Beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia sebenarnya telah menyediakan berbagai kanal resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan pelayanan publik. Salah satu yang paling dikenal adalah SP4N-LAPOR!, sebuah platform nasional yang menghubungkan laporan warga dengan ratusan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Melalui sistem ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai persoalan—mulai dari jalan rusak, pelayanan administrasi yang lambat, hingga dugaan penyimpangan dalam pelayanan publik.
Namun dalam kehidupan sehari-hari, banyak keluhan masyarakat justru lebih sering muncul di media sosial seperti Facebook, Instagram, atau TikTok. Foto jalan berlubang, video pelayanan publik yang mengecewakan, atau unggahan tentang lambannya birokrasi kerap lebih cepat beredar di linimasa daripada masuk ke sistem pengaduan resmi. Fenomena ini memunculkan pertanyaan menarik: mengapa warga lebih memilih ruang digital yang terbuka dibandingkan kanal resmi yang memang disediakan pemerintah?
Jawabannya tidak sesederhana soal teknologi. Fenomena ini berkaitan dengan perubahan cara masyarakat berkomunikasi sekaligus mencerminkan dinamika hubungan antara warga dan negara.
Secara sosial, media sosial menawarkan sesuatu yang tidak dimiliki oleh sistem pengaduan formal, yakni visibilitas publik. Ketika seseorang menulis keluhan di media sosial, ia tidak berbicara kepada satu institusi saja, tetapi kepada banyak orang sekaligus. Keluhan itu bisa dibaca ribuan orang, dibagikan berkali-kali, dan bahkan menarik perhatian media. Dalam beberapa kasus, tekanan publik yang muncul dari unggahan viral justru membuat masalah lebih cepat ditangani.

