Pendataan Tenaga Honorer Pemkab Ngawi

Rabu, 28 Juli 2010


Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah, Bupati Ngawi mengeluarkan Surat Nomor 800/20.97/404.205 tanggal 21 Juli 2010 tentang pendataan tenaga honorer. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Instansi di lingkungan Pemkab Ngawi.

Pemkab Memble, Ngawi Absen Di Popda

Selasa, 27 Juli 2010



Judul berita di atas bisa Anda baca di Koran Jawa Pos Halaman Sportivo tanggal 22 Juli 2010. Isinya antara lain sebagai berikut. 
Bupati Ngawi Harsono dan Wakil Bupati Budi Sulistyono pantas malu atas fakta tersebut. Pada saat para pelajar se-Jatim bertanding di berbagai cabang olahraga, tak ada seorang pun atlet Ngawi yang ikut. Itu menunjukkan jebloknya rapor pembinaan olahraga di Ngawi.

Alur Penanganan PNS yang Terlibat Tindak Pidana


PNS sebagaimana warga negara yang lain, sama kedudukannya di muka hukum. Jika ia terlibat dalam kasus pidana maka ia harus diproses sebagaimana mestinya. Tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, seorang  PNS juga harus diproses berdasarkan peraturan kepegawaian. Berikut ini alur/skemanya. 

Pesta Buku Untuk Rakyat Ngawi

Senin, 26 Juli 2010


Tradisi ilmiah bukanlah sekedar kebiasaan-kebiasaan ilmiah yang baik, tapi lebih merupakan standar mutu yang menjelaskan kepada kita di perangkat mana peradaban suatu bangsa atau komunitas itu berada. Tradisi ilmiah bukanlah gambaran dari suatu kondisi permanen. Namun, lebih mengacu kepada suatu proses yang dinamis dan berkembang secara berkesinambungan. Salah satu ciri tradisi ilmiah adalah gemar membaca dan secara sadar menyediakan waktu khusus untuk itu. Kalimat cerdas di atas adalah ungkapan dari seorang Anis Matta di buku Menikmati Demokrasi.

Ujian Dinas Tahun 2010

Kamis, 22 Juli 2010


Mendasar Pasal 30 ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS  sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2002 bahwa PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I (Golongan II/d) dan Penata Tingkat I (Golongan III/d) untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi di samping harus memenuhi syarat yang telah ditentukan harus pula lulus Ujian Dinas.

Penanganan Disiplin PNS Di Pemkab Ngawi


Guna lebih meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi, Bupati Ngawi mengedarkan surat Nomor  800/06.36/404.205/2010 tanggal 25 Maret 2010, Perihal Penanganan terhadap PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dan terlibat kasus pidana. Dalam surat  yang ditujukan kepada Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Kepala Bagian, dan Camat itu berisi 3 poin.

Sanksi Pelanggaran Jam Kerja


Aturan jam kerja dalam PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS masih terlalu longgar. Rumusan tentang pelanggaran terhadap jam kerja tidak terlalu jelas. Jam kerja hanya diatur dalam kewajiban di Pasal 2 huruf k, namun tidak diberi kejelasan atau pembatasan dalam pasal-pasal berikutnya mulai berapa hari seorang PNS yang melanggar ketentuan jam kerja baru bisa dikenai hukuman. Atau hukuman apa yang harus dikenakan seorang PNS yang melanggar ketentuan ini. Semakin banyak jumlah hari yang dilanggar mestinya semakin berat hukumannya. Akibatnya masing-masing instansi mempunyai parameter sendiri.

Perbedaan Penjatuhan Hukuman Pemberhentian Dari PNS


PNS diberi hukuman berupa pemberhentian (pemecatan) berdasarkan dua peraturan. Yang pertama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS. Yang kedua berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS. Saya menilai ada perbedaan di antara kedua aturan tersebut. Sehingga dalam pembuatan keputusan pemberhentian PNS, kedua aturan tersebut tidak bisa dijadikan pertimbangan maupun dasar secara sekaligus, karena konsekuensi kedua aturan tersebut berbeda. Jadi harus memilih satu di antara dua aturan.

Pertanyaan Masalah Kepegawaian


Dalam melaksanakan tugas di BKD, seringkali saya menemui kasus yang tidak pernah saya sangka sebelumnya. Beberapa di antaranya bisa dicarikan solusi. Namun tak jarang ada beberapa kasus maupun pertanyaan yang belum mendapatkan jawaban. Kadangkala saya harus konsultasi ke BKN Kanreg II di Surabaya atau di BKD Jatim. Jauhnya jarak mengharuskan saya tidak bisa setiap bulan pergi ke Surabaya.

PP Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin PNS Telah Usang

Rabu, 21 Juli 2010


Peraturan disiplin adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh setiap PNS. Peraturan disiplin PNS selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Peraturan ini dibuat di jaman Presiden Suharto. Selama kurun waktu itu belum pernah ada perubahan terhadap peraturan tersebut.

Akhirnya Jawa Pos Insyaf




Ada dua hal yang saya soroti tentang berita-berita di Jawa Pos akhir-akhir ini. Pertama adalah tentang kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Dan yang kedua tentang Pemilihan Walikota Surabaya. Saya merasakan ada kejanggalan. Sekali lagi ini hanya perasaan, karena saya memang belum melakukan penelitian secara ilmiah.
Ada yang mengatakan bahwa media massa merupakan salah satu pilar pembangun demokrasi. Ia juga melakukan fungsi kontrol sosial. Jika ada kebijakan pemerintah yang kurang disukai masyarakat, misalnya, ia mesti memberikan koreksi. Seperti yang terjadi akhir-akhir ini, ketika pemerintah berniat menaikkan tarif dasar listrik. Setiap media yang saya baca dan saya lihat selalu menyoroti tentang hal ini. Mereka memberitakan keberatan masyarakat atas kenaikan TDL, juga analis dan opini para tokoh yang menolak kenaikan TDL. Namun perasaan saya berita-berita di Jawa Pos cenderung menyetujui kenaikan TDL. Dugaan saya, barangkali karena Dahlan Iskan, orang yang membesarkan Jawa Pos sekarang menjadi Dirut PLN. Mana mungkin Jawa Pos mau mengkritik kebijakan dari orang yang telah membesarkan dirinya. Bisa kualat nanti, jadi anak durhaka. Akibatnya saya merasakan Jawa Pos kehilangan kekritisannya menyoroti kenaikan TDL.

Outbond Di Waduk Pondok Ngawi

Selasa, 20 Juli 2010

          Salah satu rangkaian kegiatan Diklatpim Tingkat IV angkatan 298 adalah outbond. Kali ini outbond dilaksanakan di Lokasi Wisata Waduk Pondok pada Hari Kamis, 1 Juli 2010. Outbond dipandu oleh seorang widyaiswara dari Badan Diklat Propinsi Jawa Timur dibantu oleh panitia dari BKD Kabupaten Ngawi. Sekitar pukul 06.30 pagi, peserta dan panitia meluncur dari Hotel Maksum menuju lokasi kegiatan.

Fauzan Masuk Sekolah


           Sudah seminggu ini anak laki-laki kami yang pertama, Fauzan, bersekolah. Sebelumnya ia kami sekolahkan di PAUD Cahaya, di dalam kompleks perumahan tempat kami tinggal. Tak sampai 5 menit berjalan kaki dari rumah ia sudah sampai di PAUD tersebut. Seringkali ia pergi sekolah tanpa diantar dan ditunggui, hanya kadang-kadang saja umminya menjemput.

Penipu Berkedok BKD

Senin, 19 Juli 2010


Dua minggu ini kantor saya, BKD Ngawi, setiap hari ada orang yang mencari rekan saya, Pak Joko. Mereka bekerja sebagai tenaga sukwan di sekolah maupun puskesmas. Tenaga sukwan merupakan sebutan bagi pegawai yang bekerja di suatu instansi yang pengangkatannya hanya dengan keputusan Kepala Sekolah atau Kepala Puskesmas, dan gaji untuk membayar tenaga mereka tidak diambilkan dari APBD. Entah dari mana sekolah maupun puskesmas mengambil uang untuk menggaji mereka. Sebenarnya sejak tahun 2005 sudah ada edaran bahwa kepala instansi dilarang untuk mengangkat pegawai, baik itu honorer, PTT, GTT, maupun sukwan. Namun kenyataan di lapangan masih saja ditemui pengangkatan pegawai tersebut. Bahkan isunya jumlahnya sampai ratusan, tidak hanya di sekolah maupun puskesmas, namun hampir di setiap instansi ada tenaga sukwan.

Jadwal Ujian Dinas Tahun 2010



Berikut ini jadwal Ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II Tahun 2010 untuk PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi.

Jenis Hukuman Disiplin

Jumat, 16 Juli 2010


Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS yang tidak mematuhi aturan atau melanggar kewajiban dikenai hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang. Berikut ini disampaikan jenis-jenis hukuman disiplin menurut PP Nomor 30 Tahun 1980.

Surat Gubernur Nomor: X.862/1544/042/90

Surat Gubernur Nomor: X.862/1544/042/90 tanggal 18 April 1990 mengatur tentang tindakan administrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa keterangan. Berikut ini saya sajikan dalam bentuk tabel untuk mempermudah mempelajarinya.

Pembekalan PNS Yang Akan Purna Tugas

Kamis, 15 Juli 2010

Tanggal 15 Juli 2010 Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Ngawi menyelenggarakan acara pembekalan bagi PNS yang akan memasuki masa purna tugas bulan Agustus, September, dan Oktober 2010. Acara yang diadakan di Gedung PKK Jalan Yos Sudarso ini dilaksanakan atas kerja sama antara BKD Kabupaten Ngawi, Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) Cabang Ngawi, dan PT Taspen Cabang Madiun. 

Diklatpim IV

Tanggal 7 Juni hingga 12 Juli 2010 Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Ngawi menyelenggarakan Diklat Kepemimpinan Tingkat IV angkatan 298 bertempat di Hotel Maksum Ngawi. Peserta berjumlah 40 orang yang terdiri dari PNS yang mempunyai jabatan struktural eselon IV, misalnya Kepala Sub Bidang, Kepala Seksi, Lurah, Kepala UPT. Materi disampaikan secara klasikal, tanya jawab, penugasan, dan lain-lain dengan widyaiswara berasal dari Badan Diklat Propinsi Jawa Timur.

Foto Bersama

Rabu, 14 Juli 2010

Ini foto di pinggir sungai kecil saat berkunjung ke mbah kung di Desa Banyubiru, Widodaren. Merasakan gemericik air dan sepoi-sepoi angin di kaki Gunung Lawu.



Fauzan dan Hilma sedang bermain kereta-keretaan di Dumilah Park Madiun. Merasakan nuansa lebaran di rumah Akung dan Uti di Taman, Kota Madiun, setahun yang lalu (tahun 2009).



Berfoto bersama di rumah Perumnas Karangasri Ngawi menggunakan laptop. Fauzan tersenyum memakai baju ipin dan upin. Adiknya, Hilma, wajahnya tampak kabur, soalnya ngambil gambarnya di dalam ruangan menjelang petang. Si kecil farah tampak melongo terheran-heran.

Demo Perangkat Desa Menuntut Diangkat PNS

Kamis, 08 Juli 2010


Ratusan perangkat desa dari berbagai daerah di Indonesia beberapa bulan yang lalu berdemo di depan gedung DPR di Jakarta. Mereka menuntut untuk diangkat menjadi PNS. Fenomena apa ini? Sepertinya status menjadi PNS menjadi jaminan/garansi untuk mendapatkan kesejahteraan hidup. Memang menjadi PNS paling tidak mendapatkan gaji tetap setiap bulan, ditambah tunjangan untuk anak dan istri, serta jika sudah berhenti menjadi PNS akan mendapat hak pensiun seumur hidup. Inilah yang barangkali menjadi salah satu pendorong para perangkat desa melakukan demo.
Perangkat desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa lainnya seperti Kaur (Kepala Urusan). Sebenarnya untuk upah mereka menjabat sebagai perangkat desa sudah disediakan tanah bengkok. Dengan tanah bengkok itulah mereka mengelola untuk dijadikan sumber penghidupan. Jadi sebenarnya mereka tidak sama sekali tidak mendapatkan upah, cuma besarnya upah tersebut belum tentu sama setiap bulan. Bahkan mungkin kalau dari hasil mengelola tanah bengkok tersebut bagus, bukan tidak mungkin penghasilannya jauh lebih besar daripada gaji seorang PNS.

Mari Budayakan Antri


Suatu hari saya berbelanja di Tiara, supermarket terbesar di kota tempat tinggal saya, Ngawi. Setelah selesai memilih barang-barang tibalah saya antri di depan kasir. Ada beberapa pembelanja yang antri juga di depan saya yang masing-masing juga membawa barang belanjaan dalam jumlah yang banyak sama seperti saya. Namun tiba-tiba saja, tanpa rasa malu dan bersalah ada ibu-ibu yang menyerobot antrian di depan saya. Duh kesalnya hati ini. Kenapa sih susah benar membudayakan antri. Bukankah kalau kita mau antri segalanya menjadi teratur, orang pun tidak ada yang merasa dikecewakan. Bukankah kita juga sama-sama punya banyak barang belanjaan. Menyerobot itu termasuk perbuatan tidak sopan. Akhirnya saya berkata kepada anak saya yang masih berumur 3,5 tahun sekaligus memberikan nasehat kepadanya, ”Nak, kalau kamu suatu saat berbelanja, antrilah”. Saya lihat ibu-ibu tadi merah padam mukanya.

Keistimewaan Dokter Kuliah Spesialis

Rabu, 07 Juli 2010


Menjadi dokter PNS di pemda tempat saya bekerja, yakni Pemda Ngawi memang sangat istimewa. Istimewa bahkan cenderung dianakemaskan atau diberikan kebebasan terutama untuk menempuh pendidikan spesialis, meskipun hal itu menabrak aturan. Mereka diperlakukan istimewa barangkali karena bupatinya adalah dokter. Berikut ini keistimewaannya.

Pungli Di Dinas Pendidikan

Selasa, 06 Juli 2010


Beberapa hari yang lalu saya membaca di media massa, 3 orang staf dan pejabat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi menjalani sidang sebagai terdakwa karena melakukan pungutan liar. 1 orang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid), 1 orang sebagai Kepala Seksi (Kasi), dan 1 orang sebagai staf. 1 orang yang menjabat sebagai Kasi itu, saya tahu telah pensiun dini. Agaknya ia sudah merasa bahwa kasusnya akan terus menggelinding hingga di meja hijau, sehingga sebelum terjadi apa-apa, ia sudah mengajukan pensiun dini, setahun sebelumnya.
 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)