NO. | PERBUATAN | TINDAKAN |
1. | PNS meminta berhenti | Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS |
2. | PNS telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) | Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS |
3. | Ada penyederhaan organisasi sehingga PNS tidak dapat disalurkan pada satuan organisasi lain | a. Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, bila telah mencapai usia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun minimal 10 tahun b. Diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri dengan mendapat uang tunggu bila belum memenuhi syarat usia dan masa kerja untuk mendapat hak pensiun |
4. | PNS melanggar sumpah/janji PNS/janji jabatan negeri/Peraturan Disiplin PNS | Dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS |
5. | PNS dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 tahun/lebih | Dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS |
6. | PNS dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan/yang ada hubungannya dengan jabatan | Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS |
7. | PNS dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 s.d. 161 KUHP | Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS |
8. | PNS melakukan usaha/kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan UUD 1945 atau terlibat gerakan yang menentang negara/pemerintah | Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS |
9. | PNS berdasarkan Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan menderita penyakit/kelainan yang berbahaya, atau setelah berakhirnya cuti sakit belum mampu bekerja kembali | a. Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, bila telah mencapai usia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun minimal 10 tahun b. Diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri dengan mendapat uang tunggu bila belum memenuhi syarat usia dan masa kerja untuk mendapat hak pensiun |
10. | PNS berdasarkan Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena kesehatannya | a. Tanpa terikat masa kerja pensiun, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun karena kesehatannya yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan b. Minimal memiliki masa kerja pensiun 4 tahun, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun karena kesehatannya yang bukan disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan |
11. | PNS meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu 2 bulan terus-menerus | Diberhentikan pembayaran gajinya mulai bulan ke-3 |
12. | PNS meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu 2 bulan terus-menerus yang dalam waktu kurang dari 6 bulan melaporkan diri ke atasannya | a. Ditugaskan kembali karena alasannya dapat diterima b. Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS bila ketidakhadirannya karena kelalaian ybs/jika ditugaskan kembali akan mengganggu suasana kerja |
13. | PNS meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu 6 bulan terus-menerus | Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS |
14. | PNS meninggal dunia | Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS |
15. | PNS yang hilang | Dianggap telah meninggal dunia pada bulan ke-12 sejak ia dinyatakan hilang |
16. | PNS tidak melaporkan diri kembali setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara | Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS |
17. | PNS yang melaporkan diri kembali setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara tapi tidak dapat dipekerjakan kembali karena tidak ada lowongan | a. Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, bila telah mencapai usia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun minimal 10 tahun b. Diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri dengan mendapat uang tunggu bila belum memenuhi syarat usia dan masa kerja untuk mendapat hak pensiun |
18. | PNS yang dikenakan pemberhentian sementara, pada saat mencapai BUP | Diberhentikan pembayaran gajinya |
SUMBER : PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PNS
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya