Secangkir Hitam

Minggu, 02 November 2025

Bagi sebagian orang, pagi hari baru benar-benar dimulai setelah aroma kopi menyentuh indra penciuman. Di kafe-kafe estetik kota besar hingga warung kopi pinggir jalan di pelosok desa, kopi merupakan ritual yang universal. Namun, jika kita berani mengaduk lebih dalam isi cangkir itu, kita akan menemukan bahwa cairan hitam ini bukan sekadar stimulan kafein. Ia ibarat tinta yang menulis sejarah dunia, pemicu revolusi, saksi bisu perbudakan, dan alat diplomasi di meja-meja presiden. Kopi adalah komoditas yang mengubah wajah peradaban manusia dengan cara yang sering kali kontradiktif, yang penuh kenikmatan sekaligus penuh kepedihan.

 

Perjalanan kopi bermula dari kesahajaan. Di pegunungan Ethiopia dan Yaman, kopi awalnya sebagai bagian rahasia kaum Sufi. Mereka mengonsumsi seduhan biji kopi agar tetap terjaga selama ritual ibadah malam. Namun, begitu kopi menyentuh lidah bangsa Eropa pada abad ke-17, kopi berubah dari alat spiritual menjadi mesin ekonomi raksasa. Kopi menciptakan ketergantungan baru di Eropa yang memicu nafsu kolonialisme.

 

Sejarah mencatat bahwa popularitas kopi di Barat dibayar dengan harga yang sangat mahal oleh bangsa-bangsa di belahan bumi selatan. Untuk memenuhi permintaan pasar yang melonjak, kekaisaran Eropa membangun perkebunan luas di wilayah kolonial mereka, dari Karibia hingga Nusantara. Di sinilah sisi gelap kopi bermula. Kopi menjadi alasan utama di balik sistem perbudakan yang kejam. Jutaan manusia dipaksa bekerja di bawah cambuk penjajah demi memastikan pasokan biji kopi ke kedai-kedai di London atau Paris tetap lancar. Kopi tidak hanya mengubah cara manusia terjaga, tetapi juga mengubah struktur sosial global melalui penindasan yang sistematis.

 

Indonesia, khususnya Pulau Jawa, memiliki kedudukan istimewa dalam sejarah kopi dunia. Nama Java bahkan sempat menjadi sinonim bagi kopi itu sendiri di pasar internasional. Namun, kita harus ingat bahwa julukan bergengsi ini lahir dari rahim kebijakan Cultuurstelsel atau Sistem Tanam Paksa yang diterapkan oleh Belanda pada abad ke-19.

Ironi Integritas

Sabtu, 01 November 2025

Dalam lanskap sejarah sosial Indonesia, humor sering kali menjalankan peran yang jauh lebih serius daripada sekadar memancing tawa. Salah satu anekdot yang paling abadi dan provokatif adalah seloroh KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). “Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal Hoegeng,” ujarnya. Kalimat ini bukan sekadar banyolan, melainkan sebuah dekonstruksi tajam terhadap realitas penegakan hukum kita. Meski diucapkan puluhan tahun silam, daya ledaknya tetap terasa, bahkan sempat memicu ketegangan ketika seorang warga di Kepulauan Sula pada tahun 2020 dipanggil aparat hanya karena mengunggah kembali kutipan tersebut di media sosial.

 

Persoalannya kemudian bukan lagi sekadar lelucon, melainkan mengapa satir ini seolah menemukan pembenaran faktualnya di era modern? Kaitan antara anekdot Gus Dur dengan drama hukum belakangan ini membawa kita pada penelusuran mendalam mengenai krisis integritas, mistifikasi tokoh, dan rapuhnya ruang kritik di bawah bayang-bayang penyalahgunaan wewenang.

 

Secara sosiologis, humor Gus Dur lahir sebagai bentuk legal cynicism atau sebuah sikap skeptis masyarakat terhadap hukum yang dianggap tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Dalam masyarakat yang tersumbat saluran kritiknya, humor menjadi bahasa gerilya. Gus Dur memahami bahwa satir adalah cara paling efektif untuk menyampaikan kebenaran yang paling pahit tanpa harus memicu konfrontasi fisik.

 

Pilihan subjek dalam anekdot tersebut sangatlah menarik. Dengan menyebut “patung polisi” dan “polisi tidur”, Gus Dur sedang melakukan perbandingan paradoksal antara manusia dan benda mati. Patung dan gundukan aspal dianggap “jujur” karena mereka tidak memiliki kehendak (agency) untuk berbuat curang. Kritik fundamentalnya adalah ketika integritas justru lebih mudah ditemukan pada benda tak bernyawa ketimbang pada manusia yang memegang otoritas, maka ada sesuatu yang telah “mati” dalam tubuh institusi tersebut.

Keteladanan Pemimpin (Bagian Kedua)

Sabtu, 14 Oktober 2023

Di negeri ini pernah ada cerita seorang ratu yang memimpin kerajaan dengan adil sehingga rakyatnya makmur. Integrasinya menjadi contoh kebaikan. Ratu Shima namanya, seorang perempuan yang menggantikan suaminya yang meninggal untuk memimpin Kerajaan Kalingga, pada tahun 675 masehi. Kalingga adalah suatu wilayah yang terletak di Jawa Tengah. Masa kepemimpinan Ratu Shima menjadi masa keemasan bagi Kalingga sehingga membuat raja-raja dari kerajaan lain segan, hormat, kagum, sekaligus penasaran. Rakyat Kalingga terkenal jujur. Barang yang tergeletak di jalan, tak ada yang berani mengambil karena bukan miliknya. 


Tjahjono Widarmanto, Pemimpin Redaksi Majalah Sastra Kalimas, dalam opininya di Jawa Pos, 2 Juni 2014 berjudul “Teks-teks yang Merindu Pemimpin” menulis bahwa di Jawa dan Bali banyak teks yang merindu pemimpin dan kepemimpinannya. Kakawin Gajah Mada dengan bertumpu pada sosok Gajah Mada, mahapatih Majapahit termasyhur, digambarkan sepuluh ajaran dan sikap pemimpin. Di era kapujanggan, citra dan gagasan pemimpin menjadi tema sentral dalam teks-teks Jawa. Di antaranya Serat Rama (ditulis oleh R.Ng. Jasadipoera), Serat Praniti Praja, Serat Wulangreh (Paku Buwana IV), Serat Wedhatama (Mangku Negara IV), Serat Laksita Raja (Mangkunegara VII), dan sebagainya. Bahkan, sebelumnya, di peradaban Jawa Kuno ditemukan teks Tantri Kamandaka yang sudah menyebutkan citra pemimpin.


Teks Melayu Lama juga menghadirkan citra pemimpin dan gagasan kepemimpinan. Taj us-Salatin (Mahkota Raja-raja), sebuah mahakarya yang dikarang oleh Bukhari al-Jauhari (1630), merupakan sebuah kitab rujukan dalam memimpin. Dalam teks tersebut diuraikan berbagai sifat pemimpin yang baik, yang sanggup membedakan yang baik dan yang buruk, berilmu, mampu memilih bawahan yang benar, berbudi pekerti baik, berani, tidak berfoya-foya, dan lurus.

Keteladanan Pemimpin (Bagian Pertama)

Selasa, 10 Oktober 2023

Suatu hari di tahun 1946, seorang pria berusia 34 tahun mengendarai mobil Jip Willys seorang diri di jalanan Yogyakarta. Dilihatnya seorang perempuan membawa barang dagangan berupa beras berada di pinggir jalan. Perempuan pedagang tersebut memberhentikan mobil untuk ikut menumpang ke pasar, untuk berjualan. Sang pria pun berhenti, turun dari mobil, lalu ikut membantu menaikkan barang. Di sepanjang perjalanan tak ada yang aneh. Keduanya bercakap santai. Sesampai di tujuan, salah satu pasar di kota Yogyakarta, sang perempuan meminta sang pria untuk menurunkan barang dagangan.

 

Orang-orang yang ada di pasar terperanjat melihat si perempuan pedagang turun dari mobil. Mereka lebih terperanjat ketika melihat sang pria yang menyopiri mobil tersebut ikut menurunkan barang dagangan. Setelah semuanya selesai si perempuan bermaksud membayar jasa, namun sang pria dengan halus menolak pemberian itu. Dengan nada emosi, perempuan pedagang tersebut mengatakan kepada sang pria, apakah uang yang diberikannya kurang. Tetapi tanpa berkata apapun pria tersebut malah segera berlalu. 


Seusai kejadian, seorang polisi datang menghampiri dan bertanya kepada si perempuan pedagang tersebut, “Apakah mbakyu tahu, siapa sopir tadi?” 


“Sopir ya sopir. Aku tidak perlu tahu namanya, dasar sopir aneh,” jawab perempuan pedagang beras tersebut dengan emosi.

Saya Indonesia, Saya Pancasila

Sabtu, 07 Oktober 2023

Profesor Mohammad Mahfud MD, seorang guru besar Fakultas Hukum, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dan kini menjadi salah satu menteri di Kabinet Pemerintahan Presiden Joko Widodo pernah mengatakan bahwa Jepang rasanya lebih pas disebut sebagai negara yang mengamalkan Pancasila. Apa sebabnya? Jepang, yang dulu menjajah Indonesia, pernah mengalami keterpurukan pasca Perang Dunia II, dan sekarang menjadi salah satu dari tujuh negara termaju di dunia, budaya hukumnya sangat indah. Peraturan sesederhana apa pun ditaati. Penegakan hukum oleh aparat (legal structure) dan budaya hukumnya (legal culture) bagus.


Siang, tanggal 16 Januari 2018 Profesor Mahfud berada di sebuah restoran di Nagoya atas undangan ASEAN Nagoya Club (ANC), sebuah komunitas pebisnis untuk kawasan ASEAN yang berkedudukan di Nagoya Jepang. Tuan rumah membawa seorang advokat, Junya Haruna, dan seorang guru besar hukum konstitusi dari Nagoya University, Profesor Shimada. Lahirlah percakapan ringan yang membuat Profesor Mahfud terperangah dan takjub.


“Seberapa banyak kasus penyuapan terhadap hakim terjadi di Jepang?” tanya Profesor Mahfud. 


Haruna terperanjat dan tampak heran atas pertanyaan itu, lantas menjawab bahwa sepanjang kariernya ia tidak pernah mendengar ada hakim dicurigai menerima suap di Jepang. Bahkan terpikir pun tidak pernah. Masyarakat juga percaya bahwa hakim tidak mau disuap. Di Jepang hakim sangat dihormati dan dimuliakan karena integritasnya. Semua putusan hakim diterima dan dipercaya sebagai putusan yang dikeluarkan sesuai dengan kebenaran posisi hukum yang diyakini oleh hakim.

Coaching Clinic Penilaian Kinerja

Rabu, 02 November 2022

Rabu 2 November 2022 bidang saya (PKAP = Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan) menyelenggarakan acara Coaching Clinic Penilaian Kinerja di Aula BKPSDM dengan mengundang para pengelola kepegawaian perangkat daerah non kecamatan. Saya bertindak sebagai narasumber, didampingi Riska (Analis SDMA) sebagai moderator. Peserta sekitar 30-an. Jumlah yang ideal untuk melakukan coaching clinic, berhubung keterbatasan ruangan. Juga dengan jumlah peserta yang tidak banyak, dialog dua arah bisa terjadi.


Secara garis besar teori tentang penilaian kinerja pegawai dapat dilihat pada Permenpan 6/2022. Sebagai pengantar saya berikan teori tersebut, selanjutnya simulasi penyusunan SKP dan penilaian kinerja dengan mengambil contoh (sampel) 1 instansi. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah ekspektasi kinerja (harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja) yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun. Dalam regulasi ini ada istilah Pejabat Penilai Kinerja, ada juga Pimpinan. 


Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung pegawai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas (eselon 4) atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan. Sedangkan Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antara/output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar instansi pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus.

La Pendam Sana di Paron

Selasa, 18 Oktober 2022

Selasa 18 Oktober 2022 saya menghadiri pertemuan yang digagas oleh rekan-rekan pengelola kepegawaian kecamatan di Rumah Makan Semilir, Kecamatan Paron. Saya mengistilahkan sebagai La Pendam Sana (Layanan Pendampingan dan Anjangsana). Tema kali ini tentang Penyusunan dan Penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). Seluruh perwakilan kecamatan hadir. Pak Arin Royanto, Camat Paron selaku tuan rumah pun hadir, membuka acara, dan menyampaikan sambutan.


Saya hadir sebagai narasumber didampingi beberapa rekan Bidang PKAP yang membantu dalam asistensi praktek penyusunan SKP. Secara garis besar materi tentang penyusunan SKP dapat dilihat pada Permenpan 6/2022. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah ekspektasi kinerja (harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja) yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun. Dalam regulasi ini ada istilah Pejabat Penilai Kinerja, ada juga Pimpinan. 


Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung pegawai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas (eselon 4) atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan. Sedangkan Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antara/output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar instansi pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus.

Bimbingan Teknis SKP Dinas PPTK

Sabtu, 15 Oktober 2022

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Permenpan 6/2022). Berbeda dengan sebelumnya, regulasi ini selain mengatur penilaian kinerja bagi PNS juga mengatur penilaian kinerja bagi PPPK.


Pengelolaan kinerja pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai, penguatan peran pimpinan, dan penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan pegawai, antar pegawai, dan antara pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya. Pengelolaan kinerja pegawai berorientasi pada pengembangan kinerja pegawai, pemenuhan ekspektasi pimpinan, dialog kinerja yang intens antara pimpinan dan pegawai, pencapaian kinerja organisasi, dan hasil kerja dan perilaku kerja pegawai. 


Jumat 14 Oktober 2022 saya ditugaskan oleh pimpinan instansi untuk menjadi narasumber Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi PNS lingkup Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi. Acara berlangsung di Hotel Abadi Yogya. Materi teori saya ambil dari PP 30/2019 dan Permenpan 6/2022. Selainnya adalah praktek penyusunan SKP khususnya bagi pegawai di dinas tersebut, yang dimulai dari pembuatan Matriks Pembagian Peran dan Hasil (MPH), penyusunan SKP, dan penilaian. 

 

Label

coretan (291) kepegawaian (179) hukum (101) oase (101) serba-serbi (101) saat kuliah (71) pustaka (68) tentang ngawi (63) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)