Pertanyaan
Ada seorang PNS disidang karena terkena kasus kriminal. Kenapa ia tidak diberhentikan sebagai PNS. Pada beberapa PNS yang terkena kasus kriminal mereka diberhentikan sementara oleh Bupati. Apa ada perlakuan khusus terhadap PNS ini. Terima kasih. (NN)
Jawaban
PNS yang dikenakan penahanan oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan dikenakan pemberhentian sementara. Hal ini tercantum dalam Pasal 24 UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian jo UU Nomor 43 Tahun 1999.
Ada seorang PNS disidang karena terkena kasus kriminal. Kenapa ia tidak diberhentikan sebagai PNS. Pada beberapa PNS yang terkena kasus kriminal mereka diberhentikan sementara oleh Bupati. Apa ada perlakuan khusus terhadap PNS ini. Terima kasih. (NN)
Jawaban
PNS yang dikenakan penahanan oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan dikenakan pemberhentian sementara. Hal ini tercantum dalam Pasal 24 UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian jo UU Nomor 43 Tahun 1999.