Rabu 2 November 2022 bidang saya (PKAP = Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan) menyelenggarakan acara Coaching Clinic Penilaian Kinerja di Aula BKPSDM dengan mengundang para pengelola kepegawaian perangkat daerah non kecamatan. Saya bertindak sebagai narasumber, didampingi Riska (Analis SDMA) sebagai moderator. Peserta sekitar 30-an. Jumlah yang ideal untuk melakukan coaching clinic, berhubung keterbatasan ruangan. Juga dengan jumlah peserta yang tidak banyak, dialog dua arah bisa terjadi.
Secara garis besar teori tentang penilaian kinerja pegawai dapat dilihat pada Permenpan 6/2022. Sebagai pengantar saya berikan teori tersebut, selanjutnya simulasi penyusunan SKP dan penilaian kinerja dengan mengambil contoh (sampel) 1 instansi. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah ekspektasi kinerja (harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja) yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun. Dalam regulasi ini ada istilah Pejabat Penilai Kinerja, ada juga Pimpinan.
Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung pegawai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas (eselon 4) atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan. Sedangkan Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antara/output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar instansi pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus.