UKPPI Bagi Fungsional Tertentu

Minggu, 12 Februari 2012

Seringkali saya ditanya perlukah PNS dengan jabatan fungsional tertentu harus lulus UKPPI sebagai salah satu syarat mendapatkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. Seringkali pula saya jawab tidak perlu. Tapi kalau memang mau ikut UKPPI ya tidak mengapa. Kenapa?

UKPPI adalah ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. PNS yang telah memperoleh ijazah dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan ijazah yang diperolehnya itu. Misalnya PNS yang dulu pada saat melamar menggunakan ijazah SLTA, maka ia diangkat dalam pangkat Pengatur Muda (II/a). Selanjutnya ia pun menempuh pendidikan dan lulus S1, dengan demikian pangkatnya bisa dinaikkan menjadi Penata Muda (III/a). Lazimnya kenaikan pangkat bagi PNS secara reguler terjadi tiap 4 empat tahun sekali. Dari pangkat Pengatur Muda ke Penata Muda yang melewati 4 jenjang kepangkatan itu normalnya ditempuh dalam waktu 16 tahun. Kenaikan pangkat karena penyesuaian ijazah merupakan jalan tol-nya (jalur cepat).

PP Nomor 99 Tahun 2000 jo PP Nomor 12 Tahun 2002 mensyaratkan beberapa hal untuk melewati jalan tol ini yakni diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh, sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir, setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir, memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan lulus UKPPI. PP di atas diperjelas lagi dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002. Persyaratannya juga sama.

Menilik ketentuan di atas berarti mengandung arti:
  1. Kelima persyaratan di atas harus terpenuhi secara komulatif, terutama karena adanya kata “dan” menjelang akhir kalimat.
  2. Khusus untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu selain harus memenuhi persyaratan yang lain juga harus memenuhi angka kredit yang ditentukan.

Lima Peraturan Kepegawaian Yang Aneh

Kamis, 09 Februari 2012

Berikut ini ada lima peraturan di bidang kepegawaian berupa Peraturan Pemerintah yang aneh. Ada yang aneh karena beda isi dan prakteknya, berbenturan dengan peraturan lain, dan ada pula yang disikriminatif.

Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pokok PNS. Peraturan yang dibuat di jaman Presiden Soeharto ini belum pernah dicabut, yang ada hanya dirubah. Perubahan terletak pada batang tubuh (pasal) dan sebagian besarnya terjadi perubahan pada lampiran. Terhitung hingga sekarang telah mengalami perubahan sebanyak 13 kali, terakhir pada tahun 2011. Bahkan sejak tahun 2007 setiap tahun mengalami perubahan, akibatnya gaji PNS pun mengalami perubahan (baca: kenaikan). Perubahan yang lain terjadi pada tahun 1980, 1985, 1992, 1993, 1997, 2001, 2003, dan 2005.

Dalam peraturan ini, tunjangan anak diatur dalam Pasal 16. PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 18 tahun, belum kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap anak (ayat 2). Tunjangan anak tersebut diberikan paling banyak untuk 3 orang anak termasuk 1 orang anak angkat (ayat 3).

Ketentuan tersebut memang mengalami perubahan, yakni dengan PP Nomor 13 Tahun 1980 (perubahan pertama). Namun perubahan itu tidak mengurangi jatah berapa anak yang berhak mendapatkan tunjangan. Artinya, tunjangan untuk anak itu masih tetap untuk maksimal 3 orang anak (termasuk anak angkat). Yang mengalami perubahan justru pada sampai usia berapa anak masih dapat tunjangan (awalnya 18 tahun bisa menjadi 25 tahun asalkan masih bersekolah). Sedangkan perubahan-perubahan berikutnya hanya pada lampiran PP, yakni mengubah besarnya gaji pokok sebagaimana tercantum dalam tabel gaji. Yang membingungkan dalam prakteknya PNS hanya menerima tunjangan untuk 2 anak saja. Sedangkan dasar hukumnya belum dirubah.

Gara-gara Ribut Dapat Emas

Senin, 06 Februari 2012

Tahun 1987 saya masih duduk di bangku SD. Suatu malam di tahun itu saya menyaksikan pertandingan bola melalui TVRI, satu-satunya saluran televisi yang bisa dinikmati di daerah saya dan sebagian besar wilayah NKRI saat itu. Timnas Indonesia tampil di final Sea Games memperebutkan emas. Saya lupa siapa lawannya. Pertandingannya sendiri dilangsungkan di Senayan.

Indonesia menang lewat sebiji gol yang dilesatkan oleh Ribut Waidi. Penonton bersorak kegirangan. Bayang-bayang emas untuk pertama kali pun muncul. Dan prit...prit...priiiiittttt!!! wasit membunyikan peluit tanda akhir pertandingan yang akhirnya dimenangkan oleh Indonesia. Penyerahan medali emas disematkan oleh wakil presiden Pak Adam Malik. Hingga kini tayangan itu masih terekam kuat dalam memori saya.

Tiga tahun berselang, tahun 1991 Indonesia kembali merebut emas dari cabang sepakbola setelah sebelumnya gagal mempertahankan. Saat itu Sea Games dilangsungkan di Filiphina. Saya telah kelas 1 SMP. Saya turut menyaksikan melalui tayangan langsung di televisi. Melalui drama adu pinalti Indonesia menang. Itulah emas terakhir dari cabang sepakbola. Hingga kini belum sanggup Indonesia meraihnya lagi.

Beberapa waktu lalu hampir saja Indonesia merebut emas. Namun sayang di final, Indonesia yang diwakili anak-anak U23 kalah dari Malaysia lewat adu pinalti. Final ini ibarat mengulang pertandingan antara kedua negara pada perhelatan tahun sebelumnya, yakni Piala AFF. Saat itu timnas senior juga gagal menjadi juara setelah dikalahkan Malaysia.

Perpanjangan Pensiun Penyuluh

Jumat, 03 Februari 2012

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010, maka bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluhan Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan Batas Usia Pensiun (BUP)-nya dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun. Petunjuk teknis pelaksanaan peraturan ini diatur dalam Surat BKN Nomor K.26-30/V.316-1/99 tanggal 19 Oktober 2010.

Perpanjangan ini tanpa melihat aspek sebagaimana perpanjangan BUP beberapa jabatan lain (seperti keahlian, pengalaman, prestasi, moral integritas, kaderisasi, dan kesehatan). Prosedurnya adalah  harus ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi. Untuk satu kali masa perpanjangan paling lama 2 tahun dan dapat ditetapkan untuk masa perpanjangan berikutnya paling lama 2 tahun setelah mendapat pertimbangan Baperjakat.

Tidak semua jenjang jabatan dalam Penyuluh dapat diperpanjang. Untuk Penyuluh Perikanan hanya yang berjenjang Madya dan Utama (Golongan IV/a hingga IV/e) yang dapat diperpanjang. Sedangkan jenjang di bawah itu BUP-nya tetap 56 tahun.

Untuk Penyuluh Pertanian dan Penyuluh Kehutanan dalam jenjang Madya dan Utama (Golongan IV/a ke atas) BUP-nya dapat diperpanjang hingga 60 tahun. Jika saat PP itu ditetapkan (yakni tanggal 27 Agustus 2010) telah menduduki jenjang Penyelia dan Muda (Golongan III/c dan III/d) maka BUP-nya juga dapat diperpanjang hingga 60 tahun. Contohnya ia Penyuluh Pertanian yang naik jenjang ke Penyuluh Pertanian Penyelia pada 1 Januari 2010, maka dengan demikian BUP-nya dapat diperpanjang hingga 60 tahun, karena pengangkatannya sebelum 27 Agustus 2010.

Dengki Penyebab Binasa

Selasa, 31 Januari 2012

Rasulullah saw bersabda, “….Bahwa dalam diri setiap manusia terdapat segumpal daging, apabila ia baik maka baik pula seluruh amalnya, dan apabila ia rusak maka rusak pula seluruh perbuatannya. Gumpalan daging itu adalah hati.” (HR Imam Al-Bukhari).

Selain menyerang fisik penyakit juga menyerang hati, bahkan penyakit hati inilah yang amat berbahaya. Penyakit hati tidak diartikan sebagai sakit liver namun lebih pada kondisi hati yang merasa iri, dengki, sombong, dan sebagainya. Akibat penyakit hati bisa menimbulkan kesengsaraan di neraka secara abadi. Bahkan bisa menimbulkan kebinasaan di dunia sebelumnya. Perhatikan cerita di bawah ini.
 
Adalah dua orang tabib. Yang satu bernama Bejo, satunya lagi bernama Kampret. Mereka berdua bekerja pada seorang raja. Raja ini terkenal mudah tersinggung, tak segan menghukum kepada siapa saja yang membuat hatinya terluka. Agaknya raja lebih senang dengan pelayanan yang diberikan oleh Bejo, buktinya setiap kali ia atau anggota keluarganya sakit atau hendak memeriksa kondisi tubuhnya, yang kerap dipanggil adalah Bejo. Bejo, meskipun lebih yunior dibandingkan Kampret, sanggup mengatasi sakit raja dan keluarganya.

Bejo memang termasuk tabib yang cerdas. Ia tak berhenti untuk belajar. Di sela-sela waktunya untuk melakukan pengobatan, ia pun banyak melakukan percobaan membuat ramuan-ramuan obat terbaru. Tak heran akhirnya Raja pun menyenanginya. Penghasilannya bertambah banyak.

