PNS Yang Terlibat Pidana

Minggu, 31 Oktober 2010

Pertanyaan
Ada seorang PNS disidang karena terkena kasus kriminal. Kenapa ia tidak diberhentikan sebagai PNS. Pada beberapa PNS yang terkena kasus kriminal mereka diberhentikan sementara oleh Bupati. Apa ada perlakuan khusus terhadap PNS ini. Terima kasih. (NN)

Jawaban
PNS yang dikenakan penahanan oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan dikenakan pemberhentian sementara. Hal ini tercantum dalam Pasal 24 UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian jo UU Nomor 43 Tahun 1999.

Dalam PP Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri juga diatur. Dalam PP ini PNS yang menjadi terdakwa dalam kasus kejahatan jabatan harus diberhentikan sementara. Sedangkan jika ia menjadi terdakwa dalam kasus pidana yang tidak menyangkut jabatan maka ia dapat diberhentikan sementara.

Pemberhentian sementara ini merupakan pemberhentan sementara dari jabatan negeri. PNS yang diberhentikan sementara masih berhak atas gaji pokok dan tunjangan kecuali tunjangan jabatan. Gaji pokok yang diterimakan tidak utuh 100%, namun bisa diberikan 75% atau 50% dari gaji pokok terakhir.

Jadi syarat PNS jika diberhentikan sementara karena terkena kasus pidana adalah adanya 2 syarat komulatif yakni ia menjadi terdakwa dan ia ditahan. Jika ia telah menjadi terdakwa namun tidak ditahan oleh pihak berwajib maka syarat untuk diberhentikan sementara tidak terpenuhi.
 

2 komentar:

Anonim mengatakan...

dasar hukum gaji pokok yang diterimakan tidak utuh 100% namun bisa diberikan 75% atau 50% dari gapok terakhir itu apa sih pak? terima kasih..

wurianto saksomo mengatakan...

dasar hukumnya PP No 4 tahun 1966 tentang pemberhentian/pemberhentian pegawai negeri

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)