Penyerahan Keputusan Sanksi Disiplin

Jumat, 08 April 2022

Mendasar regulasi PP Nomor 94 Tahun 2021 (sebagai pengganti PP Nomor 53 Tahun 2010) bahwa setiap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, dikenakan hukuman disiplin (sanksi) dalam wujud Keputusan (SK). Peraturan pelaksana dari regulasi disiplin PNS tersebut diatur dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.


Penyampaian SK hukuman disiplin dilakukan oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk. Pejabat tersebut memanggil secara tertulis PNS yang dijatuhi sanksi untuk hadir menerima SK. SK hukuman disiplin disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk kepada PNS yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat lain yang terkait.


Penyampaian secara tertutup tersebut merupakan penyampaian SK yang hanya diketahui oleh PNS yang dijatuhi sanksi dan pejabat yang menyampaikan, serta pejabat lain yang terkait. Penyampaian SK dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak SK ditetapkan. Dalam hal PNS yang dijatuhi sanksi tidak hadir pada saat penyampaian SK, maka SK dikirim kepada yang bersangkutan. Pengiriman SK tersebut dilakukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian SK.

Sosialisasi Tambahan Penghasilan Pegawai

Sabtu, 02 April 2022

Langit cerah membias cahaya, namun tanpa deburan ombak menari, pun tiada bidadari tak bersayap turun dari taksi. Dari ufuk timur mentari pagi beranjak meninggi. Seolah hendak menyapa tanah yang basah seusai rintik gerimis mengundang semalam. Sinar hangatnya menerpa wajah-wajah di muka bumi. Sesekali bentuk bulatnya terhalang rangkaian mega yang berarak terembus angin. Harmoni alam nan syahdu. Sementara itu sang waktu semakin berjalan, karena pagi mempersilakan ditinggal sedangkan siang telah sedia menanti. Sepenggal cerita pun dimulai, bersama lambaian rerumputan dan dedaunan di sekitar taman paseban bergoyang berpadu.


Awal bulan memang sedang bermula. Langkah-langkah riang pegawai tergambar dari paras wajahnya. Senyum dan tawa, senda dan gurau, cukuplah sudah tiada berduka. Hari itu bunyi gawai ‘kan menyampaikan kabar bila saldo rekening menambah amunisi. Hal yang patut disyukuri, persiapan menjelang ramadan, demikian sebagian ibu bergumam. Satu demi satu, bersendiri maupun berkoloni, siapa saja yang mendapatkan amanah tugas mendatangi tempat tujuan. Disambut senyum sumringah panitia yang menyodorkan daftar hadir, materi regulasi, dan sekotak kudapan khas lokal.


Hari itu, Jumat, pas tanggal perdana di bulan April 2022, BKPSDM Kabupaten Ngawi menyelenggarakan Sosialisasi Regulasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Gedung Kesenian, Jalan Teuku Umar Nomor 12 Ngawi. Tepat jam 9 pagi acara yang dihadiri oleh para Kepala Sub Bagian Umum dan Pengelola Kepegawaian seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi dimulai. Total tidak kurang dari 90 peserta sudah menempati kursi di ruangan, yang lokasinya hanya selemparan bola bekel dari pendapa Wedya Graha. Meskipun masih menyisakan satu dua perwakilan yang tak kunjung tiba, panitia memutuskan agar kegiatan dimulakan. Karena separuh jam telah berlalu tanpa jeda melewati dari jadwal yang tertera di undangan.

Dari Negeri Ramah ke Kota Harmoni

Selasa, 29 Maret 2022

Pada hari Senin, 28 Maret 2022, BKPSDM Kabupaten Ngawi mengadakan kunjungan kerja dalam rangka studi tiru layanan kepegawaian ke BKPSDM Kota Salatiga. Di kota sejuk nan mempesona yang terkenal dengan julukan “City of Harmony” ini rombongan diterima langsung oleh Kepala BKPSDM (Bapak Ir. Musta'in, M.Si.), yang didampingi oleh Sekretaris (Ibu Bakti Harjanti, S.Sos.), Kepala Bidang Pembinaan dan Mutasi (Bapak Celso Edgar NS, A.P.), Kepala Bidang Pengembangan (Bapak Sulistiyono, S.I.P., M.M.), Sub Koordinator, Analis SDM Aparatur, dan Pranata Komputer. 


Acara dilaksanakan di Aula Damarjati BKPSDM Kota Salatiga, Jalan Pemuda Nomor 2 Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah. Setelah ramah tamah, perkenalan, dan pembukaan, acara dilanjutkan dengan paparan/presentasi, demo aplikasi, dan diskusi layanan kepegawaian. Tema diskusi adalah tentang tambahan penghasilan pegawai (TPP), pelaksanaan e-Kinerja, layanan cuti, dan sistem informasi kepegawaian.

Desk Sistem Merit

Kamis, 17 Maret 2022

Pada tanggal 16 Maret 2022 saya sebagai Kabid PKAP mendapat disposisi dari Kepala BKPSDM untuk menghadiri Undangan Desk Penilaian Sistem Merit Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur. Pejabat eselon 3 yang lain di kantor pada hari itu sepertinya tidak ada di tempat semua, sehingga mau tak mau saya yang diperintahkan hadir, meskipun di luar tugas saya. Saya didampingi oleh Pak Mardianto (Kepala Sub Bagian Umum) dan Pak Nurdjali (Analis Penegak Integritas dan Disiplin SDM Aparatur).


Acara dilaksanakan pada Jumat, 18 Maret 2022 di Grand Mercure Hotel, Jalan Ahmad Yani Nomor 71, Margorejo, Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan narasumber Bapak Mugi Syahriadi (Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I). Hari itu juga kami berangkat menuju lokasi. Karena mobil dinas terpakai semua, akhirnya kendaraan pribadi pun digunakan. Estimasi waktu Ngawi-Surabaya lewat tol sekitar 2,5 jam. Beberapa saat sebelum acara dibuka, kami sudah tiba di lokasi. Ternyata BKD Provinsi mengundang sebagian besar BKPSDM se-Jawa Timur.


Mengenai sistem merit sebagai topik utama dalam acara tersebut, ada 8 aspek dalam penilaiannya, yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan, dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, dan sistem informasi. Masing-masing aspek dalam penilaian sistem merit memiliki indikator yang keseluruhannya terdapat 37 indikator. Untuk mendapatkan penilaian sistem merit, dokumen terkait diunggah pada aplikasi sipinter yang selanjutnya diverifikasi oleh KASN.

Sosialisasi Kode Etik

Jumat, 11 Maret 2022

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Pemerintah telah menetapkan regulasi tentang kode etik PNS yaitu PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. 


Pembinaan jiwa korps PNS bertujuan untuk:

  • Membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan PNS
  • Mendorong etos kerja PNS untuk mewujudkan PNS yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, dan abdi masyarakat
  • Menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan PNS sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam NKRI.


Nilai-nilai Dasar yang harus dijunjung tinggi oleh PNS meliputi ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan UUD 1945, semangat nasionalisme, mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, tidak diskriminatif, profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi, semangat jiwa korps.

Sosialisasi SKP Badan Keuangan

Senin, 21 Februari 2022

Senin 21 Februari 2022 saya diminta menjadi narasumber Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi PNS lingkup Bakeu (Badan Keuangan) Kabupaten Ngawi. Kurang lebih jam 9 pagi acara yang diadakan di Aula Inspektorat tersebut dimulai. Acara dibuka dan dipandu oleh Sekretaris Bakeu (Pak Agus Sutopo). Peserta ada sekitar 40 orang. Tidak semua pegawai di Bakeu ikut, hanya perwakilan beberapa orang per bidang/sekretariat. 

Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan bermanfaat... 🙏🙏

Bimbingan Teknis Penilaian Kinerja Sekretariat Daerah

Minggu, 20 Februari 2022

Salah satu pertimbangan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) adalah untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, kompeten, dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi. ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN. Berdasarkan pemikiran tersebut, UU ASN mengatur mengenai penilaian kinerja yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.


UU ASN juga mengamanatkan agar penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Pengaturan mengenai penilaian kinerja PNS UU ASN, perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 78. Amanat tersebut telah terwujud dengan lahirnya PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.


Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan system karier. Penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS, berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Sosialisasi Penilaian Kinerja Pegawai

Kamis, 10 Februari 2022

Kamis 10 Februari 2022, kantor saya menyelenggarakan Sosialisasi Penilaian Kinerja Pegawai. Bertempat di Gedung Kesenian, dimulai kurang lebih pukul 9 pagi. Acara ini diikuti oleh hampir 100 peserta, yaitu para pengelola kepegawaian dari setda, setwan, badan, dinas, satpol, inspektorat, rumah sakit, kecamatan, dan kelurahan. Narasumber berasal dari Badan kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya yakni Pak Ladi, S.Sos., M.M. (Auditor Kepegawaian Ahli Muda) dan Pak Daddy Liberty Adoe, S.H., M.M. (Asesor SDM Aparatur Ahli Muda).


Materi sosialisasi antara lain manajemen kinerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, panduan penilaian kinerja sesuai Permenpan dan RB Nomor 8 Tahun 2021, penyusunan dan penilaian Sasaran Kinerja PNS (SKP) sesuai SE Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2022, dan simulasi penyusunan SKP. Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bidang saya, PKAP sebagai panitia penyelenggara sangat berterima kasih atas dukungan semua pihak. 




 

Label

coretan (291) kepegawaian (179) hukum (101) oase (101) serba-serbi (101) saat kuliah (71) pustaka (68) tentang ngawi (63) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)