Saat ada kunjungan dari Inspektorat Provinsi beberapa bulan yang lalu, saya ikut mendampingi atasan saya. Tidak banyak persoalan sebenarnya. Semua pertanyaan kami jawab. Toh ini bukan pemeriksaan karena ada dugaan pelanggaran, hanya permintaan data biasa setelah berakhirnya periode Bupati. Karena bidang saya menangani pegawai yang nakal-nakal, tentu saja topik pembicaraan banyak berkutat pada masalah itu. Terutama pegawai yang terkena kasus pidana. Sejatinya saya tidak penuh berada pada periode Bupati yang memimpin selama 2 periode. Saya mulai jadi pegawai pada akhir periode pertama. Akibatnya kasus-kasus yang terjadi sebelumnya tidak begitu saya ketahui. Celakanya arsip-arsip sudah tidak ketahuan rimbanya.
Hanya satu yang menjadi bahan diskusi seru, dan saya merasa tidak sepakat dengan pendapat orang dari provinsi tersebut. Yakni mengenai pemberhentian sementara pegawai. Menurutnya berdasar PP Nomor 4 Tahun 1966 setiap pegawai yang ditahan karena kasus pidana harus diberhentikan sementara. Ia menanyakan kenapa di pemda saya ada beberapa orang yang tidak diberhentikan sementara meskipun terkena kasus pidana.
Saya jawab karena ada 2 alasan. Alasan pertama karena permasalahan administratif, yakni kantor tempat pegawai yang ditahan tersebut terlambat melapor. Fatalnya lagi melapornya itu pas si pegawai sudah selesai menjalani hukuman pidana dan kembali masuk bekerja. Kalau sudah seperti ini tidak mungkin ia diberhentikan sementara karena syaratnya sudah tidak terpenuhi lagi. Itu sih mending, ada juga yang pernah dipenjara bertahun yang lalu tetap tidak ada laporan.
Alasan kedua karena penafsiran isi peraturan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan, “Untuk kepentingan peradilan seorang Pegawai Negeri Sipil yang didakwa melakukan suatu kejahatan/pelanggaran jabatan dan berhubung dengan itu oleh pihak yang berwajib dikenakan tahanan sementara, mulai saat penahanannya harus dikenakan pemberhentian sementara”.
Sedangkan dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan, ”Ketentuan menurut ayat (1) pasal ini dapat pula diperlakukan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil yang oleh pihak berwajib dikenakan tahanan sementara karena didakwa telah melakukan suatu pelanggaran hukum pidana yang tidak menyangkut pada jabatannya dalam hal pelanggaran yang dilakukan itu berakibat hilangnya penghargaan dan kepercayaan atas diri pegawai yang bersangkutan atau hilangnya martabat serta wibawa pegawai itu”.
Hal ini berarti, menurut penafsiran saya, bahwa PNS yang terlibat kejahatan jabatan dan ditahan maka ia harus/wajib diberhentikan sementara. Sebaliknya jika terlibat pidana yang tidak menyangkut pada jabatan maka tidak wajib ditahan, apalagi pada pasal selanjutnya tidak ada ada kata "harus" yang ada malah "dapat". Inilah yang menjadi bahan argumentasi saya karena sepengetahuan saya orang-orang yang ditanyakan pemberhentian sementaranya tersebut tidak melakukan kejahatan dalam jabatan. Saya bukannya membela namun ingin aturan yang ada ditegakkan proporsional saja.
Hanya satu yang menjadi bahan diskusi seru, dan saya merasa tidak sepakat dengan pendapat orang dari provinsi tersebut. Yakni mengenai pemberhentian sementara pegawai. Menurutnya berdasar PP Nomor 4 Tahun 1966 setiap pegawai yang ditahan karena kasus pidana harus diberhentikan sementara. Ia menanyakan kenapa di pemda saya ada beberapa orang yang tidak diberhentikan sementara meskipun terkena kasus pidana.
Saya jawab karena ada 2 alasan. Alasan pertama karena permasalahan administratif, yakni kantor tempat pegawai yang ditahan tersebut terlambat melapor. Fatalnya lagi melapornya itu pas si pegawai sudah selesai menjalani hukuman pidana dan kembali masuk bekerja. Kalau sudah seperti ini tidak mungkin ia diberhentikan sementara karena syaratnya sudah tidak terpenuhi lagi. Itu sih mending, ada juga yang pernah dipenjara bertahun yang lalu tetap tidak ada laporan.
Alasan kedua karena penafsiran isi peraturan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan, “Untuk kepentingan peradilan seorang Pegawai Negeri Sipil yang didakwa melakukan suatu kejahatan/pelanggaran jabatan dan berhubung dengan itu oleh pihak yang berwajib dikenakan tahanan sementara, mulai saat penahanannya harus dikenakan pemberhentian sementara”.
Sedangkan dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan, ”Ketentuan menurut ayat (1) pasal ini dapat pula diperlakukan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil yang oleh pihak berwajib dikenakan tahanan sementara karena didakwa telah melakukan suatu pelanggaran hukum pidana yang tidak menyangkut pada jabatannya dalam hal pelanggaran yang dilakukan itu berakibat hilangnya penghargaan dan kepercayaan atas diri pegawai yang bersangkutan atau hilangnya martabat serta wibawa pegawai itu”.
Hal ini berarti, menurut penafsiran saya, bahwa PNS yang terlibat kejahatan jabatan dan ditahan maka ia harus/wajib diberhentikan sementara. Sebaliknya jika terlibat pidana yang tidak menyangkut pada jabatan maka tidak wajib ditahan, apalagi pada pasal selanjutnya tidak ada ada kata "harus" yang ada malah "dapat". Inilah yang menjadi bahan argumentasi saya karena sepengetahuan saya orang-orang yang ditanyakan pemberhentian sementaranya tersebut tidak melakukan kejahatan dalam jabatan. Saya bukannya membela namun ingin aturan yang ada ditegakkan proporsional saja.
Kalau begitu kuatkah argumen saya? Dalam hati saya membantah (hehehe...). Karena dia mendasar pada PP Nomor 4 Tahun 1966 maka saya berani membantah. Beda persoalannya kalau dia mendasar pada UU Nomor 43 Tahun 1999, saya pasti terdiam. Untung ia tidak tahu. Alasan utama ya karena nasi sudah menjadi bubur. Maksudnya si pegawai sudah terlanjur divonis bahkan sudah keluar dari penjara baru dilaporkan oleh kantornya. Kemungkinannya karena kantornya tidak tahu kalau pegawainya dipenjara (alasan yang tidak masuk akal), kantornya tidak mau tahu (lebih tidak masuk akal), atau kantornya melindungi pegawainya (alasan yang lebih masuk akal). Kalau menggunakan azas keadilan seharusnya semua kena pemberhentian sementara. Namun sayangya masih ada saja kepala kantor yang cuek.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya