Perka Disiplin PNS

Rabu, 09 Februari 2011

Akhirnya ketentuan pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dibuat juga, yakni Perka BKN Nomor 21 Tahun 2010. Ketentuan ini dibuat  pada tanggal 1 Oktober 2010 ditandatangani oleh Kepala BKN. Sedangkan PP-nya sendiri ditetapkan pada 6 Juni 2010 oleh Presiden SBY. Ada rentang waktu 4 bulan hingga dibuatnya ketentuan pelaksanaan. Isi dari ketentuan tersebut tentu saja memperjelas maksud dari PP, disertai dengan kasus-kasus pelanggaran disiplin PNS dan penanganannya, serta dicantumkan pula contoh pembuatan surat keputusan. Anda perlu menyediakan waktu yang cukup banyak untuk membaca dan memahami ketentuan ini, karena materi yang disajikan amat banyak. Wajar, sebab PP-nya sendiri memang isinya panjang. Anda akan lebih bisa memahami jika Anda menemui kasus real di instansi Anda. Hal ini akan memperkaya wawasan. Selamat bekerja.



0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)