Hari ini saya diajak oleh Kepala Bidang (Kabid) kantor saya ke Pengadilan Agama setempat. Kabid adalah atasan saya dua tingkat. Selain itu ikut juga 2 orang pejabat struktural dari Inspektorat, dulu namanya Banwas (Badan Pengawasan), tukang sempritnya pegawai Pemda. Selain silaturahmi dengan Kepala PA ada tugas penting dari Pak Bupati untuk berkoordinasi antar instansi, terutama berkaitan dengan perceraian yang dilakukan oleh PNS Pemda. Semakin hari angka perceraian di kalangan pegawai semakin banyak. Kalau saya sih mudah saja menganalisisnya kenapa timbul hal seperti itu. Logikanya semakin banyak pegawai semakin banyak pula yang nikah, cerai, punya anak, mbolos, dan sebagainya. Di tahun 2005 saja barangkali masih ada sekitar 3 ribuan PNS, namun sekarang sudah mencapai 12 ribuan. Wajar jika permasalahan pegawai semakin banyak.
Salah satu yang menjadi alasan kenapa kami perlu beranjangsana ke PA adalah karena adanya PNS yang telah mendapatkan akte cerai dari PA tapi ia belum mendapatkan izin perceraian dari bupati. Tak hanya satu tapi ada beberapa. Selama ini di kalangan internal pemda, PNS yang akan bercerai wajib mendapatkan izin perceraian dari bupati. Sebelumnya ada langkah pembinaan untuk merukunkan kedua belah pihak di satkernya masing-masing dan BKD. Jika masih bersikukuh maka Inspektorat yang akan memprosesnya. Baru berikutnya ke Bupati.
Di satu sisi kelihatan jika alur birokrasi terlalu panjang dan lama. Namun di sisi yang lain, mengambil pendapat dari atasan saya, hal itu perlu dilakukan agar tiap orang tidak mudah mengambil opsi perceraian ketika menemui masalah dalam rumah tangganya. Perceraian memang halal dilakukan, namun dibenci oleh Allah. Sebisa mungkin alur birokrasi di atas dilalui dengan harapan mereka yang akan bercerai mengurungkan niatnya. Meskipun demikian tingkat keberhasilannya memang 1000 dibandingkan 1. Jarang sekali yang urung karena kebanyakan mereka datang sudah dengan benar-benar niat yang besar.
Dalam aturan, PNS yang bercerai sebelum mendapatkan izin perceraian dari pejabat yang berwenang akan mendapatkan sanksi disiplin. Dalam prakteknya ada yang menabrak. Saat kami tanyakan ke PA, bahkan ketemu langsung dengan Bapak Ketuanya, sebenarnya majelis hakim di PA sudah memberikan peringatan. Berdarkan SE MA hakim memberikan kesempatan selama 6 bulan kepada PNS tersebut untuk mendapatkan izin. Jika sampai batas waktu tidak terpenuhi dan tidak ada laporan pencabutan perceraian, hakim akan meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan sanggup menerima konsekuensi sebagai PNS.
Dari kunjungan ini paling tidak saya mendapatkan beberapa pelajaran atau pengetahuan. Pertama pentingnya koordinasi antar instansi. Kurang adanya koordinasi bisa berimbas pada kinerja. Beberapa tahun silam saya juga pernah mendampingi Kasubid kantor saya ke Pengadilan Negeri. Kami membawa surat dari Bupati. Isinya antara lain permohonan kepada PN agar setiap ada putusan hukum di PN dengan terdakwa PNS Ngawi, bupati diberi salinannya. Tapi hal itu sampai sekarang tidak terwujud, kami ditolak. Sebenarnya maksud kami juga baik, agar pemda mengetahui PNS yang terkena hukuman pidana, bukan untuk intervensi masalah hukumnya. Selama ini BKD kesulitan mengetahui jika ada PNS yang terlibat tindak pidana, kecuali ada laporan yang masuk.
Kedua, dari penjelasan Ketua PA, ternyata angka perceraian di Ngawi tertinggi se-Karesidenan Madiun, bersaing dengan Ponorogo. Dan ternyata yang paling banyak mengajukan cerai adalah pihak perempuan. Data ini sama dengan di BKD. Kebanyakan yang mengajukan izin perceraian adalah PNS perempuan, dan sebagian besar dari lingkup Dinas Pendidikan. Di BKD, terutama di bidang saya yang salah satunya mengurus perceraian, tiap minggu ada saja agenda rutin untuk pembinaan perceraian.
Tahun 2010 kemarin menurut saya yang paling banyak. Usia perkawinannya pun beragam. Ada yang baru beberapa bulan, ada yang berpuluh tahun, bahkan sudah sampai punya cucu dan hampir pensiun. Penyebabnya pun macam-macam, selingkuh, ditinggal minggat, tapi kebanyakan karena pertengkaran. Wah usai bulan madu, kini bulan empedu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya