Pemberhentian/pemberhentian sementara PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1966. Berikut ini sebagian isi dari peraturan tersebut dalam bentuk tabel untuk mempermudah mempelajarinya.
NO. | PERBUATAN | TINDAKAN |
1. | PNS ditahan karena didakwa melakukan kejahatan/pelanggaran jabatan | Pemberhentian sementara mulai saat penahanannya |
2. | PNS yang ditahan karena didakwa melakukan kejahatan/pelanggaran jabatan, jika terdapat petunjuk yang meyakinkan tentang perbuatan pidananya | Pemberhentian sementara dengan pemberian gaji sebesar 50% dari penerimaan gaji pokok terakhir |
3. | PNS yang ditahan karena didakwa melakukan kejahatan/pelanggaran jabatan, jika belum terdapat petunjuk yang jelas tentang perbuatan pidananya | Pemberhentian sementara dengan pemberian gaji sebesar 75% dari penerimaan gaji pokok terakhir |
4. | PNS ditahan karena didakwa melakukan pelanggaran hukum pidana yang tidak menyangkut pada jabatannya | Pemberhentian sementara mulai saat penahanannya dengan pemberian gaji sebesar 75% dari penerimaan gaji pokok terakhir |
5. | Jika PNS ybs diputuskan tidak bersalah | PNS tersebut harus diangkat dan dipekerjakan kembali pada jabatannya semula |
6. | Dalam hal No. 1 di atas, PNS ybs bersalah | Diambil tindakan pemberhentian mulai akhir bulan keputusan pengadilan mendapat kekuatan pasti |
7. | Dalam hal No. 5 di atas, PNS ybs bersalah | Diambil tindakan sesuai dengan pertimbangan/keputusan hakim |
SUMBER : PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 1966 TENTANG PEMBERHENTIAN /PEMBERHENTIAN SEMENTARAPEGAWAI NEGERI
3 komentar:
Bagaimana bentuk pemberhentian sementara tersebut?
dibuatkan SK oleh pejabat pembina kepegawaian
ada format SK nya? boleh minta?
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya