Mencintai Bahasa Indonesia

Rabu, 09 September 2015

Sekolah Pascasarjana Universita Indonesia pernah kedatangan tamu beberapa orang profesor dari Universitas Leiden, Belanda. Setelah ngobrol ngalor-ngidul (dalam bahasa Inggris, tentunya) bertukar visi, misi, dan informasi antara kedua pihak, tiba-tiba ada salah satu anggota delegasi Belanda yang bertanya, ”Apakah di sini digunakan bahasa Inggris sebagai pengantar?” Para doktor dan profesor UI bengong semua.

Kemudian salah satu dari pihak UI menjelaskan bahwa di UI yang digunakan sebagai bahasa pengantar adalah bahasa Indonesia, kecuali untuk kelas-kelas khusus internasional. Atas pertanyaan itu, profesor Belanda malah tambah bingung, ”Nah, terus apa gunanya dipersyaratkan tes TOEFL dengan skor minimum 550?” tanya dia lagi.

Beberapa orang dari UI mencoba memberi alasan bahwa bahasa Inggris diperlukan karena buku-buku banyak berbahasa Inggris, agar mahasiswa dan lulusan mampu berkomunikasi di tingkat internasional, istilah-istilah dalam internet pun menggunakan bahasa Inggris. Tetapi sang profesor dari Belanda tampak tetap tidak mengerti. Mengapa harus 550? Untuk memahami bahasa Inggris secara pasif cukup skor 300 sampai dengan 400-an saja. Bahkan untuk mengoperasikan program komputer tidak perlu bisa bahasa Inggris sama sekali.

Kisah di atas diceritakan oleh Profesor Sarlito Wirawan Sarwono, Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia yang berpendapat bahwa tes TOEFL untuk ujian masuk perguruan tinggi di Indonesia adalah sia-sia. Mahasiswa Amerika yang mau kuliah di UI harus mengambil tes kemampuan bahasa Indonesia, tetapi mahasiswa Indonesia tidak perlu dites TOEFL untuk kuliah di negeri sendiri.

Ayo Tepuk Tangan

Senin, 24 Agustus 2015

Saya pikir akan ada pengumuman yang penting, bombastis, dan spektakuler pada apel gabungan pagi tadi. Namun, ternyata biasa sajalah. Dari ribuan lebih patah kata yang disampaikan pejabat karir tertinggi di pemerintah lokal tempat saya mencari sesuap nasi tersebut, setidaknya dua hal yang saya tangkap sebagai intinya. Pertama, (maaf kalau vulgar) kampanye terselubung terhadap petahana yang bakal bertarung beberapa bulan lagi menjadi kepala daerah. So, inga’ inga’ ting... semua harus memilih sang petahana. “Panwas, mana panwas!!!”

Kedua, memberitahukan kepada khalayak, kalau doi eh maaf beliau, sudah lulus ujian disertasi alias doktor. Ehm, mudah-mudahan ilmunya barokah, dunia akherat. Amin ya robbal ‘alamin. Waduh, beberapa konsep surat dinas yang terlanjur saya bikin kemarin harus direvisi lagi dong. Jadi teringat dulu, waktu saya sengaja tidak mencantumkan gelar H di depan namanya. Sukses, konsep surat musti dikembalikan.

Saya lupa menghitung berapa kali tepukan tangan para hadirin cetar membahana. Sengat terik sang surya yang menerpa ratusan peserta apel tak membuat lupa keharusan bertepuk tangan atas klaim kesuksesan program pemerintah.

Dulu, dulu sekali, kalau tak salah ada seorang menteri yang menyatakan bahwa tepuk tangan berbanding lurus dengan tingkat popularitas pemimpin. Ceritanya, ada sebuah lembaga survei yang melansir jika kinerja presiden menurun. Penurunan ini dipengaruhi oleh beberapa peristiwa yang menjadi perhatian publik, seperti belum tuntasnya kasus pembunuhan aktivis HAM, bailout sebuah bank, kasus korupsi, dan kasus-kasus pidana yang diduga melibatkan petinggi partai. Dengan kata lain rakyat makin tak puas dengan kinerja pemerintah yang sekarang.

Tua Itu Pasti, Lupa Itu Pilihan

Senin, 10 Agustus 2015

Namanya manusia, siapa sih yang tak pernah lupa. Saya, aku, gue, gua, ane, ana, inyong. Anda, kamu, elo, ente, antum, sampeyan, panjenengan. Kita semua pasti pernah mengalaminya. Bahkan pepatah Arab mengatakan, Al-Insanu Mahalul Khoto wan Nisyan, manusia itu tempatnya salah dan lupa. Itulah sebabnya setiap hari kita dianjurkan membaca istighfar minimal 100 kali. Kamu makan minum di siang hari saat bulan Ramadan pun tidak dihukumi dosa, asalkan lupa.

Pernah dengar cerita suami yang lupa meninggalkan istrinya di jalan? Cerita ini pernah saya baca di Jayabaya, sebuah majalah berbahasa Jawa. Mungkin kejadiannya pada tahun 1980-an. Begini ceritanya sob, eng ing eng. Kebiasaan orang dulu kalau berboncengan sepeda, di bagjo saat berhenti karena lampu merah sedang menyala, orang yang dibonceng di belakang (lha iya masak dibonceng di depan) pasti turun. Jika lampu menyala hijau, yang dibonceng segera naik ke peraduan, eh boncengan, si pengendara pun kembali mengayuh pedalnya. Kamu boleh cek kepada ayah ibu kamu kebenaran kebiasaan ini. Saya yang mengalami menjadi bocah di tahun 1980-an masih sempat menyaksikan kebiasaan tersebut.

Nah, suatu hari ada suami istri yang berboncengan sepeda motor. Suami di depan. Si istri di belakang duduk menyamping. Tiba di perempatan, lampu bangjo menyala merah. Si suami menghentikan motor. Karena kebiasaan, si istri pun turun. Ketika lampu menyala hijau, seketika si suami melajukan motor. Ia tak menyadari kalau istrinya belum sempat naik ke boncengan. Ia tersadar karena sepanjang perjalanan itu tiap kali mengobrol tak ada yang menanggapi. Begitu menengok ke belakang, eh ladhalah, istrinya tak ada. Saat kembali ke tempat bagjo tadi di dapatinya si istri duduk di pinggir trotoar termenung sembari bersenandung ala Nia Daniati, “Pulangkan saja, aku pada ibuku, atau ayahkuuuuuu. Uwo-uwo.” Nggak, yang terakhir itu ngarang bebas.

Saya punya kakak yang termasuk pelupa. Pernah kami berdua menuju ke masjid untuk sholat dhuhur berjamaah. Berboncengan motor, ia di depan, saya belakang. Usai sholat ia tampak kebingungan. Rogoh kantong baju. Rogoh kantong celana. Samping kiri, samping kanan. Gelandang kiri, gelandang kanan. Depan, striker. Kunci motor tak ada di sekujur tubuhnya. Segera saja saya lari keluar menuju parkiran motor, takut jangan-jangan motor turut raib. Tuh kan, kunci motor masih menancap di sana. Ternyata ia lupa tak mencabut kunci setelah memarkir motor. Untunglah tak ada penjahat yang berniat mencurinya. Kata bang Napi, kejahatan muncul karena ada niat dan kesempatan. Padahal lho, masjid tersebut berada di area pasar yang pada siang hari begitu padat dengan banyaknya orang beraneka ragam.

Gejala Politik Kartel Dalam Pilkada Ngawi

Rabu, 05 Agustus 2015

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga PT Pertamina (Persero) ikut melakukan praktek kartel dan monopoli terkait sektor minyak, mengacu kepada pernyataan pejabat Pertamina terkait harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax. Dugaan tersebut sudah ditelusuri sejak awal Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan harga BBM kemudian menurunkannya kembali. Ketika harga BBM diturunkan kembali, sempat ada statement petinggi Pertamina yang akan menurunkan harga Pertamax kalau dua perusahaan kompetitor lainnya ikut menurunkan harga. Hal ini mengindikasikan adanya praktek kartel karena seolah-olah beberapa perusahaan minyak mengondisikan harga. Saat ini KPPU masih melakukan proses penelitian terkait dugaan kartel yang dilakukan pihak Pertamina.

Memang pada jamaknya, praktek kartel dilakukan pada aktivitas ekonomi. Kartel merupakan  kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Kartel dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka memperoleh market power. Market power ini memungkinkan mereka mengatur harga produk dengan cara membatasi ketersediaan barang di pasar. Pengaturan persediaan dilakukan dengan bersama-sama membatasi produksi dan atau membagi wilayah penjualan.

Sederhananya, beberapa pelaku usaha bersekongkol untuk mempengaruhi harga dengan mengatur volume produksi, jalur pemasaran, dan sebagainya. Mereka juga menutup peluang pelaku usaha lain yang akan berkompetisi secara sehat untuk masuk. Akibatnya konsumen harus membayar lebih mahal dari harga seharusnya. Konsumen tak memiliki refererensi berapa seharusnya harga yang harus dibayar sampai akhirnya tahu jika barang dan jasa sejenis di luar negeri berharga lebih murah. Tak menutup kemungkinan, untuk melindungi kekuatan, pelaku kartel harus menyuap aparat, terjadilah kong kalingkong, manipulasi, dan korupsi. KPPU pernah berhasil membongkar praktek kartel yang dilakukan enam perusahaan seluler selama tahun 2004-2008 yang menetapkan persekongkolan harga tarif SMS. Kerugian yang diderita konsumen mencapai Rp 2,827 triliun.

Di berbagai negara praktek kartel merupakan pelanggaran hukum. Dalam hukum positif Indonesia pun praktek kartel telah dilarang. UU Nomor 5 Tahun 1999 mengatur hal tersebut. Dalam Pasal 11 disebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Adakah Pelaksana Tugas Harian?

Senin, 03 Agustus 2015

Tepat 27 Juli 2015, Bupati Ngawi Budi “Kanang” Sulistyono beserta wakilnya Ony Anwar Harsono resmi lengser dari jabatannya. Bukan karena meninggal, sakit, dipenjara, atau mengundurkan diri. Tapi, karena masa kontraknya telah habis. Mereka berdua memang termasuk PTT, namun bukan PTT yang seringkali menuntut diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Kalau itu namanya PTT yang Pegawai Tidak Tetap. Kalau PTT yang bupati dan wakilnya namanya Pejabat Tidak Tetap. Hehehe.... Tidak tetap karena kontraknya hanya sampai 5 tahun. Boleh diperpanjang jika terpilih dalam pemilihan.

Sebenarnya Gubernur Jawa Timur Soekarwo sudah mengajukan nama bawahannya kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjadi Penjabat (Pj) Bupati. Pengajuan itu sebelum tanggal berakhirnya masa periode bupati dan wakil bupati. Dengan harapan, seketika bupati lengser, sudah ada Pj Bupati yang memimpin pemda Ngawi sampai dilantiknya bupati hasil pilkada. Akan tetapi sampai hari H, Surat Keputusan dari Mendagri tersebut belum terbit juga. Mungkin pak menteri yang berasal dari partai banteng gemuk berwarna merah itu sedang sibuk.

Untuk mengisi kekosongan, gubernur menunjuk Sekda Ngawi Siswanto untuk jadi Bupati. “Pejabat asal Jombang itu menunjukkan SK Gubernur Jawa Timur Nomor 131.1/15.358/011/2015 tentang penunjukkannya sebagai Plt Bupati Ngawi terhitung mulai tanggal 27 Juli 2015. Sayangnya, Siswanto mengaku tidak tahu sampai kapan dirinya menjabat sebagai Plt. Itu mengingat di SK tersebut tidak mencantumkan batas akhir jabatan Plt”. (Dikutip dari Radar Ngawi, 28 Juli 2015).

Gerak cepat pun segera dilakukan oleh Pak Siswanto sebagai Sekda Ngawi. Tanggal 30 Juli 2015 diedarkan surat kepada kantor-kantor dinas tentang penulisan naskah dinas pelaksana tugas harian Bupati Ngawi. Pelaksana tugas harian tersebut disingkat menjadi Plh. Saya kurang tahu apakah penulisan Plh tersebut mengulang apa yang tercantum dalam SK Gubernur. Atau mungkin hasil kreativitas beliau. Jujur, saya baru mengenal istilah ini, “Pelaksana Tugas Harian”. Hal tersebut berarti gabungan antara Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian. Dua hal yang sejatinya berbeda.

Curhat Kantor

Kamis, 30 Juli 2015

Saya mengibaratkan memimpin sebuah organisasi seperti mengendarai kendaraan. Dalam kendaraan paling tidak ada bodi, roda, dan pengemudi. Masalah onderdil yang lain semisal mesin, spion, rem, apalagi bahan bakar untuk sementara belum disebut, ini kan cuma permisalan. Mau dibawa kemana kendaraan tersebut, merupakan kewenangan pengemudi yang sangat vital. Namun demikian kendaraan tersebut tak ada artinya jika roda yang telah terpasang tak berfungsi dengan baik.

Maka jika dikaitkan antara organisasi dan kendaraan, pimpinan adalah pengemudi sedangkan staf adalah roda. Sekali lagi ini hanya permisalan, bukan berarti karena posisi roda di bawah, maka staf harus diperlakukan semena-mena. Apalah artinya pengemudi yang hebat jika roda tak mau bekerja dengannya. Sekaliber pengebut juara formula F1 pun, tanpa roda yang ada di kendaraannya, bisalah apa ia. Pembalap ompong, eh macan ompong. Maka, betapa indahnya bila pengemudi mampu menjaga roda kendaraannya, atau sebaliknya roda mau menjalani perintah kemudinya.

Namun, bisa jadi, boleh jadi, seringkali, kadangkala, mungkin, atau barangkali harapan tak seindah kenyataan, atau dibalik saja kenyataan tak seindah harapan. Makanya, di situ kadang saya merasa sedih hehehe....

Akhirnya, dengan membaca, menimbang, mengingat, akhirnya saya putuskan satu roda lagi dalam kendaraan, saya lepaskan. Saya lepas bukan berarti saya campakkan. Minimal masih saya taruh dalam kendaraan, karena dari sononya (sesuatu yang tak kuasa saya tolak) roda tersebut harus ada di kendaraan saya. Entahlah akan saya gunakan untuk apa roda tersebut.

Sidak, sidak, sidak

Sabtu, 25 Juli 2015

Tradisi rutin yang terus terulang tiap tahun di kantor pemerintah saban pasca lebaran tak lain dan tak bukan adalah sidak. Sidak adalah kependekan dari Inspeksi Mendadak. Maksudnya pengawasan atau pengecekan secara langsung ada tidaknya pegawai di kantor yang pelaksanaannya secara diam-diam. Kenapa diam-diam? Karena kalau jauh hari sudah diberitahu tentu saja para pegawai akan rajin datang. Memangnya para pegawai jarang rajin datang? Yap, sejumlah oknum pegawai punya hobi bolosan.

Beberapa instansi (termasuk pemda) berlomba-lomba mengadakan tradisi sidak. Lihat saja, esoknya media massa cetak menampilkan berita tentang sidak. Koran Radar Madiun, misalnya, salah satu koran lokal di Ngawi yang kebetulan kantor saya turut berlangganan tiap harinya. Esok setelah hari pertama masuk kerja, berita yang ditonjolkan adalah sidak, sidak, sidak... Mulai dari Madiun kota, Madiun desa eh maaf Madiun kabupaten, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan eing ing eng ... Ngawi.

Bahkan kolom Jati Diri Jawa Pos pada tanggal 23 Juli 2015 membahas tentang sidak, soalnya judulnya saja “Stop Sidak PNS”. Tradisi yang telah berjalan tahunan ini (entah mulai kapan diadakan) dianggap jauh dari kata efektif. Alasannya? Pertama, sidak tak lagi terkesan mengejutkan. Kedua, pelaksanaannya lebih kental seremonial. Ketiga, ancaman sanksi hanya sebatas janji.

Sidak tak lagi mengejutkan karena sudah bergeser dari arti awalnya. Para pegawai sudah tahu bin yakin alias paham bahwa pelaksanaan sidak pasti di hari pertama setelah libur dan cuti lebaran. Sehingga pada hari pertama masuk kerja para pegawai sudah siap-siap datang ke kantor pagi hari, mengisi daftar absen, selanjutnya menunggu kedatangan tim sidak sembari silaturahmi sesama rekan. Sidak tak lagi bersifat mendadak. Sidak kehilangan makna rahasianya.

Jaminan Sosial Bagi PNS

Rabu, 10 Juni 2015

Dengan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) negara menyelenggarakan program jaminan sosial yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.

Sebelum pelaksanaan SJSN, negara telah menjalankan beberapa program jaminan sosial untuk sebagian kecil warga, yakni bagi PNS melalui PT Taspen dan PT Askes, pekerja swasta melalui PT Jamsostek, dan anggota TNI/Polri melalui PT Asabri. Berdasarkan UU No 24/2011, SJSN diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Saat ini telah lahir BPJS Kesehatan yang merupakan transformasi dari PT Askes dan BPJS Ketenagakerjaan (Naker) yang merupakan tranformasi dari PT Jamsostek. Jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan sudah dimulai tahun 2014, sedangkan jaminan sosial bagi pekerja oleh BPJS Naker di tahun 2015 ini.

Satu hal yang menarik dikaji adalah tranformasi dari PT Jamsostek menjadi BPJS Naker terutama terkait dengan PNS. Di beberapa daerah BPJS Naker mulai berekspansi menyasar pemerintah daerah agar mendaftarkan PNS-nya menjadi peserta jaminan sosial, terutama jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Pada saat yang sama, PT Taspen yang selama puluhan tahun menyelenggarakan jaminan sosial bagi PNS masih diakui keberadaannya. Secara tidak langsung terjadilah perebutan segmen. Hal yang mirip bisa saja terjadi antara BPJS Naker dan PT Asabri yang berebut segmen anggota TNI/Polri. 

Menurut Lukman Cahyono dalam Opini Jawa Pos 11 Mei 2015,  PT Taspen dan PT Asabri hanya menyelenggarakan program-program bagi para aparatur negara, bukan untuk seluruh rakyat. Dengan demikian, dua lembaga itu sebenarnya tidak bisa dikategorikan sebagai BPJS sehingga tidak dapat menyelenggarakan program SJSN Naker yang hanya bisa diselenggarakan oleh BPJS Naker. Begitu pula sebaliknya, BPJS Naker tidak dapat menyelenggarakan program di luar program SJSN Naker. Sebab, sesuai dengan tugas dan fungsinya, BPJS Naker hanya menyelenggarakan program SJSN Naker.

 

Label

coretan (291) kepegawaian (179) hukum (101) oase (101) serba-serbi (101) saat kuliah (71) pustaka (68) tentang ngawi (63) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)