Reformasi Ketenagakerjaan

Senin, 06 April 2015

Baru kali ini, 1 Mei 2014, pemerintah menetapkan Hari Buruh Internasional sebagai hari libur nasional. Meski istimewa bagi buruh, agaknya perjuangan para buruh dalam memperjuangkan kesejahteraan dan hak-haknya masih jauh dari usai. Belum lagi dua masalah besar lain yang perlu dicermati, yaitu pengangguran dan lapangan kerja. Sepuluh tuntutan buruh perlu menjadi perhatian siapa pun calon presiden RI mendatang.

Saya tertarik mencermati sepuluh tuntutan para buruh. Buruh menuntut: (1) naikkan upah minimum 2015 sebesar 30 persen dan revisi komponen standar kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi 84 item; (2) tolak penangguhan upah minimum; (3) jalankan jaminan pensiun wajib bagi buruh pada Juli 2015; (4) jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat dengan cara cabut Permenkes Nomor 69 Tahun 2013 tentang tarif serta ganti INA-CBG dengan fee for service, audit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan; (5) hapus alih daya (outsourcing), khususnya alih daya di BUMN dan pengangkatan sebagai pekerja tetap seluruh pekerja alih daya.

Selanjutnya; (6) sahkan RUU PRT dan Revisi UU Perlindungan TKI Nomor 39 Tahun 2004; (7) cabut UU Ormas ganti dengan RUU Perkumpulan; (8) angkat pegawai dan guru honorer menjadi PNS, serta subsidi Rp 1 juta per orang per bulan dari APBN untuk guru honorer; (9) sediakan transportasi publik dan perumahan murah untuk buruh; (10) jalankan wajib belajar 12 tahun dan beasiswa untuk anak buruh hingga perguruan tinggi.

Daftar tuntutan buruh tentu masih bisa ditambah. Inti masalah buruh adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan dan kualitas buruh Indonesia. Masalah buruh wajib menjadi agenda bagi pemerintah baru nanti. Memang tingkat pengangguran terbuka di Indonesia, yang pada Februari 2014 mencapai 5,7 persen, mengalami penurunan dibandingkan Agustus 2013 sebesar 6,2 persen dan Februari 2013 sebesar 5,8 persen. Namun, data BPS terbaru menunjukkan, (1) sebanyak 81,2 juta orang (68,7 persen dari total angkatan kerja) bekerja di atas 35 jam per minggu, sedangkan pekerja tidak penuh dengan jumlah jam kerja kurang dari 35 jam per minggu meningkat 320.000 orang dan penduduk bekerja dengan jumlah jam kerja kurang dari 15 jam per minggu mencapai 7,3 juta orang (6,2 persen); (2) sebanyak 47,5 juta orang (40,2 persen) bekerja pada kegiatan formal dan 70,7 juta orang (59,8 persen) bekerja pada sektor informal; (3) buruh dengan jenjang pendidikan SD ke bawah masih tetap mendominasi, yakni 55,3 juta orang (46,80 persen), diikuti SMP dan SMA masing-masing 21,1 juta dan 18,91 juta orang.

BPJS Ketenagakerjaan dan Sektor Informal

Kamis, 02 April 2015

Bekerja di sektor informal memang harus siap menerima risiko absennya sejumlah aspek perlindungan sosial, seperti upah minimum, uang pesangon, cuti, upah lembur, jaminan kecelakaan, kematian, hari tua, dan pensiun. Sebaliknya, pekerja di sektor formal dapat menegosiasi upah minimum, cuti, dan upah lembur dari perusahaan tempat mereka bekerja, serta memperoleh sejumlah jaminan sosial sebagai keanggotaan Jamsostek.

Secara faktual, rendahnya aspek perlindungan sosial pekerja di sektor informal menyebabkan mereka hidup dalam ketidakpastian. Kegiatan sektor itu umumnya cenderung tidak stabil dan pekerjanya rentan terperangkap dalam pengangguran dan kemiskinan.

Sektor Formal Terdistorsi
Celakanya, hadirnya pekerja sektor informal tidak bisa dihindari karena hal itu berkaitan dengan kinerja ekonomi yang belum mampu menciptakan kesempatan kerja formal secara memadai. Secara faktual, hanya sepertiga penduduk yang bekerja di sektor formal. Sisanya (sekitar 62,7%) penduduk bekerja di sektor informal (BPS, 2012).

Di pihak lain, rendahnya kualitas angkatan kerja cukup menyulitkan pemerintah untuk menciptakan peluang bekerja di sektor formal guna memenuhi permintaan pasar tenaga kerja. Lebih dari setengah angkatan kerja kita hanya berpendidikan sekolah dasar ke bawah.

Bahkan, keberadaan sektor tersebut diperkirakan terus tumbuh seiring dengan kian mengglobalnya sistem ekonomi. Dengan globalisasi, meski suatu usaha diuntungkan akibat berkurangnya regulasi, usahanya dituntut melakukan efisiensi agar berdaya saing guna memenangi pasar global.

Instalasi Pengolahan Air Limbah

Selasa, 17 Maret 2015

Saya baru mengetahui istilah itu saat pertemuan warga, tahun 2014 silam. Malam hari, sekira bulan Mei. Jadi bisa dikatakan ketinggalan zaman, mengingat sekolah dan kuliah saya tempuh di kota, namun herannya baru tahu saat itu. Jadi, belum tentu lho orang yang sekolah di kota dan tinggal di kota cukup lama mengetahui segalanya, yang berbau modern.

IPAL, kependekan dari Instalasi Pengelohan Air Limbah. Agar tidak keliru saya carikan referensi melalui wikipedia. Lanjut gan! Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) adalah sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air sehingga memungkinkan air tersebut untuk digunakan pada aktivitas yang lain.

Fungsi dari IPAL mencakup pengolahan air limbah pertanian, untuk membuang kotoran hewan, residu pestisida, dan sebagainya dari lingkungan pertanian. Selain itu untuk mengolah air limbah perkotaan, untuk membuang limbah manusia, dan limbah rumah tangga lainnya. Selanjutnya berfungsi untuk mengolah air limbah industri, untuk mengolah limbah cair dari aktivitas manufaktur sebuah industri dan komersial, termasuk juga aktivitas pertambangan.

Perumahan tempat tinggal saya (dan tempat tinggal para tetangga saya, tentunya) mendapat anugerah, kesempatan, titipan, kepercayaan, amanah, tanggung jawab, atau terserah lah apa namanya untuk dipasang IPAL. Malam itu, sebagian warga berkumpul dan bertemu dengan kepala desa dan perangkatnya serta pejabat pemda (Bappeda dan Dinas PU). Intinya adalah sosialisasi tentang IPAL komunal. Komunal itu maksudnya IPAL-nya nanti dimanfaatkan secara bersama oleh warga.

Lapanganku Malang

Jumat, 13 Maret 2015

Masa kecil saya lewati di Madiun, daerah yang terkenal dengan pecel, juga terkenal dengan pemberontakan PKI di tahun 1948 silam. Rumah saya terbilang masuk perkotaan, namun bukan kawasan elit. Hanya perkampungan biasa yang padat penduduk. Bahkan rumah saya masuk gang sempit, yang mobil pun tak bisa masuk. Karena sempitnya gang, tak jarang pinggir jalan menjadi salah satu alternatif tempat bermain, meskipun dengan resiko tertabrak kendaraan. Saya termasuk salah satu korbannya. Kepala pernah bocor terseret sebuah motor yang kebetulan dikendarai polisi.

