Pengangkatan Sekdes Menjadi PNS

Minggu, 10 Oktober 2010

Sesuai ketentuan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Sekretaris Daerah yang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan akan diangkat secara bertahap menjadi PNS.


0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)