Mendasar surat dari BKD Ngawi Nomor 800/28.32/404.205/2010 tanggal 30 September 2010 perihal verifikasi pendataan tenaga honorer. Surat tersebut menindaklanjuti surat dari Kepala BKN Nomor F.I.26-30/V.283-9/00 tanggal 30 September 2010 perihal validasi dan verifikasi Tenaga Honorer Kategori I dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Jadwal verifikasi dan validasi Tenaga Honorer Kategori I untuk Kabupaten Ngawi akan dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober sampai dengan 17 Oktober 2010.
2. Anggota Tim Verifikasi terdiri dari Pejabat BKN Pusat, BPKP, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan atau BPS.
3. Kepada Kepala SKPD agar menyiapkan dan mengirimkan dokumen Tenaga Honorer Kategori I meliputi:
- Asli surat keputusan pengangkatan pertama kali sebagai tenaga honorer dan minimal surat keputusan pengangkatan pengangkatan sebagai tenaga honorer yang ditetapkan mulai Tahun Anggaran 2004/2005 sampai dengan Tahun Anggaran 2010.
- Asli dokumen pembayaran honorarium tenaga honorer yang bersumber dari APBN (DIPA, POK, SPM, dan SPJ) atau APBD (DASK, SPM, dan SPJ) tahun 2005 s.d. 2010.
- Foto copy ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan tenaga honorer dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Asli daftar/buku absen tenaga honorer, minimal daftar/buku absensi Tahun Anggaran 2004/2005 sampai dengan Tahun Anggaran 2010.
Dokumen sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas harus diserahkan di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Ngawi paling lambat Hari Jumat tanggal 8 Oktober 2010 jam 13.00 WIB. Keterlambatan penyerahan ke BKD menjadi tanggung jawab Kepala SKPD masing-masing.
Nama-nama Tenaga Honorer Kategori I yang wajib menyerahkan dokumen seperti di atas bisa dilihat di BKD Ngawi atau kantor masing-masing.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya