Sesuai ketentuan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Sekretaris Daerah yang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan akan diangkat secara bertahap menjadi PNS.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya