PROFIL BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN NGAWI
Dalam suatu organisasi perlu adanya pengaturan/penataan sehingga arah dari organisasi tersebut dapat terkendali dan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu segala potensi yang ada dalam organisasi tersebut perlu dimanfaatkan, baik itu potensi sarana dan prasarana maupun sumber daya manusia. Dengan demikian organisasi tersebut harus mempunyai sistem dalam mengelola potensi tersebut sehingga jalannya roda organisasi dapat berjalan dengan baik.
Pemerintah Kabupaten Ngawi juga merupakan suatu organisasi yang mempunyai sistem dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Ngawi. Pemerintah Kabupaten Ngawi terdiri dari beberapa satuan kerja, dan dibentuk dengan harapan agar tujuan pembangunan di Kabupaten Ngawi dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Dengan adanya pembentukan satuan kerja tersebut maka sangat diharapkan akan tercipta pembagian kerja yang jelas sehingga dapat meminimalkan terjadinya tumpang tindih dalam penyelesaian suatu pekerjaan. Meskipun demikian, perlu diperhatikan bahwa tujuan akhir dari tiap-tiap satuan kerja tersebut adalah satu yaitu mengarah pada tujuan pembangunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Ngawi yang dituangkan dalam Visi Kabupaten Ngawi yaitu : “Terwujudnya Kabupaten Ngawi yang unggul di bidang agraris untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam suasana agamis”.
Guna melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah maka dibentuklah Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Ngawi. Adapun dasar pembentukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ngawi adalah Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah serta Keputusan Bupati Ngawi Nomor 29 tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Badan Kepegawaian Daerah. Yang menjadi tugas pokok BKD adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian.
Adapun Visi BKD dirumuskan sebagai berikut : “ Terwujudnya Peningkatan Kualitas Aparatur “.
Agar dapat mewujudkan visi tersebut maka Badan Kepegawaian Daerah merumuskan misi sebagai berikut:
1. Memberdayakan sumber daya manusia/aparatur pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Ngawi dalam rangka pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi;
2. Meningkatkan kualitas pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi;
3. Meningkatkan pelayanan prima dalam sistem pengelolaan administrasi kepegawaian;
4. Meningkatkan pola pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil;
5. Meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil.
Susunan organisasi BKD Kabupaten Ngawi terdiri atas :
1. Kepala Badan Kepegawaian Daerah
2. Sekretariat
a) Sub Bagian Perencanaan
b) Sub Bagian Keuangan
c) Sub Bagian Umum
3. Bidang Pengadaan dan Mutasi
a) Sub Bidang Pengadaan
b) Sub Bidang Mutasi
4. Bidang Pengembangan dan Pemberhentian
a) Sub Bidang Pengembangan
b) Sub Bidang Pemberhentian
5. Bidang Pendidikan dan Pelatihan
a) Sub Bidang Penjenjangan
b) Sub Bidang Teknis Fungsional.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya