SE Kepala BAKN Nomor 02/SE/1987 tanggal 8 Januari 1987 tentang BUP (Batas Usia Pensiun) PNS menyebutkan beberapa jabatan dalam PNS yang dapat diperpanjang batas usia pensiun beserta sampai berapa tahun perpanjangan itu diperoleh. Perpanjangan BUP terdiri dari perpanjangan hingga usia 65 tahun, 63 tahun, 60 tahun, 58 tahun, sedangkan jabatan lain tetap 56 tahun. BUP 65 tahun terdiri dari 5 jabatan, 63 tahun terdiri dari 1 jabatan, 60 tahun terdiri dari 16 jabatan, dan 58 tahun terdiri dari 4 jabatan.
Pada dasarnya pemberhentian PNS mengacu pada PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS. Namun dalam perkembangannya muncul beberapa produk hukum yang mengakibatkan perubahan termasuk dalam hal pensiun. Produk hukum itu antara lain UU No 5 Th 1979 tentang Pemerintahan Desa, UU No 14 Th 1985 tentang MA, UU No 2 Th 1986 tentang Peradilan Umum, Keppres No 2 Th 1981 tentang Perpanjangan BUP Jaksa, Keppres No 63 Th 1986 tentang BUP PNS yang menjabat Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Penyuluh Pertanian.
Berikut ini perpanjangan BUP PNS yang terdiri dari usia pensiun dan jenis jabatannya berdasarkan SE BAKN :
BUP 65 tahun :
1. Ahli Peneliti dan Peneliti yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian
2. Guru Besar, Lektor Kepala, dan Lektor yang ditugaskan secara penuh pada Perguruan Tinggi
3. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota MA
4. Widyaiswara Utama dan Widyaiswara Utama Madya
5. Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden
BUP 63 tahun :
1. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim PT
BUP 60 tahun :
1. Jaksa Agung
2. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
3. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen
4. Sekretaris Jendral, Inspektur Jendral, Direktur Jendral, dan Kepala Badan di Departemen
5. Eselon I dalam jabatan struktural
6. Eselon II dalam jabatan struktural
7. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim PN
8. Dokter yang ditugaskan penuh pada lembaga kedokteran negeri sesuai dengan profesinya
9. Pengawas SLTA dan Pengawas SLTP
10. Guru yang ditugaskan secara penuh pada SLTA dan SLTP
11. Penilik TK, Penilik SD, dan Penilik Pendidikan Agama
12. Guru yang ditugaskan secara penuh pada SD
13. Kepala Kelurahan
14. Widyaiswara Utama Muda, Widyaiswara Utama Pratama, Widyaiswara Madya, Widyaiswara Muda, dan Widyaiswara Pratama
15. Penyuluh Pertanian Utama Muda, Penyuluh Pertanian Utama Pratama, Penyuluh Pertanian Madya, Penyuluh Pertanian Muda, Penyuluh Pertanian Pratama
16. Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden
BUP 58 tahun :
1. Hakim pada Mahkamah Pelayaran
2. Hakim Agama pada PA tingkat banding
3. Hakim Agama pada PA
4. Jaksa yang tidak memangku jabatan eselon I dan eselon II
BUP 56 tahun :
1. PNS lainnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
4 komentar:
Mas.., punya penjelasan dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2001 tentang Izin Belajar dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri?
Aku punya SKnya, tapi gak ada penjelasannya. Jika ada, aku bisa di-emailkan? Suwun ya... dan maaf ngerepotin :)
Thanks atas infonya. Ya kalau fisiknya masih mumpuni ya gpp. Tapi jngan dipaksakan.
@catatan kecilku: sy jg pnya sk-nya bu, tp memang sk itu tdk ada penjelasannya. itu hanya utk pns di lingkungan depdagri, tdk mengikat di pemda. pp dan perka bkn memebrikan keleluasaan masing2 instansi utk mengatur pns di lingkungannya. mungkin bkd madiun mau membuat perwali atau sk? sy pernah membuat tp sampai sekarang blm direspon. sy buat rancangan perbup yg mengatur ttg izin belajar, tugas belajar, ukppi, ujian dinas. kl mau sy kirim via email.
pak kalau untuk fungsional statistisi masuk mana ya? teman saya ada yang fungsional tapi dia nggak tahu BUPnya berapa nanya ke kepegawaian jawabannya tidak ada malah disuruh seperti PNS pasa umumnya. mohon pencerahan. terima kasih
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya