Antara Kepuasan Dan Tepuk Tangan

Selasa, 28 Juni 2011

thifablog.wordpress.com
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) melansir hasil surveinya, bahwa kinerja Presiden SBY menurun. Penurunan ini dipengaruhi oleh beberapa peristiwa yang menjadi perhatian publik, seperti belum tuntasnya kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, bailout Bank Century, pembunuhan jemaah Ahmadiyah, dan kasus Nazaruddin, dan kasus-kasus pidana yang diduga melibatkan petinggi Partai Demokrat lainnya. Dengan kata lain rakyat makin tak puas dengan kinerja pemerintah yang sekarang.

Salah satu menteri langsung menanggapi. Ia tak setuju jika ada penilaian popularitas Presiden menurun seiring banyaknya kasus yang ada selama ini. Diceritakan banyak warga bertepuk tangan saat ia menyebut nama Presiden SBY dalam pidato kunjungan kerja di daerah. Karena itu ia merasa ada sesuatu yang tidak benar dari penilaian tersebut.

Lalu mana yang benar? Masalah survey biar lembaganya yang membuktikan kesahihannya. Masalah tanggapan biar jajaran pemerintah dan partai pendukung yang membantahnya. Sekarang kita bicara yang ringan-ringan saja, yakni soal tepuk tangan.

Rapelan Yang Tertunda

Sabtu, 25 Juni 2011

Salah satu pembicaraan paling hangat di kalangan pegawai di kota saya saat ini adalah masalah rapelan. Di kantor, mesjid, warung, tempat njagong (resepsi pernikahan), arisan, lapangan tenis, lapangan futsal, toilet, hampir saban hari pegawai membicarakannya. Bukan masalah besarannya, namun waktu pembagiannya. Ya, hingga saat ini PNS di Pemda Ngawi belum mendapatkan rapelan kenaikan gaji. Padahal di banyak daerah, termasuk kabupaten tetangga sudah menerima jauh-jauh hari.

Tahun ini pemerintah menaikkan lagi gaji PNS. Seingat saya sejak tahun 2007 setiap tahun ada kenaikan gaji. Setiap tahun itu, meskipun kenaikannya dimulai sejak bulan Januari tapi tidak otomatis diterima pada bulan itu. Biasanya pegawai menerima gaji sesuai kenaikan pada tiga atau empat bulan setelahnya. Sedangkan kekurangan gaji dirapel setelahnya, namun tidak terlalu lama.

MTQ Di Madiun

Jumat, 24 Juni 2011

smkn5madiun.sch.id
Madiun saat ini sedang punya hajat besar, yakni sebagai penyelenggara MTQ Jawa Timur XXIV Provinsi Jawa Timur dari tanggal 19 sampai 26 Juni 2011. Bangga juga sih, kota kelahiran saya menjadi ajang perlombaan seni membaca Al Qur’an. Madiun tak hanya terkenal dengan sambel pecel dan jajanan bremnya. Atau terkenal karena pemberontakan PKI-nya saat tahun 1948 silam. Kali ini Madiun menyelenggarakan acara yang berbalut religius. Di sudut-sudut kota tentunya banyak atribut yang menggambarkan adanya momen ini.

Kota yang telah saya tinggalkan selepas SMA dan bekerja ini barangkali saat ini sedang bernuansa agama. Ribuan orang dari luar kota membanjiri, entah itu sebagai peserta, pendukung, penonton, bahkan pencopet. Masjid-masjid dan tempat perlombaan meriah dengan alunan suci kalam Ilahi. Di koran saya lihat para polisi wanita bertugas dengan mengenakan jilbab. Hal yang sepertinya mustahil ditemui selain di Serambi Mekah (Aceh) juga selain karena ada acara ini.

Apa Kabar Pendataan Honorer?

Rabu, 22 Juni 2011

Beberapa minggu terakhir ini sebagian personel di kantor saya sibuk luar biasa. Dengan dibantu oleh pegawai dari satker lain mereka turun ke lapangan, ke kantor-kantor terutama UPT Dinas Pendidikan Kecamatan. Hal itu dilakukan seminggu sekali selama hampir dua bulan. Tugasnya memeriksa kebenaran data tenaga honorer yang tersebar di seantero Ngawi. Tak kurang dari 700 orang yang mengaku bekerja di Pemkab sejak tahun 2005 namun tak kunjung diangkat CPNS.

Capek tentunya, fisik dan pikiran. Tak cukup itu, pekerjaan pun harus dibawa ke kantor dibahas bersama anggota tim. Demikian juga tenaga honorer, ada yang dipanggil ke kantor. Tak sedikit ada di antara anggota tim yang bercerita tentang banyaknya rekayasa yang ditemui. Saya salut dengan teman-teman yang meluangkan waktu dan tenaga (dan tentunya dapat honor kan?). Namun sebenarnya ada yang lebih penting yang seharusnya perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum beraksi di lapangan, yakni pematangan regulasi. Terus terang saya bukan anggota tim (saya mengundurkan diri karena beberapa alasan), namun saya ingin memberikan masukan. Paling tidak ini bisa menghemat pekerjaan, waktu, tenaga, dan biaya. Terlambat memang, namun daripada tidak sama sekali.

Pendataan Honorer

Senin, 20 Juni 2011

Ada dua pertanyaan mendasar dalam dua artikel saya terkait dengan pengangkatan tenaga honorer. Pertanyaan pertama, benarkah setiap PNS dapat mengangkat tenaga honorer. Pertanyaan kedua, benarkah DPRD dapat mengangkat tenaga honorer. Asumsi awal dari kedua artikel saya yang berjudul ”Siapa Yang Mengangkat Honorer?” dan ”Dewan Mengangkat Honorer?” adalah setiap PNS dan DPRD dapat mengangkat tenaga honorer. Hal ini terjadi karena adanya penafsiran peraturan perundang-undangan. Benarkah demikian? Tentu saja tidak begitu. Dalam kondisi tertentu penafsiran itu bisa dibenarkan, namun tidak bersifat mutlak karena harus ada syarat lain.

Mari kita rujuk kembali UU Kepegawaian yakni UU Nomor 43 Tahun 1999 sebagai perubahan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pada Pasal 2 ayat (3) disebutkan bahwa yang mempunyai kewenangan mengangkat tenaga honorer (dalam UU itu disebut pegawai tidak tetap) adalah pejabat yang berwenang. Dalam Pasal 1 dijelaskan tentang siapa itu pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dewan Mengangkat Honorer?

Jumat, 17 Juni 2011

Dalam artikel Siapa Yang Mengangkat Honorer?, dijelaskan adanya istilah pejabat lain dalam pemerintahan. Istilah ini tidak dikenal dalam peraturan kepegawaian, dengan demikian membuka penafsiran bagi berbagi pihak. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pejabat diartikan sebagai  (1) pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting (unsur pimpinan); (2) kepala kantor; markas; jawatan. Sedangkan pemerintahan berarti (1) sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya; (2) sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan; (3) penguasa suatu negara (bagian negara); (4) badan tertinggi yang memerintah suatu negara (seperti kabinet merupakan suatu pemerintah); (5) negara atau negeri (sebagai lawan partikelir atau swasta); (6) pengurus; pengelola.

Istilah ”pejabat lain” bisa dijelaskan dalam peraturan kepegawaian yakni setiap PNS selain pejabat yang berwenang (pejabat pembina kepegawaian), baik itu yang mempunyai jabatan struktural, fungsional tertentu, maupun fungsional tertentu. Dengan dasar ini, bisa ditarik asumsi awal bahwa setiap PNS berhak mengangkat tenaga honorer. PNS adalah pejabat lain dalam pemerintah selain pejabat pembina kepegawaian. Kalau begitu adakah pejabat lain selain dalam pemerintah yang boleh mengangkat tenaga honorer? Ada, karena bunyi peraturannya adalah pejabat lain dalam pemerintahan, bukan pemerintah. Ini membuka peluang penafsiran.

Siapa Yang Mengangkat Honorer?

Rabu, 15 Juni 2011

celotehandessy.multiply.com
Pasca pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2005 hingga 2009 ternyata masih menyisakan beberapa persoalan. Salah satu persoalan itu adalah adanya tenaga honorer yang tidak diangkat menjadi CPNS. Akhirnya pemerintah, dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2010. Surat yang diterbitkan pada tanggal 28 Juni 2010 itu bertujuan untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.  

Dalam SE tersebut tenaga honorer yang dapat didata terdiri dari 2 kategori. Perbedaan di antara kedua kategori terletak pada penghasilannya. Kategori 1 penghasilannya dibiayai oleh APBD/APBN, sedangkan Kategori 2 oleh non APBD/APBN. Selain masalah sumber penghasilan, kriteria kedua kategori tidak ada perbedaan, yakni memenuhi persyaratan masa kerja, memenuhi persyaratan usia, bekerja di instansi pemerintah, dan diangkat oleh pejabat yang berwenang.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 14 Juni 2011

Tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga memerlukan penanganan yang luar biasa. Selain itu, upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan serta perlu didukung oleh berbagai sumber daya, baik sumber daya manusia maupun sumber daya lainnya seperti peningkatan kapasitas kelembagaan serta peningkatan penegakan hukum guna menumbuh kesadaran dan sikap tindak masyarakat yang anti korupsi.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pada dasamya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan bahwa pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan umum yang dibentuk dengan undang-undang tersendiri. Berdasarkan hal tersebut perlu pengaturan mengenai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam suatu undang-undang tersendiri.
 

Label

coretan (291) kepegawaian (179) hukum (101) oase (101) serba-serbi (101) saat kuliah (71) pustaka (68) tentang ngawi (63) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)