjata celurit. Alih-alih menyerah pada maut, Irfan yang memiliki dasar bela diri memilih untuk melakukan perlawanan.

Timbal Balik Jabatan ASN dan Polri

Kamis, 29 Januari 2026

Dalam perjalanan sejarah reformasi Indonesia, memisahkan fungsi kepolisian dari ranah politik dan sipil menjadi salah satu capaian paling berharga. Namun, penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menjadi polemik yang mengguncang capaian tersebut. Perpol yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 10 Desember 2025 ini secara eksplisit membuka pintu bagi personel polisi aktif untuk mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara (K/L). Di tengah kritikan para pakar hukum, muncul satu pertanyaan krusial yang menyentuh rasa keadilan publik. Jika polisi bisa merambah ranah sipil tanpa harus menanggalkan statusnya, mengapa ASN tidak diberi kesempatan yang sama untuk berkarir di posisi-posisi strategis kepolisian?


Kritik tajam dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyoroti bahwa Perpol ini sebagai bentuk pembangkangan halus terhadap Putusan MK tanggal 13 November 2025. MK telah memerintahkan bahwa anggota Polri harus mundur atau pensiun jika menjabat di luar institusi induknya demi menjaga independensi. Namun, Perpol 10/2025 seolah mencoba “mengakali” mandat tersebut dengan mendefinisikan secara sepihak bahwa jabatan di 17 kementerian tersebut memiliki “sangkut paut” dengan fungsi kepolisian.


Lebih jauh, Mahfud MD menekankan adanya kekosongan dasar hukum (legal vacuum). Dalam UU ASN, pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif seharusnya bersandar pada UU Polri. Masalahnya, UU Polri sendiri tidak mengatur daftar kementerian yang boleh dimasuki personel aktif, berbeda dengan UU TNI yang memiliki payung hukum untuk 14 jabatan sipil. Tanpa landasan undang-undang, Perpol ini hanyalah sebuah ijtihad internal yang melampaui wewenangnya dalam tatanan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.


Zainal Arifin Mochtar, dosen FH UGM, mendeskripsikan fenomena ini sebagai involusi, yaitu sebuah kondisi di mana Polri bukannya semakin fokus pada tugas pelayanan dan perlindungan masyarakat, melainkan semakin sibuk memperluas pengaruh birokratisnya. Kebijakan ini berisiko menciptakan kasta baru bernama “ASN Plus”. Mereka adalah personel Polri yang memiliki kekuasaan manajerial di kementerian namun tetap memegang identitas komando kepolisian.

Perpol 10/2025: Antara Reformasi dan Jebakan Involusi

Rabu, 28 Januari 2026

Dalam perjalanan sejarah reformasi Indonesia, memisahkan fungsi kepolisian dari ranah politik dan sipil adalah salah satu capaian paling berharga. Namun, kehadiran Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 seolah membawa kita kembali ke persimpangan jalan yang membingungkan. Aturan yang lahir sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2024 ini memicu debat besar: apakah ini sebuah ijtihad hukum yang cerdas untuk mengabdi pada negara, atau justru sebuah langkah mundur yang disebut oleh pakar hukum Zainal Arifin Mochtar sebagai involusi.


Akar masalah dari Perpol ini terletak pada bagaimana Polri menafsirkan frasa “sangkut paut” dalam putusan MK. MK secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil yang tidak memiliki kaitan langsung dengan tugas kepolisian. Hal ini bertujuan untuk menjaga marwah profesionalisme dan mencegah konflik kepentingan.


Namun, Perpol 10/2025 justru terkesan menarik garis yang sangat lebar. Dengan mencantumkan daftar jabatan di sekitar 17 kementerian dan lembaga yang diklaim memiliki keterkaitan dengan Polri, institusi ini seolah sedang melakukan strategi “klaim wilayah”. Penulis opini, Zainal Arifin Mochtar, mengkritik keras hal ini sebagai tindakan yang terkesan konyol karena dilakukan tanpa analisis mendalam tentang apakah posisi tersebut benar-benar membutuhkan kompetensi polisional atau sekadar posisi administratif yang bisa diisi oleh warga sipil.

Wajah Retak Kota Pendekar

Selasa, 27 Januari 2026

Kabar mengejutkan datang dari Jawa Timur ketika 2026 baru menginjak hari ke-19. Kota Madiun, yang selama ini dikenal dengan transformasi fisiknya yang ambisius melalui replika ikon-ikon dunia, mendadak menjadi sorotan nasional. Bukan karena prestasi pariwisata, melainkan karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sang Wali Kota. Dugaan penerimaan fee proyek dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi pintu masuk lembaga antirasuah ini untuk membedah isi perut birokrasi di Kota Pendekar.


Peristiwa ini menjadi paradoks yang menyakitkan. Di satu sisi, pembangunan infrastruktur tampak masif, namun di sisi lain, integritas sang nakhoda justru karam dalam pusaran praktik rasuah. Kasus ini bukan sekadar insiden hukum biasa, melainkan cermin retaknya sistem tata kelola pemerintahan daerah yang masih rawan dibajak oleh kepentingan pragmatis.


Madiun memiliki catatan sejarah yang kelam terkait korupsi kepala daerah. Dengan tertangkapnya Wali Kota Maidi, kepemimpinan Madiun kini mencatatkan tiga wali kota berturut-turut yang terjerat kasus korupsi. Pengulangan sejarah ini menunjukkan adanya kegagalan dalam reformasi birokrasi di tingkat lokal. OTT kali ini menegaskan bahwa tanpa perubahan mentalitas dan pengawasan publik yang kuat, pergantian kepemimpinan hanya akan menjadi pergantian aktor dalam skenario korupsi yang sama.


Secara sosiopolitik, Maidi terpilih pada Pilkada 2024 dengan dukungan koalisi sangat gemuk (11 partai politik). Analisis mendalam menunjukkan bahwa semakin besar koalisi, semakin besar pula tagihan politik yang harus dibayar. Kebutuhan untuk mengakomodasi kepentingan banyak pihak sering kali memaksa seorang kepala daerah mencari sumber pendanaan di luar gaji resminya, termasuk melalui fee proyek dan dana CSR yang kini menjadi sorotan KPK.

Penghakiman Di Layar Kaca

Senin, 26 Januari 2026

Sejak tanggal 2 Januari 2026, wajah penegakan hukum di Indonesia resmi memasuki babak baru. Jika sebelumnya kita terbiasa melihat konferensi pers kepolisian atau KPK yang dihiasi dengan barisan tersangka berbaju oranye, tertunduk lesu, dan terkadang dengan tangan terborgol di bawah sorotan lampu kamera, kini praktik tersebut bukan sekadar etika yang dipertanyakan, melainkan potensi pelanggaran hukum yang nyata.


Berlakunya UU 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) membawa angin perubahan melalui Pasal 91, yang secara tegas melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah (presumption of guilt) saat melakukan penetapan tersangka. Negara kini secara tegas dilarang melakukan penghakiman sosial sebelum palu hakim diketuk di pengadilan.


Ahli hukum pidana, Albert Aries, memberikan catatan penting bahwa ketentuan ini merupakan perwujudan dari due process model. Dalam model ini, keadilan tidak hanya diukur dari seberapa banyak pelaku kejahatan yang berhasil dijebloskan ke penjara, tetapi seberapa adil prosedur hukum dijalankan sejak tahap awal. Negara tidak boleh lagi semata-mata mengejar efektivitas penindakan dengan mengorbankan hak asasi manusia.


Selama ini, praktik memajang tersangka telah menjadi bagian dari budaya penegakan hukum kita. Ada asumsi bahwa dengan mempertontonkan wajah tersangka, publik akan merasa aman dan calon pelaku lain akan merasa gentar karena efek shock therapy. Namun, data sosiologis menunjukkan hal sebaliknya. Praktik ini lebih sering menghasilkan social shaming (mempermalukan secara sosial) yang dampaknya bersifat permanen, melampaui masa hukuman itu sendiri.

Menguji Integritas Tata Kelola Haji

Minggu, 25 Januari 2026

Penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandai babak baru dalam sejarah pengawasan dana publik di Indonesia. Sankaannya adalah penyimpangan kuota haji tambahan tahun 2024 dengan kerugian negara ditaksir melebihi Rp1 triliun. Fokus utama penyelidikan ini menuntut kita untuk melihat lebih jernih, apakah ini sekadar kesalahan administratif ataukah ada kegagalan sistemik dalam tata kelola birokrasi agama kita?


Gus Yaqut hadir di kabinet pada Desember 2020 dengan profil yang kuat sebagai tokoh muda progresif. Lahir di Rembang, 4 Januari 1975, putra dari KH Cholil Bisri ini membawa narasi moderasi beragama sebagai payung besar kebijakannya. Namun, perjalanan karier birokrasinya kini menghadapi ujian hukum paling krusial. Dalam setiap kebijakan publik, integritas kepemimpinan selalu diuji pada titik temu antara diskresi pejabat dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.


Titik api persoalan ini bermula dari alokasi 20.000 kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia pada musim haji 2024. Secara regulatif, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah menetapkan prinsip keadilan berdasarkan nomor urut pendaftaran.


Penyidikan KPK menyoroti kebijakan Kementerian Agama yang membagi kuota tambahan tersebut menjadi dua bagian sama besar: 50% untuk Haji Reguler dan 50% untuk Haji Khusus. Secara teknis hukum, kebijakan ini dinilai problematik karena secara historis dan aturan turunan, porsi Haji Khusus biasanya berada di angka 8%. Lonjakan menjadi 50% pada kuota tambahan menciptakan ketidakseimbangan akses bagi jemaah reguler yang telah mengantre puluhan tahun.

Judi Lintas Zaman

Sabtu, 24 Januari 2026

Jauh sebelum layar ponsel pintar menjadi “meja judi” paling mematikan, candu pertaruhan telah merasuki puncak kekuasaan dunia. Di jantung Kekaisaran Romawi abad ke-2 Masehi, Kaisar Lucius Verus dikenal bukan karena penaklukannya, melainkan karena kegilaannya pada hiburan malam dan judi dadu. Melansir National Geographic, Verus bahkan membangun ruang khusus di istananya untuk berjudi hingga fajar menyingsing, sering kali mempertaruhkan emas dalam jumlah fantastis yang seharusnya milik kas negara. Bagi Verus, judi sebagai pelarian dari bayang-bayang tanggung jawab kekaisaran, sebuah bukti historis bahwa jerat spekulasi tidak memandang kasta, dari kaisar hingga rakyat jelata.


Di Nusantara, fenomena ini menemukan bentuk formalnya saat Perserikatan Perusahaan Hindia Timur (VOC) menancapkan kukunya. Sebagaimana dicatat Historia, pemerintah kolonial Belanda secara pragmatis melihat kegemaran masyarakat terhadap judi sebagai ladang pajak yang menggiurkan. Sejak abad ke-17, VOC mulai memajaki rumah-rumah judi di Batavia yang dikelola oleh para kapitan Tionghoa. Pajak judi ini menjadi tulang punggung bagi pembangunan kota, sebuah paradoks moral di mana infrastruktur peradaban dibangun dari reruntuhan ekonomi rumah tangga para pemainnya.


Tradisi bertaruh di Indonesia sebenarnya jauh lebih tua dari kedatangan kompeni. Pada prasasti Jawa Kuno abad ke-9, terdapat istilah macu atau mabot (bermain dadu). Bahkan, relief di Candi Jago menggambarkan adegan orang yang sedang asyik bermain dadu dengan intensitas tinggi. Kala itu, kekalahan besar bisa menyebabkan seseorang kehilangan tanah, ternak, hingga menggadaikan kebebasan diri menjadi budak (atambang).


Puncak legalitas judi di Indonesia terjadi pada era 1960-an di bawah Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin. Meniru efisiensi pajak era VOC, Bang Ali melegalkan Lotto dan Hwa Hwe untuk mendanai pembangunan Jakarta. Sekolah dan jalan protokol yang kita lalui hari ini di Jakarta adalah sisa-sisa uang panas tersebut, sebelum akhirnya UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara resmi mengharamkan praktik ini di tanah air. Namun, sejarah mengajarkan satu hal bahwa judi tidak pernah mati, ia hanya bermutasi.

 

Label

coretan (292) kepegawaian (179) serba-serbi (102) hukum (101) oase (101) saat kuliah (71) pustaka (68) tentang ngawi (63) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)