Setelah digunakan selama sekitar 30 tahun akhirnya PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS dicabut. Berikutnya yang digunakan sebagai dasar pemberlakuan aturan tentang disiplin PNS adalah PP Nomor 53 Tahun 2010. Ada perubahan mendasar di dalam PP yang baru ini. Di antaranya pemberian sanksi bagi atasan yang enggan memberikan hukuman kepada bawahannya. Selain itu juga adanya larangan keterlibatan PNS dalam kegiatan kampanye pemilu (pileg, pilpres, pilgub, pilbup/pilwakot). Namun tidak ada larangan bagi PNS yang menjadi tim sukses pilkades, pilkawer (Ketua RW), pilkaret (Ketua RT), dan pil KB ... hehehe...Silakan dilihat secara komplit PP Nomor 53 Tahun 2010 berikut ini. Mangga...mangga...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya