Pemberhentian sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai PNS. Pemberhentian sebagai PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979. Berikut ini PP-nya:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya