Pada tanggal 18 Juni setiap tahun, dunia memperingati Hari Internasional Menentang Ujaran Kebencian (International Day for Countering Hate Speech) yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2023. Banyak yang menganggap peringatan itu sekadar simbol. Namun, sebagaimana diingatkan Muhammad Kholil Ridwan dalam esainya di Historia (19 Juni 2025), ujaran kebencian sesungguhnya bukan hanya persoalan etika komunikasi antarmanusia, melainkan persoalan sejarah kekuasaan. Kebencian tidak selalu lahir dari individu; ia dapat diproduksi, dipelihara, bahkan dilembagakan oleh negara.
Pandangan tersebut mengajak kita melihat ujaran kebencian dari perspektif yang lebih panjang. Selama ini, perhatian publik lebih banyak tertuju pada ujaran kebencian di media sosial, buzzer politik, atau kelompok-kelompok ekstrem. Padahal, sejarah menunjukkan bahwa mesin paling efektif dalam memproduksi kebencian justru sering kali adalah negara.
Kolonialisme memberi pelajaran penting mengenai hal itu. Imperialisme Eropa tidak hanya menaklukkan wilayah dengan meriam dan kapal perang, tetapi juga dengan bahasa. Edward Said dalam Orientalism menjelaskan bahwa kolonialisme membangun dunia melalui kategorisasi. Timur digambarkan sebagai irasional, malas, fanatik, dan membutuhkan bimbingan Barat yang dianggap lebih beradab. Stereotip itu kemudian menjadi legitimasi moral bagi penjajahan.
Di Hindia Belanda, masyarakat dibagi secara resmi ke dalam tiga golongan hukum, yaitu Eropa, Timur Asing, dan Pribumi. Penggolongan tersebut bukan sekadar administrasi kependudukan. Ia membentuk hierarki sosial yang menentukan hak politik, akses ekonomi, pendidikan, hingga kedudukan hukum seseorang. Dengan kata lain, kolonialisme tidak hanya menguasai tanah, tetapi juga menguasai cara manusia memandang sesamanya.
