Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Permenpan 6/2022). Berbeda dengan sebelumnya, regulasi ini selain mengatur penilaian kinerja bagi PNS juga mengatur penilaian kinerja bagi PPPK.
Pengelolaan kinerja pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai, penguatan peran pimpinan, dan penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan pegawai, antar pegawai, dan antara pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya. Pengelolaan kinerja pegawai berorientasi pada pengembangan kinerja pegawai, pemenuhan ekspektasi pimpinan, dialog kinerja yang intens antara pimpinan dan pegawai, pencapaian kinerja organisasi, dan hasil kerja dan perilaku kerja pegawai.
Jumat 14 Oktober 2022 saya ditugaskan oleh pimpinan instansi untuk menjadi narasumber Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi PNS lingkup Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi. Acara berlangsung di Hotel Abadi Yogya. Materi teori saya ambil dari PP 30/2019 dan Permenpan 6/2022. Selainnya adalah praktek penyusunan SKP khususnya bagi pegawai di dinas tersebut, yang dimulai dari pembuatan Matriks Pembagian Peran dan Hasil (MPH), penyusunan SKP, dan penilaian.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya