Pengangkatan Sekdes Menjadi PNS

Minggu, 10 Oktober 2010

Sesuai ketentuan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Sekretaris Daerah yang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan akan diangkat secara bertahap menjadi PNS.


0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (248) kepegawaian (177) hukum (95) serba-serbi (94) oase (92) saat kuliah (71) pustaka (65) tentang ngawi (62) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (18)