Di dekat rumah ada sebuah tanah lapang. Tak terlalu luas memang, kira-kira seluas lapangan badminton, lebih luas sedikit. Orang-orang menyebutnya len. Mungkin menyebutkan lapangan dalam bahasa Inggris, land. Lapangan itulah yang menjadi tempat favorit kami, para bocah, bermain. Dari bermain bola, main layang-layang, lompat tali, gobag sodor. Biasanya kami yang anak-anak bermain pada saat siang, seusai pulang sekolah. Saat sore gantian para remaja, seusia kakak saya yang waktu itu duduk di bangku SMA yang bermain bulutangkis.

Lapangan yang tanpa rumput tersebut nyaris tak pernah sepi. Selain anak-anak dan pemuda, jika Minggu pagi gantian para orang tua memanfaatkannya untuk Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) yang dilanjutkan dengan main bulutangkis. Saat malam, gantian para pemuda yang cangkruk main gitar di pinggir jalan dekat lapangan. Kadangkala para pemuda dan remaja yang tergabung dalam Karang Taruna mengadakan layar tancap bekerja sama dengan perusahaan bumbu masak. Saat peringatan hari kemerdekaan diadakan panggung gembira.

Seingat saya, suasana tersebut berjalan dengan menyenangkan. Mulai saya balita sampai menginjak usia SD. Hingga pada akhirnya datanglah “malapetaka” itu. Hehehe... terlalu membesar-besarkan deh. Saya sebut malapetaka karena adanya perasaan masa kanak-kanak saya (dan kawan-kawan) yang terenggut.

Serangan Umum Bulan Maret

Selasa, 10 Maret 2015

ngobrolpanas.blogspot.com
Saya termasuk penyuka film bergenre perang, apalagi pada waktu masih usia SD. Tidak banyak pilihan yang harus saya tonton pada waktu itu kecuali satu-satunya cara hanya dengan menonton film yang ditayangkan oleh TVRI, dan tentunya tidak tiap hari TVRI menayangkannya. Anda perlu tahu jika di tahun 1980-an, hanya TVRI-lah yang menghiasai pertelevisian nasional kita. Sebenarnya ada sih cara lain agar dapat menonton film selain yang ditayangkan oleh TVRI, yakni dengan menyewa video. Di dekat rumah saya ada persewaan video, yang merupakan satu di antara dua tempat persewaan yang ada di kota Madiun pada saat itu. Namun kendalanya alat pemutar video masih merupakan barang mewah, dan orang tua saya tidak memilikinya.

Saat momentum peringatan hari besar nasional atau terkait dengan sejarah bangsa, TVRI biasanya berbaik hati menayangkan film-film yang bertema perjuangan yang kebanyakan bergenre peperangan. Sebut saja Kereta Api Terakhir, Pasukan Berani Mati, Serangan Fajar, Bandung Lautan Api, Surabaya ‘45, Nagabonar, Pengkhianatan G 30 S/PKI, Operasi Trisula. Film-film tersebut bisa dinikmati saban malam minggu jam setengah 11 malam (kalau nggak salah) dalam program andalan Cerita Akhir Pekan.

Salah satu film yang masih saya ingat adalah Janur Kuning. Film ini menggambarkan serangan umum pada tanggal 1 Maret 1949 yang dilakukan oleh TNI terhadap kedudukan tentara Belanja di kota Jogja. Jogja merupakan ibukota RI saat itu yang dikuasai oleh Belanda. Serangan tersebut dilakukan pada jam 6 pagi secara serentak sehingga dinamakan serangan umum. Sebagai identitas, pasukan TNI mengenakan janur atau daun kelapa yang berwarna kuning.

Kota Jogja dibagi dalam berbagai sektor, dan masing-masing sektor melakukan serangan secara mendadak. Jogja berhasil dikuasasi selama 6 jam. Berita ini tersebar di dunia. Diklaim serangan secara militer memperkuat serangan diplomasi yang juga digencarkan oleh para pejuang bangsa. Alhasil Negara Indonesia yang baru lahir pun diakui.

Peradaban Setor

Jumat, 06 Maret 2015

Kata teman saya ada beberapa jenis pekerjaan yang mensyaratkan adanya barang atau uang sebagai jaminan. Barang itu bisa berwujud sertifikat rumah/tanah, BPKB motor/mobil, ijazah, dan lain-lain. Tentu saja barang jaminan itu asli sehingga nilainya amat berharga. Amat berharga karena dengan meninggalkan barang jaminan kepada penguasaan orang lain, pekerja menjadi terikat dengan syarat dan ketentuan dari orang yang memberikan pekerjaan itu.

Selain barang, yang bisa dijadikan jaminan adalah uang. Misalnya sebagai syarat diterima bekerja pada sebuah unit usaha, pelamar harus menyetorkan sejumlah uang kepada pemilik unit usaha (majikan). Uang ini tidak berubah menjadi hak milik majikan meskipun berada dalam penguasaannya. Fungsinya sebagai jaminan agar pekerja tidak main-main dalam bekerja, atau mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh pekerja, atau alasan lain. Konon jika si pekerja memutuskan keluar dari pekerjaannya maka uang itu dikembalikan, meskipun mungkin tidak utuh 100%. Demikian juga barang-barang lain yang dijaminkan.

Bekerja dengan memberikan jaminan seperti di atas mungkin saja terjadi pada sektor swasta dan bisa dibenarkan. Hal ini tergantung pada kebijakan pemilik perusahaan. Tapi bagaimanakah kalau terjadi di pemerintahan. Layakkah pemerintah menarik uang kepada masyarakat sebagai jaminan penerimaan pegawai. Mestinya tidak. Kalau ini terjadi akan menimbulkan diskriminasi, karena semakin besar jaminan yang diberikan tentunya semakin besar pula peluang diterima menjadi pegawai. Hanya orang-orang kaya saja yang dapat menjadi pegawai pemerintah, tak peduli pintar atau bodoh. Dan imbasnya, masyarakat juga yang ikut menanggung karena pajak yang kita bayarkan kepada negara dipergunakan untuk gaji mereka.

Saya sering mendengar isu adanya setoran sejumlah uang untuk menjadi pegawai negeri, baik itu untuk menjadi polisi, tentara, maupun PNS. Tapi terus terang saya tidak pernah melihat langsung. Orang yang melakukannya pun mestinya enggan untuk bercerita, bahkan cenderung menutup-nutupinya. Meski begitu suara yang berkembang di masyarakat gencar terdengar adanya setoran uang. Konon kabarnya pula, jumlah setoran itu bervariasi, tergantung seberapa tinggi pangkat yang akan disandangnya nanti.

Menyopakan Pelacur

Jumat, 27 Februari 2015

Orang bilang pelacuran telah terjadi sepanjang sejarah manusia. Pelacuran muncul sebagai akibat kebutuhan manusia yang bersifat biologis. Sebenarnya agama telah menyediakan pranata berupa perkawinan. Antara laki-laki dan perempuan yang terikat dalam suatu perkawinan mendapatkan kesempatan menikmati hubungan biologis secara sah. Namanya juga manusia, perintah agama pun diabaikan. Sebagaimana kebutuhan akan makan dan minum, dalam hal ini ada pula manusia yang melanggar. Kebutuhan makan dan minum dilanggar dengan mencuri. Agar hasil lebih besar lagi dengan merampok. Kebutuan biologis dipenuhi dengan mendatangi pelacur. Maka, pencurian, perampokan, dan pelacuran pun menjadi bagian kriminal.

Pelacur menurut kamus Bahasa Indonesia artinya perempuan yang melacur. Melacur sendiri berarti menjual dirinya dengan imbalan uang. Dengan uang itu seorang perempuan bersedia melakukan hubungan biologis dengan orang lain. Bukan karena cinta, bukan pula karena ikatan perkawinan, tetapi lebih karena hubungan dagang. Istilah lain pelacur adalah sundal. Dulu malah ada istilah yang lebih kasar yakni lonte. Namun seiring berkembangnya jaman istilah pelacur berubah menjadi wanita tuna susila (WTS). Tapi, tetap saja mengacu pada perempuan.

Tuna artinya luka, kurang, rusak, atau tidak memiliki. Tuna secara umum biasanya berkaitan dengan kurang atau tidak sempurnanya fungsi bagian tubuh serta mental. Tuna netra berarti buta alias terganggu penglihatannya. Tuna daksa berarti cacat tubuh alias terganggu alat geraknya. Tuna grahita berarti keterbelakangan mental alias terganggu intelegensinya. Tuna rungu berarti tuli alias terganggu pendengarannya. Tuna wicara berarti bisu alias terganggu lisannya. Ada sekolah khusus bagi orang-orang (anak-anak) ini yakni Sekolah Luar Biasa. Untuk pendidikan negara memberikan kesempatan. Banyak pula di antara mereka yang berhasil dengan berwiraswasta.  

Lalu bagaimana dengan tuna susila? Berbeda dengan tuna yang lain, negara dengan aparatnya seringkali memburunya untuk ditangkap. Mereka bukan terganggu, malah dianggap mengganggu ketertiban umum. Tuna susila berarti tidak punya susila, kesopanan. Dengan demikian wanita tuna susila mengandung arti wanita yang tidak memiliki kesopanan. Hal ini berkaitan dengan pekerjaannya yakni menjual tubuh yang menurut agama dan hukum dilarang. Entahlah apakah SLB juga menampung penyandang ini atau tidak. Saya rasa tidak. Wanita tuna susila biasanya dikumpulkan dalam area tertentu yang dinamakan lokalisasi. Ada pajak yang disetor ke negara. Di sinilah negara menemukan anomalinya. Menerima upeti dari perkara yang dilarangnya.

Media Pendidikan Politik Rakyat

Kamis, 26 Februari 2015

Seorang Ramadhan Pohan pernah mencatat rekor di MURI sebagai anggota dewan yang pertama kali mengelola website sebagai ruang komunikasi dan informasi dengan konstituen. Wakil rakyat dari Partai Demokrat ini dulu memang berprofesi sebagai wartawan, jadi urusan jurnalistik sudah tidak begitu asing lagi. Pak AM Fatwa, saat menjadi anggota DPR dari PAN juga pernah menorehkan prestasi, yakni penulis buku terbanyak selama berkiprah di Senayan.

Anggota dewan seperti Pak Ramadan dan Pak Fatwa pasti juga punya kebiasaan banyak bicara. Ini sebagai konsekuensi menjadi wakil rakyat. Wakil rakyat kan penyambung lidah rakyat, apa jadinya jika diam membisu. Maka, seharusnya wakil rakyat juga menuangkan apa yang mereka suarakan dalam bentuk tulisan. Mereka harus menulis. Dengan tulisan ide-ide yang dikeluarkan akan lebih abadi. Jangkauannya pun meluas. Paling tidak bila dibandingkan dengan berbicara yang seketika gaungnya hilang. Kecuali bila direkam.

Orang dikenang karena tulisannya. Orang dikecam juga karena tulisannya. Banyak manfaat dari menulis. Selain menyalurkan hobi, menjadikan sebagai profesi, juga sebagai saluran komunikasi. Tapi jarang sekali orang mau menulis. Kalaupun ada yang mau, tak jarang mereka merasa tak mampu.

Berapa banyak anggota dewan yang telah menerbitkan buku. Atau berapa banyak anggota dewan yang rutin menulis. Berapa yang di pusat. Berapa yang di daerah. Berapa yang di Ngawi. Saya mau menyoroti Ngawi saja, karena dulu terlanjur memberikan suara di kota ini.

 

Label

coretan (292) kepegawaian (179) hukum (101) oase (101) serba-serbi (101) saat kuliah (71) pustaka (68) tentang ngawi (63) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)