Tak Bisa Pensiun Dini

Sabtu, 28 Januari 2012

PP Nomor 48 Tahun 2005 mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS
Pasal 3 ayat (2) menjelaskan kriteria usia dan masa kerja agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi CPNS, yaitu sebagai berikut :

  1. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan bekerja selama 10 tahun sampai dengan kurang dari 20 tahun secara terus menerus;
  2. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dan bekerja selama 5 tahun sampai dengan kurang dari 10 tahun secara terus menerus;
  3. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dan bekerja selama 1 tahun sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus menerus.
Khusus bagi tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan telah bekerja 20 tahun atau lebih, dapat diangkat menjadi CPNS setelah melalui seleksi administratif, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Selanjutnya bagi tenaga honorer yang telah bekerja kurang dari 20 tahun, pengangkatannya menjadi CPNS selain melalui seleksi administratif, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi, mereka juga diwajibkan mengisi/menjawab daftar pertanyaan
mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik antar sesama tenaga honorer yang pelaksanaannya dilakukan terpisah dari pelamar umum yang bukan tenaga honorer.

Ketentuan tersebut di atas kemudian dirubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2007 sehingga
pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS didasarkan pada usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun dan masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun secara terus menerus.

Inspirasi Dari Tulisan

Rabu, 25 Januari 2012

“Nun. Demi pena dan apa yang mereka tulis.” (QS Al-Qalam 1)

Katakanlah: “Seandainya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku,
maka pasti habislah lautan itu sebelum selesai (penulisan) kalimat-kalimat Tuhanku,
meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula).” (QS Al-Kahf 109)

“Seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena dan lautan (menjadi tinta), ditambahkan kepadanya tujuh lautan (lagi) setelah (kering)nya, niscaya tidak akan habis-habisnya (dituliskan) kalimat-kalimat Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS Luqman 27)

Saya kaget pada suatu kesempatan rapat staf, kepala kantor (sebut saja bos) bercerita kepada semua anak buah tentang gagasan beliau yang menjadi hasil keputusan para bos seprovinsi. Kebetulan juga gagasan itu disampaikan di hadapan utusan beberapa menteri. Yang membuat saya kaget ternyata gagasan itu persis dengan apa yang saya tulis di blog, jauh sebelumnya. Memang dalam rapat itu nama saya tidak disinggung sama sekali (saya tak berharap banyak, tapi sedikit hehehe... enggak kok nggak mikir sejauh itu, saking kagetnya). Namun demikian saya senang karena pikiran saya ternyata sama dengan gagasan bos yang bisa jadi menjadi keputusan nasional (ih GR deh...!).

Bisa jadi kan beliau membaca tulisan saya dan akhirnya terinspirasi. Tapi bisa juga memang itu hasil pikiran orisinalnya. Kalau dirunut secara kronologis saya lebih duluan lho (mudah-mudahan tidak dianggap sombong).

Suatu hari saya dipanggil salah satu pejabat di kantor yang masih bawahan bos, sebut saja sub bos. Ia baru saja diminta oleh bos untuk mengkaji beberapa hal tentang kepegawaian. Akhirnya kami berdiskusi tentang masalah itu. Kebetulan juga saya baru saja membuat beberapa tulisan dan semuanya saya terbitkan di blog. Saya sampaikan pikiran saya sesuai tulisan di blog dan saya berjanji akan segera mencetaknya. Singkat cerita tulisan-tulisan itu disampaikan kepada bos. Saya tak tahu bagaimana ceritanya hingga akhirnya saya mendengar dalam rapat staf tentang persamaan gagasan, beberapa bulan kemudian.

PNS Tak Pensiun

Minggu, 22 Januari 2012

Keistimewaan sekdes dibandingkan dengan perangkat desa lain adalah ia bisa diangkat PNS karena jabatannya itu. Keistimewaan sekdes dibandingkan dengan tenaga honorer adalah meskipun sama-sama diangkat sebagai pegawai negeri tanpa tes, namun sekdes tak harus melalui tahap percobaan. Namun demikian perjalanan sekdes dalam meniti karirnya sebagai PNS tak mulus begitu saja. Entah disengaja atau tidak, ada titik kerawanan saat mereka berhenti menjadi PNS, yakni tak mendapkan hak pensiun.

Aturan pelaksanaan pengangkatan sekdes menjadi PNS adalah PP Nomor 45 Tahun 2007. Sekdes yang diangkat dengan sah sampai dengan 15 Oktober 2004 dan masih
melaksanakan tugas sampai dengan berlakunya PP itu diangkat langsung menjadi PNS, apabila memenuhi persyaratan (Pasal 2). Dengan demikian sekdes yang diangkat setelah tanggal 15 Oktober 2004 tidak bisa diangkat langsung menjadi PNS.

Pasal berikutnya mengatur persyaratan untuk bisa diangkat menjadi PNS yakni bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah, tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sehat jasmani dan rohani, memiliki ijazah paling rendah Sekolah Dasar atau yang sederajat, dan berusia paling tinggi 51 tahun terhitung pada 15 Oktober 2006.

Persyaratan usia maksimal 51 tahun itulah yang menjadi titik kerawanan dalam hal pensiun. Sekedar contoh saya berikan ilustrasi.
 

Label

coretan (291) kepegawaian (179) hukum (101) oase (101) serba-serbi (101) saat kuliah (71) pustaka (68) tentang ngawi (63) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)