Seringkali saya ditanya perlukah PNS dengan jabatan fungsional tertentu harus lulus UKPPI sebagai salah satu syarat mendapatkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. Seringkali pula saya jawab tidak perlu. Tapi kalau memang mau ikut UKPPI ya tidak mengapa. Kenapa?
UKPPI adalah ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. PNS yang telah memperoleh ijazah dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan ijazah yang diperolehnya itu. Misalnya PNS yang dulu pada saat melamar menggunakan ijazah SLTA, maka ia diangkat dalam pangkat Pengatur Muda (II/a). Selanjutnya ia pun menempuh pendidikan dan lulus S1, dengan demikian pangkatnya bisa dinaikkan menjadi Penata Muda (III/a). Lazimnya kenaikan pangkat bagi PNS secara reguler terjadi tiap 4 empat tahun sekali. Dari pangkat Pengatur Muda ke Penata Muda yang melewati 4 jenjang kepangkatan itu normalnya ditempuh dalam waktu 16 tahun. Kenaikan pangkat karena penyesuaian ijazah merupakan jalan tol-nya (jalur cepat).
PP Nomor 99 Tahun 2000 jo PP Nomor 12 Tahun 2002 mensyaratkan beberapa hal untuk melewati jalan tol ini yakni diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh, sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir, setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir, memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan lulus UKPPI. PP di atas diperjelas lagi dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002. Persyaratannya juga sama.
Menilik ketentuan di atas berarti mengandung arti:
UKPPI adalah ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. PNS yang telah memperoleh ijazah dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan ijazah yang diperolehnya itu. Misalnya PNS yang dulu pada saat melamar menggunakan ijazah SLTA, maka ia diangkat dalam pangkat Pengatur Muda (II/a). Selanjutnya ia pun menempuh pendidikan dan lulus S1, dengan demikian pangkatnya bisa dinaikkan menjadi Penata Muda (III/a). Lazimnya kenaikan pangkat bagi PNS secara reguler terjadi tiap 4 empat tahun sekali. Dari pangkat Pengatur Muda ke Penata Muda yang melewati 4 jenjang kepangkatan itu normalnya ditempuh dalam waktu 16 tahun. Kenaikan pangkat karena penyesuaian ijazah merupakan jalan tol-nya (jalur cepat).
PP Nomor 99 Tahun 2000 jo PP Nomor 12 Tahun 2002 mensyaratkan beberapa hal untuk melewati jalan tol ini yakni diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh, sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir, setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir, memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan lulus UKPPI. PP di atas diperjelas lagi dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002. Persyaratannya juga sama.
Menilik ketentuan di atas berarti mengandung arti:
- Kelima persyaratan di atas harus terpenuhi secara komulatif, terutama karena adanya kata “dan” menjelang akhir kalimat.
- Khusus untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu selain harus memenuhi persyaratan yang lain juga harus memenuhi angka kredit yang ditentukan.
